Kamis, 10 November 2011

Aplikasi Undang-Undang No 32 Dalam Realisasi Otonomi Daerah di Kabupaten Ciamis


 BAB I
PENDAHULUAN

Undang-undang no 32 tahun 2004 merupakan undang-undang baru dalam sistem pemerintahan di Indonesian yang merupakan pengalihan sistem dari yang asalnya sentralistis menjadi desentralistis atau dalam kata lain pengalihan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam hal pengelolaan pemerintahan dengan istilah Otonomi Daerah (otda). Sentralitas yang sistem pengelolaannya bersifat terpusat (centralistic) dimana pengelolaan didominasi oleh negara secara nasional sehingga menimbulkan faktor ketergantungan (dependence) daerah terhadap pusat. Pengalihan ini diharapkan pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota bahkan sampai ke pedesaan mampu secara mandiri mengelola daerahnya masing-masing tanpa harus tergantung kepada pusat (independent).
Indepedensi daerah dalam otonomi daerah mencakup segala hal baik dalam sistem pengelolaan pemerintahan maupun sistem pengelolaan sumber daya (resource management). Maju mundurnya sebuah daerah bukan ditentukan oleh pusat tapi oleh baik-buruknya sistem pengelolaan di daerah tersebut. Undang-undang no.32 hanyalah sebagai kerangka acuan (frame of reference) dalam mekanisme pengelolaan, sedangkan aplikasi dan implementasinya tergantung daerah masing-masing.
Kabupaten Ciamis merupakan salah satu daerah diwilayah provinsi Jawa Barat. Dalam hal aplikasi undang-undang no.32 tahun 2004 kabupaten Ciamis  telah berusaha menerapkannya meskipun masih terletak banyak kelemahan. Dalam hal ini penulis mencoba menganalisa aplikasi undang-undang no 32 dalam realisasi otonomi daerah di kabupaten Ciamis.





BAB II
PEMBAHASAN

PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS

Pembentukan Daerah
Pemerintah Kabupaten Ciamis melakukan pemekaran dari suatu daerah kabupaten menjadi dua daerah yaitu kabupaten Ciamis dan Kota Banjar dengan mekanisme ketentuan pembentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal 4, yaitu dngan pembentukan nama, cakupan wilayah, batas wilayah, ibukota, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan serta perangkat daerah.
Pemekaran kabupaten Ciamis menjadi 2 bagian daerah setelah memenuhi syarat administratif  yaitu dengan adanya persetujuan DPRD kabupaten dan bupati Ciamis, persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 3. Memenuhi syarat teknis dimana Kota Banjar yang akan dimekarkan dari Kabupaten Ciamis memiliki faktor kemampuan secara ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan keamanan dan faktor kemampuan lain sebagaimana ketentuan  ayat 3. dan memenuhi syarat fisik dimana Kota Banjar terdiri dari 4 (empat) buah kecamatan dan Ciamis terdiri dari 30 (tiga puluh) buah kecamatan sebagaimana dalam ayat 5

Kawasan Khusus
Kabupaten Ciamis telah dicoba dilakukan dengan pembangunan kawasan khusus sebagaimana dimaksuk pasal 9, yaitu pembangunan pelabuhan nasional di pantai Pangandaran namun kawasan pelabuhan ini belum terealisasi karena banyaknya kendala, meskipun hal itu sudah menjadi program masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Puteri. Kabupaten Ciamispun menjadikan wilayah pantai pangandaran ini sebagaisalah satu kawasan khusus wisata terdepan di Jawa Barat.


PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN

 Pemerintah Pusat dan Provinsi menyerahkan urusan pemerintahan ke Kabupaten Ciamis dengan disertai bantuan pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana begitupun dengan pemerintah Provinsi Jabar dengan menyerahkan bantuan pendanaan kepada kabupaten Ciamis ( dana PPK, KBBS) sebagaimana dalam pasal 12.
Urusan wajib pemerintah kabupaten Ciamis teraplikasi dengan jelas dengan terbentuknya APBD yang disertai program kerjanya, Peraturan Daerah (perda) , Surat Keputusan (SK) Bupati, sebagaimana pasal 14 ayat 1. Urusan pilihan teraplikasi dengan terwujudnya visi-misi Ciamis yang memprioritaskan Pariwisata dan agrobisnis sebagai modal utama pembangunan dan sumber Penghasilan Asli daerah (PAD) sebagaimana pasal 14 ayat 2.
Kabupaten Ciamis memilk8 Sumber Daya kelautan dan secara mandiri meskipun belum berhasil maksimal telah mengelola kekayaan laut pantai Selatan (pasal 18).

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Penyelenggara Pemerintahan
Penyelenggara pemerintah kabupaten ciamis adalah Bupati dan Wakil Bupati (pasal 19), penyelenggaraannya dengan berpedoman kepada asas umum penyelenggaraan negara, asas desentralisasi dan asas otonomi (pasal 20), dengan menggunakan hak-hak dan kewajiban daerah sebagaimana maksud pasal 21 dan 22.
Dalam penyusunan APBD, Ciamis disorot tajam karena dinilai kurang efektif, efisien, kurang akuntable dan bersifat kurang terbuka tidak mempertimbangkan acuan undang-undang no 32 pasal 23. yang seharusnya efektif, efisien, akuntabel  dan terbuka untuk umum.

PEMERINTAH DAERAH

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Ciamis diperintah oleh seorang kepala daerah yang disebut Bupati dan dibantu oleh wakil kepala daerah yang disebut Wakil Bupati. Bupati dan Wakil Bupati Ciamis sampai saat ini dipilih secara representatif oleh anggota DPRD karena kebelumsiapan pemerintah dalam menyelenggarakan pemilihan umum mengingat pelaksanaanya tepat pada tahun 2004 saat kelahiran undang-undang no.32, bukan oleh rakyat secara pemilihan langsung sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat 5
Pemerintah kabupaten ciamis telah melakukan kordinasi dan prosedural sistem pemerintahan sesuai dengan tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pasal 25, 26 dan 27.

Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Saat ini Wakil Bupati Ciamis diberhentikan sementara (nonaktif) oleh Presiden dengan desakan dari elemen masyarakat bukan atas usul DPRD karena didakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan diancam pidana penjara 5 tahun dan divonis pengadilan negeri Ciamis sebagaimana ketentuan pasal 30 ayat 1. Wakil Bupati Ciamis belum diberhentikan oleh presiden karena dalam status banding dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap (ayat 2). Wakil Bupati Ciamis diberhentikan sementara karena melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun 2001 senilai 2.5 Milyar rupiah (pasal 31). Sementara tugas Wakil Bupati Ciamis yang dinonaktifkan dilaksanakan oleh Bupati Ciamis sampai memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 34).

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Ciamis telah terbentuk dengan memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagai maksud pasal 41, dengan melaksanakan tugas dan wewenangnya; membentuk perda, membahas dan menyetujui RAPBD, melakukan pengawasan dan ketentuan lain sebagaimana maksud pasal 42.
DPRD Ciamis telah memberlakukan haknya yaitu interplasi, angket dan menyatakan pendapat (pasal 43), mengajukan rancangan perda dan haklain sebagaimana dimaksud pasal 44 tentang hak dan kewajiban DPRD.
DPRD Ciamis memiliki alat kelengkapan yang terdiri atas 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan dan alat kelengkapan lain sebagaimana ketentuan pasal 46.
Badan Kehormatan DPRD Ciamis baru terbentuk Desember tahun 2005 dengan jumlah anggota sebanyak 5 orang sesuai dengan aturan dengan anggota DPRD 45 orang maka anggota Badan Kehormatan terdiri dari 5 orang anggota (pasal 47).
Fraksi di DPRD ciamis terdiri dari 4 fraksi karena anggota DPRD ciamis sebanyak 45 orang sehingga wajib membuat Fraksi sebanyak 4 buah yaitu fraksi PDI perjuangan, fraksi Golkar, Fraksi PPP dan satu Fraksi Gabungan yaitu Fraksi Galuh yang terdiri dari anggota dewan yang berasal dari PKS, PAN, PKB dan PKPS

Larangan Dan Pemberhentian Anggota DPRD
Pemberhentian antar waktu anggota DPRD belum teraplikasi, karena kasus korupsi yang melibatkan sebagian anggotanya saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perangkat Daerah
Perangkat Daerah yang dimilki Kabupaten Ciamis terdiri atas Sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan 30 Kecamatan sebagaimana maksud pasal 120.

KEPEGAWAIAN DAERAH

Pasal 129 s/d pasal 135 cukup jelas aplikasinya dengan telak melakukan sistem manajemen pengaturan kepegawaiannya .

PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH

Ciamis memiliki sekitar 28 perda sampai 2006 ini (pasal 136-138), dalam hal pembahasan perda, DPRD ciamis hampir tidak melibatkan masyarakat yang mempunyai hak untuk memberikan masukan baik tertulis maupun lisan yang seharusnya secara terbuak menerlibatkan masyarakat sebagimana ketentuan pasal 139.
Prosedural dan mekanisme penyusunan dan pembentukan peraturan daerah telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Ciamis sebagaimana ketentuan pasal 140 sampai dengan 149 dengan cukup jelas
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Ciamis memilki Rencana Pembangunan Jangka Panjang dengan terbentuknya visi misi ciamis dengan iman dan taqwa Ciamis terdepan dalam Agrobisnis dan Pariwisata. Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah yang berupa peraturan daerah sebagimana pasal 150, menyusun Rencana Strategi (RENSTRA) pembangunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan (pasal 151).

KEUANGAN DAERAH

            Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan pemerintahan daerah dibebankan pada Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana aturan pasal 155.

Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan
            Sumber pendapatan kdaerah Kabupaten Ciamis berasal dari Pendapatan Asli Daerah PAD) dan dana perimbangan (pasal 158). Dana perimbangan ini berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam (pasal 160), Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN dengan aspek pemerataan dan keadilan (pasal 161) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) berasal dari APBN atas dasar kegiatan khusus yang diusulkan daerah (pasal 162).
BUMD

             Sampai saat ini kabupaten Ciamis belum memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan perekonomian dayan tinglat daya beli masyarakat sebagaimana pasal 177.

APBD

 Pemerintah kabupaten ciamis membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) berdasarkan prioritas dan plafon anggaran (pasal 180) dengan prosedural dan mekanisme sebagaiman diatur dalam pasal 181 sampai pasal 194

KAWASAN PERKOTAAN DAN DESA

Kabupaten Ciamis memiliki kawasan yang memilki kategori perkotaan seperti Pangandaran dan Banjarsari, namun sistem pengelolaannya masih dilakukan oleh pihak pemda bukan oleh daerah terkait sebaimana pasal 199. Desa-Desa yang tercakup dalam wilayah kabupaten ciamis telah terbentuk namun belum tampak adanya indepedensi secara menyeluruh karena masih banyak desa yang diatur pemda dan belum termilkinya lembaga-lembaga pendukung pembangunan di desa-desa sebagaimana ketentuan pasal 202 sampai pasal 236 tentang desa.






















BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN DAN SARAN

1.      Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam aplikasi Undang-Undang 32 tahun 2004 sebagai parameter indepedensi dan kemajuan daerah belumlah maksimal, hal ini disebabkan adanya ketimpangan dalam struktural pemerintahan.
2.      Sistem pemerintahan belum terlaksana secara profesional serta pengelolaan sumber daya Alam (natural resource) belum terkelola dengan baik disebabkan kurangnya kualitas sumberdaya manusia (human resource) kabupaten Ciamis.
3.      Untuk lebih maju dan lebih aplikatif dalam otonomi daerah hendaknya kabupaten ciamis secara kultural harus memperbaiki sumber daya manusianya terutama mereka yang duduk dalam lembaga eksekutif dan legislatif , harus konsisten dalam penegakan sufremasi hukum serta konsisten dalam merealisasikan program kerja yang mengusung visi misi “Dengan Iman dan Taqwa Ciamis Terdepan Dalam Agrobisnis dan Pariwisata”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar