Kamis, 17 November 2011

Menciptakan Good Governance


 
Yang dimaksud dengan good govenance pada dasarnya tidak terbatas pada “governance” dalam sebuah bangsa-bangsa  atau negara-negara yang besar tapi juga organisasi-organisasi ekonomi atau perusahaan-perusahaan dan organisasi sosial masyarakat dengan ukuran yang bervariasi. Perngertian umum dari good governance itu sendiri adalah suatu pemerintahan yang memiliki sifat sebagai berikut:

1.   setiap kebijakan melibatkan atau keikutsertaan anggota atau masyarakat atau masyarakat dari pemerintahan tersebut (participation);
2.   tanggap terhadap aspirasi dari bawah (inclusiveness);
3.   bertumpu pada konsensus;
4.   adanya kepastian hukum (asas rule of law);
5.   terbuka terhadap keragaman anggotanya (inclusiveness);
6.   dapat dipertanggungjawabkan anggotanya (accountability);
7.   efektif, efiseien, stabil, bersih dan tranparan (Woods,2000, Taylor, 1999)

Jadi sebuah pemerintahan dapat dikatakan “baik” apabila proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan didasarkan atas partisipasi masyarakat, tanggap terhadap aspirasi masyarakat, mencerminkan keragaman yang tumbuh dalam masyarakat, bertanggung jawab pada masyarakat sebagai sumber dan sasaran kebijakan yang dibuat, dapat dibuat dengan ongkos serendah-rendahnya dan dalam waktu yang cepat, dapat dijalankan sesuai tujuan, pelaksanaannya dikontrol, dapat diketahui oleh anggota masyarakat seluas-luasnya, dan didasarkan aturan-aturan yang jelas.
         Oleh karena itu good governance merupakan kinerja “lembaga”, misalnya kinerja pemerintahan suatu negara, perusahaan atau organisasi sosial di masyarakat yang memenuhi prasyarat-prasyarat tersebut di atas. Kinerja pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan pemerintah dan sikap masyarakat, sebab pemerintahan meniscayakan adanya masyarakat atau rakyat di dalamnya. Untuk partisipasi sebagai unsur utamanya good governance misalnya, eveluasi dapat dilakukan bukan saja dari proporsi warga negara yang terlibat dalam partisipasi politik seperti voting tersebut. Di samping itu, baik dan tidaknya sebuah pemerintahan tidak saja dapat dilihat dari parameter objektif kenerja pemerintahan, tetapi juga evaluasi masyarakat terhadap pemerintahan tersebut apakah pemerintahan berjalan dengan baik atau tidak, apakah pemerintah renponsif, efektif, efisien, accountable, dan transparan, dalam hubungannya dengan masalah-masalah yang yang dirasakan secara luas oleh masyarakat, dapat dilihat sejauhmana sejauhmana warga negara puas  dengan penanganan masalah tersebut. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa pada tingkat individual, apakah sebuah pemerintahan berkenerja baik atau buruk, dapat dilihat dari sikap warga negara secara luas sejauhmana ia merasa puas dengan berjalannya pemerintahan pada umumnya (Waldron-Moore, 1999). Pada tingkatan ini, kuatnya perasaan puas masyarakat atas kinerja pemerintahan mengindikasikan pemerintahan dipandang “good” atau baik, dan sebaliknya berkinerja buruk. Dari sini sistem pemerintahan akan mendapatkan legitimasi massa, yang pada gilirannya akan membuat pemerintahan semakin stabil dan berkelnjutan.
         Pada dasarnya, konsep “good governance” bertumpu pada konsep pemerintahan yang demokratis.” Dan ketika good governance diletakan dalam persfektif demokrasi maka good governance pada dasarnya merupakan hasil dari masyarakat, atau stidaknya cerminan dari masyarakat. Baik buruknya masyarakat akan menetukan baik tidaknya kinerja sebuah pemerintahan. Kalau pemerintahan kita korup, tidak efisien, misalnya harus diletakan dalam konteks masyarakat, bahwa itu semua merupakan cerminan dari masyarakat itu sendiri. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar