Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 November 2011

KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM



            Manusia mempunyai pegangan dalam menjalani kehidupan dimuka bumi ini, dan terikat dengan aturan yang kemudian dijadikan sebagai pedoman dalam menjalani kehidupannya, sehingga manusia tidak bisa seenaknya dan bersikap dengan kemauannya sendiri tanpa adanya aturan yang mengikat. Aturan yang dijadikan pedoman itu adalah Hukum Islam yang bersumber pada al-Quran dan al-Sunah. Hukum Islam sering disebut juga sebagai Syariat Islam, sebagaiman Firman Allah dalam al-Quran, Surat Al-Mumtahinah ayat 10,
Artinya :
Demikianlah Hukum Allah yang ditetapkan-Nya diantara kamu.
Dan Allah maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (al-Mumtahinah : 10 ).

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa ketetapan yang dibuat-Nya, dan dijadikan sebagai hukum-hukum berupa aturan-aturan yang bersangkutan antara hubungan Allah dengan manusia, Hubungan Manusia dengan sesame manusia, serta hubungan manusia dengan makhluk Allah yang lainnya. Ketetapan itulah yang disebut dengan Hukum Islam atau lebih dikenal dengan Syariat Islam, sebagaimana yang didefisikan oleh Prof. Hasbi dalam bukunya “ETIKA HUKUM ISLAM”.

1. Universalitas ( ‘Alamy – Ijmali )

Unuversalitas adalah Kemampuan sifat yang umum secara menyeluruh, dengan arti lain lain tidak memandang keberpihakan kepada salah satunya atau sebagian. Dengan demikian, Hukum Islam harus mampu memberikan solusi dan alternatif sebagai jalan keluar untuk keluar dari berbagai permasalahan dan problematika kehidupan manusia di dunia. Hukum Islam juga harus mampu memberikan pandangan  dengan cara penerapannya terhadap objek yang di jadikan sasaran dan subjeknya yang menjalani aturan tersebut, dengan  tidak keberpihakan terhadap sebagian dari bagian yang lain.
Agama Islam yang mempunyai sifat Universal, yang mencakup semua objek (manusia) secara menyeluruh, tanpa memandang golongan, kasta, bangsa, warna, dan wilayah/daerah, serta tidak dibatasi lautan ataupun suatu aturan negara. Dengan ke-universalan Agama Islam, membuat hukum yang dilahirkannya juga bersifat Universal tanpa ada batasan untuk menghalangi sebagian dari sebagian yang lain.

Allah sebagai pembuat Hukum Islam atau Syariat yang terekam dalam al-Quran dan diperjelasnya oleh Nabi-Nya dalam al-Sunah, dijadikannya sebagai aturan-aturan yang mengatur hubungan Manusia dengan Khaliknya dan dengan hubungan manusia sesamanya, serta dengan sesama makhluk Allah yang lainnya, baik yang menyangkut kehidupan agama atau Akherat  atau yang menyangkut dengan kehidupan duniawi.
Nabi Muhammad SAW yang dipercaya dan diutus Allah SWT juga tidak terlepas dari sifat ke-Universalitas-nya dalam berdakwah terhadap ummatnya, tanpa memandang objek tujuan dakwah tersebut dari kalangan Rasulullah sendiri ataupun diluar ummatnya. Rasul dalam dakwahnya tidak memandang ia dari salah satu golongan, suku, bangsa, warna kulit, orang muhajirin ataupun orang anshor, semua itu diakuinya dengan tidak memihak dan memandang sebelah mata.

Firman Allah dalam Surat An-Nuur ayat 23, yang berbunyi :
Artinya :
“Dan Kami tidak Mengutus Kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai peringatan  tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”

Al-qur’an  dengan Nash-nashnya yang dijadikan sebagai sumber untuk mengambil ketetapan hukum mempunyai pemaknaan dan pemahaman yang sangat mendasar yang bersifat universal (Kulli). Sehingga perlu adanya pemaknaan yang lebih terinci agar dapat menghasil ketetapan hukum yang pasti.
2.      Partikularitas ( Tafshily )

Secara kontektual Hukum Islam sangat diharapkan mampu menerobos jantung individualisme subjek pelaku hukum. Didalam hukum Islam ada semacam pengklasifikasian hukum yang terkadang tidak semua orang wajib untuk melaksanakannya ataupun meninggalkannya. Seorang wanita yang mengalami Haid tidak wajib melaksanakan Sholat, Puasa, dan Ibadah Haji, batas usia baligh atau mukallaf untuk lelaki 15 tahun, sedangkan untuk perempuan mulai usia 9 tahun.
Hal ini menunjukan bahawa hukum islam mempunyai aturan-aturan tertentu yang membatasi semua pelaku hukum dan tingkah laku semua pelaku hukum, serta pandangan terhadap orang yang tidak terkena dengan kewajiban hukum.

Banyak dalil-dalil dari sumber hukum yang menunjukan terhadap partikularitas hukum, dalam hal ini terbagi dua : (1) ada yang bersifat kontetual, (2) dan ada pula yang bersifat ijtihadi. Yang bersifat kontektual adalah suatu hukum yang diambil dari dalilnya langsung tanpa ada pemaknaan yang lebih luas. Dan yang bersifat ijtihadi adalah hukum yang diambil dari dalil serta  membutuhkan pemikiran dalam mengeluarkan hukum tersebut. biasanya hukum yang bersifat kontektual sifatnya tunggal, dalam arti tidak mempunyai hukum yang bermacam-macam. Berbeda dengan hukum yang bersifat ijtihadi mempunyai kebiasaan hukumnya bercabang, tidak terpaku pada satu hukum, bisa jadi dari satu bentuk ibadah muncul dua, tiga, atau mungkin lima hukum.

Seperti yang dimukakan diatas, bahwa Hukum Islam atau yang dikenal dengan nama Syariat berhubungan langsung dengan segala tindak tanduk dan gerak gerik manusia di luar mengenai akhlak yang diatur secara tersendiri. Hukum Islam tersebut diramu dan dirangkum menjadi aturan-aturan dimasukan dengan berbagai kasifikasi yang luas yang menyangkut kewajiban, had-had perintah dan larangan, hikmah-hikmah, dan ibarat-ibarat yang tercakup dalam agama.

Ada terdapat beberapa macam bentuk dan jenis dari pembagian Hukum Islam yang merupakan Klasifikasi dari Hukum Islam itu sendiri. Diantaranya ada hukum Fiqh, Tauhid, Mahkamat, Munakahat, Tarikh, dan yang lainnya.
Mengenai bagian-bagian dari Hukum Islam tersebut, Allah pun telah menetapkannya dan terdapat keterangan dalam al-Quran Surat al-Isra ayat 106 :

Artinya :Dan Al-Quran itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan menurunkannya bagian demi bagian. (Qs. Al-Isra : 106 ).       
3.  Elastisitas dan Adaptasitas

Hukum Islam dengan kedua sumbernya, yaitu al-Quran dan al-Sunah, tidaklah lahir dalam masyarakat yang hampa cultural, yang disamping sebagai konsep Illahi yang mengajarkan tentang kebenaran, juga sekaligus menjadi pedoman hidup dan kshidupan manusia dengan segala aspeknya.

Setiap prang mengakui bahwa Agama Islam adalah ajaran terakhir yang diwahyukan Allah kepada Rasul-Nya dengan pedoman kitabnya terhadap al-Quran yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, tidak Rasul atau Nabi yang diutus Allah dan wahyu yang diturunkan-Nya untuk mengatur arah kehidupan umat manusia setelah Nabi Muhammad SAW. Hal ini memberikan pengertian, bahwa Islam seperti apa yang diucapkan Nabi Muhammad SAW pada akhir hayatnya adalah agama yang sempurna, memiliki dinamika yang sangat luas, keluwesan yang bisa menjamin kemampuan untuk menjamin segala macam persoalan dan permasalahan yang timbul akibat perkembangan kemajuan arus perubahan zaman dalam segala bidang, dan menjamin relevansinya sepanjang masa dalam berbagai kondisi dan lingkungan social yang penuh dengan macam-macam ragam perubahan.

Dari adanya perubahan yang mengakibatkan munculnya berbagai macam permasalahan dan persoalan secara komplek serta menantang untuk diperbincangkan sehinggga dipandang perlu untuk pengambilan solusi pemecahannya agar Hukum Islam tidak dipandang sebelah mata, Hukum Islam tidak disebut-sebut sebagai konsep hukum yang tertinggal dari keberadaan zaman yang penuh dengan perubahan, dan tetapmasih diperhitungkan keberadaannya. Oleh karena itu Hukum Islam perlu sekali adanya pemolesan agar  mampu menjawab serta memecahkan semua problematika yang terjadi.

Dengan demikian, Hukum Islam harus mampu dan sanggup menghadapi, memberikan jawaban dan antisipasinya terhadap semua perkembangan dan kemajuan dari semua kejadian yang baru, kapan dan dimana saja, sehingga Hukum Islam akan disebut sebagai konsep hukum yang actual, dan tidak dikatakan sebagai hukum yang ketinggalan zaman, serta hukum bisa bertahan keeksistensiannya yang sejalan dengan arus perubahan masa, dan sesuai dengan kondisi yang terjadi ”Musayiran likulli zaman wa Sholihan Likulli Makan”  dan juga sesuai dengan ungkapan yang selalu didengungkan, yaitu “Asy Syari’atu Al Islamiyah Sholihatun Likulli Zamanin wa Makan”.

Hukum Islam adalah sesuatu yang mengatur segala hubungan, membatasi setiap hak dan  kewajiban. Yang sudah tentu pergaulan dengan berbagai aspek akan terjalin, khususnya hubungan manusia dengan manusia aspek sosialisasi perdata dan perdana melalui proses peradilan.Wahyu Allah yang menjadi utama penerapan hukum mulai tumbuh dan berkembang dari masa kemasa, karena ada ijtihad yang memberikan hasil yang konkret, sehingga sampai  pada titik kulminasi kejayaan yang belum tercapai pada masa sebelumnya. Wahyu Allah diturunkan  melalui kaidah yang senantiasa mampu untuk dipraktekan. Sehingga para ulama mencoba untuk mengaplikasikan kaidah tersebut terhadap setiap peristiwa aktual yang terjadi pada masanya, bahkan memotivasi para ulama untuk mencoba melakukan hipotesa terhadap kejadian yang belum pernah terjadi, lalu menetapkan hukum berdasarkan perspektif kaidah-kaidah universal.  Hasilnya banyak para cendekiawan, pemikir-pemikir islam dimasa kemudiannya yang mengagumi dan membanggakan karya-karya para ulama yang mempunyai pemikiran objektif dan cemerlang. Bahkan dalam karya-karya para ulama itu dapat ditemukan suatu system paripurna dalam upayanya memenuhi kebutahan generasi ke generasi mendatang yang diharapkan dapat mewarisi bumi ini. Sehingga hukum mampu beradaptasi dengan lingkungan, keadaan apapun dan dimanapun.

Banyak para Pakar yang memberikan sumbangsih yang yang sangat besar dengan karya ilmiyahnya yang sangat meluas dan mendalam dengan berbagai literature, baik dalam bahasa asli dari hukun islam itu sendiri (Bahasa Arab), maupun dalam bahasa asing lainnya dalam upya memecahkan masalah yang dihadapi hukum islam itu sendiri. Hal ini menunjukan bahwa permasalahan yang dihadapi hukum islam merupakan permasalahan yang cukup komplek, sehingga pantas disebut sebagai kebutuhan pokok yang tidak dapat dipisahkan bagi masyarakat islam sendiri dari masa ke masa dengan perkembangannya yang realistis dan dinamis.

Diantara para pakar yang berhasil menerobos pertahanan permasalahan-permasalahan dari perkembangan dan kemajuan zaman yang komplek, adalah Imam Al-Ghozali, Imam Rasyid Fhasa, Imam Ibnu Taimmiyah, Imam Nawawi, Imam Ar-Rafi’i, Imam Ibnu Shina, Imam Al-Faroby, Imam Al-Qurtubhi, Imam Rahun al-Rasyid, serta imam-imam yang lainnya.

Diantara ahli-ahli Ketimuran dn seumpamanya, yang menulis tentang Islam dengan sikap fanatisme dan kecurangan, ada yang berkhayal bahwa syari’t islam itu kaku dan keras,  tidak mampu menerima dan menghadapi perkembangan arah perubahan zaman. Hal itu menurut mereka, disebabkan karena dasar Islam aslah wahyu dan sumber utamanya adalah nash-nash  agama, yang mana terhadapnya umat islam harus tunduk menerima dan ta’at, dan bukan karena tuntutan iman dan islamnya. Firman Allah dalam Al-Quran Surat An-Nur ayat 51 :

Artinya :
                  Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) diantara ialah ucapan “kami mendengar dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (Q.S. An-Mur : 51)

Artinya : 
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan sesat yang nyata. (Q.S. Al-Ahzab : 36).

Premis yang mereka kemukakan ini, jika Islam dilihat sebagai sebuah syari’at agama yang berasal dari Allah SWT. Memang benar, tetapi konklusi yang ditarik dari padanya akan menjadi tidak benar. Premis itu sesungguhnya hanya disorong oleh konsepsi yang keliru, kekerasan atau kesurangan. Kiranya mustahil bagi Allah Yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, Maha baik, Maha Bijaksana, dan Maha Penyayang untuk menurunkan wahyu-Nya kepada Rasul penutup yang berisikan syari’at universal dan abadi, yang hanya menyulitkan dalam beragama, atau mempersempit dalam menempuh kehidupan duniawi, atau membuat mereka tidak mampu mengahadapi keadaan dan problematika perubahan kehidupan yang baru. Allah sendiri dalam al-Qur’an menyatakan bahwa betapa islam itu mempunyai kedudukan yang sempurna, ia diturunkan untuk memberi rahmat dan kemudahan bukan untuk mempersukar atau mempersulit.
Diantara faktor-faktor yang membuat Syariat Islam atau Hukum Islam itu mempunyai Keluasan dan keluwesan adalah :
1.      Adanya faktor ; luasnya pinti kemaafan yang tersedia. Maksudnya adalah bahwa agama dengan nash-nashnya membiarkan dan memberi ruang gerak yang lebih luas tanpa adanya konsekuensi hukum yang membuat para Mujtahid enggan untuk melakukan ijtihadnya, untuk memberikan hasil ijtihadi yang paling bagus, pantas, dan layakbagi umatnya dalam menghadapi kondisi perubahan zaman yang komplet dan komplek.
2.      Adanya faktor ; Pemahaman nash-nash terhadap ketetapan hukum yang universal. Seperti yang diungkapkan pada bagian pertama tentang univrsalitas. Sebagian nash-nash berbentuk prinsip-prinsip dasar yang universal dan ketetapan hukum yang bersifat umum. Sehingga perlu adanya pemaknaan nash-nash tersebut untuk sampai pada bagian-bagian yang kecil dan perincian-perincian yang mendetil untuk menetapkan ketetapan hukum yang tetap dan paten. Dan ini hanya bisa dilakukan dengan cara Ijtihadiah.
3.      Adanya Faktor ; Kemungkinan Nash-Nash Istinbat al-Hukum bisa menerima beberapa pemaknaan dan pemahaman yang berbeda-beda. Ini bisa terjadi karena nash-nash yang ada mempunyai pemahaman dan pemaknaan yang sifatnya global dan universal. Hanya saja jangan sampai dengan munculnya beberapa pemahaman yang berbeda, membuat pudar eksistensi Syari’ati dalam menghadapi kemajuan perubahan zaman dengan hal-hal yang barunya.
4.      Adanya Faktor ; memelihara kebutuhan dasar dalam menghadapi halangan dan kondisi yang khusus. Syari’at Islam memelihara kebutuhan-kebutuhan dasar, halangan-halangan yang menimpa manusia, diperhatikannya, sehingga mendapatkan perhatian yang selayaknya dimata Syari’ati, dan ditetapkannya ketentuan hukum khusus yang sesuai dengannya, sejalan dengan arah yang umum dalam upaya memberikan kemudahan serta menghapus ikatan yang membelenggunya, supaya dapat menjalankan Hukum Syari’ati dengan penuh kebebasan.
5.      Adanya Faktor ; adanya perubahan Fatwa Ulama karena berubahnya masa, keadaan tempat, dan ‘Uruf. Hal ini sah-sah terjadi, asal jangan sampai dengan adanya fatwa ulama yang maksudnya memperjelas dan memperinci maksud dari nash-nash hukum yang universal, malah jauh dari maksud nash itu sendiri hanya karena adanya perubahan waktu saja.


4.  Etis dan Estetis 

Etika adalah suatu ilmu yang mempelajari segala persoalan baik dan buruk di dalam manusia semuanya, teristimewa mengenai gerak-gerik pemikiran dan rasa yang merupakan pertimbangan dan perasaan, sampai tujuannya yaitu suatu perbuatan atau tindakan.

Etika berhubungan langsung dengan ilmu pengetahuan tentang manusia sebagai : antropologi, psikologi, sosiologi, ilmu politik, dan ilmu hukum. Perbedaannya terletakpada keharusannya.Didalam Ensyclopedia Britanica dinyatakan dengan tegas bahwa etika adalah bagian dari filsafat, sehingga membutuhkan sebuah pemikiran mengenai sifat dasar dari konsep-konsep nilai baik, buruk, harus, benar, salah, dan sebagainya.

Etika dipandang mempunyai sifat normative dan evaluatif mengenai penilaian baik dan buruk terhadap semua tingkah dan gerak gerik manusia yang selalu berhadapan dengan situasi yang berbeda. Tapi dalam pembicaraannya etika digolongkan ke dalam sifat informative, direktif dan reflektif.

Didalam realisasinya jika etika mampu menghasilkan penilaian sikap dan tingkah yang sangat indah sehingga objek yang dihadapinya merasa terpesona, dalam hal ini etika naik peringkat masuk kedalam nomonasi yang estetis.

Estetika yang juga merupakan bagian dari filsafat, sudah dalilnya membutuhkan sebuah pemikiran, karena sifatnya yang diluar objek. Berbeda dengan etika yang berada dalam objek. Tapi estetika tidak akan lepas dari proses dan perjalanan etika. Yang menjadi permasalahan bagaimana supaya etika menjadi sebuah estetika atau sesuatu yang mempunyai keindahan agar yang dihadapinya merasa terpesona.
Dalam memandang prinsip-prinsip dasar Hukum syari’ati yang beraneka ragam perbedaan perlu disikapi dengan sikap yang lapang dada. Karena maksud dari perbedaan hasil ijtihadi para ulama tersebut bukan melakukan persaingan antar konsep penetapan hukum syrai’ati, namun karena perbedaan pemahaman  akibat banyaknya nash-nash yang terdapat dalam al-Qur’an yang masih bersipat universal yang membutuhkan penjabaran pemaknaan yang lebih rinci untuk menghasilkan penetapan hukum yang lebih dimengerti dan memudahkan pelaksanaannya dalam mengimplementasikan hukum hasil ijtihadi para ulama mujtahidin tersebut dalam bentuk amaliyah ibadah umat.

Hanya sayang, sering terjadi dikalangan umat islam, khususnya umat islam di Indonesia terjadi percekcokan akibat perbedaan pemahaman yang di hasilkan Para Ulama Mujtahidin. Padahal Para Ulama tersebut belum pernah terjerumus pada jurang percekcokan yang berkepanjangan hanya karena pemahamannya yang berbeda. Tapi justru umat islamnyalah yang menanggapi perbedaan pemahaman para Ulama Ijtihadi dengan sikap individuslisasi yang memojokkan pihak lain, dan menganggap bahwa apa yang diyakininya dan di anutnya dari salah satu pemahaman  Ulama Ijtihadi merupakan pemahaman pemahaman yang lebih baik dengan mengklaim pemahaman yang lain lemah hukumnya.

Mengingat bahayanya perpecahan ummat dari perbedaan permahaman Ijtihadi Para Ulama Mujtahuidin perlu adanya pihak penetras yang mampu menyatukan umat dengan plurasisme pemahaman para Ulama Mujtahidin tersebut.

Padahal, kalau melihat semua pendapat Para Ulama Mujtahidin tersebut, yang mana mereka mengupayakan hasil ijtihadinnya selalu relevan sekalipun dengan keadaan perubahan zaman untuk lebih dikonsumsi oleh semua umat dengan mudah, kita sebagai pengikut dan penganut pemahaman tersebut yang serasa kita sendiri tidak akan mampu terhadap apa yang mereka lakukan,  yang telah berjasa untuk ke-eksistensian Hukum Islam dalam menghadapi perkembangan perubahan zamann yang lebih komplek, sepatutnya kita menghormati dan hargai upaya mereka dengan menjunjung tinggi solidaritas umat.

Jumat, 18 November 2011

HUKUM ALLAH SESUAI DENGAN FITRAH MANUSIA





Katakanlah: "Sesungguhnya aku (berada) di atas hujjah yang nyata (Al Qur'an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah wewenangku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.
Q.S. Al-An’am: 57


Pendahuluan
            Manusia lahir dalam keadaan Fitrah.[1] Kondisi Fithrah merupakan  konsekuensi dari substansi penciptaan manusia yang memang berasal dari Ruh-Nya.[2] Sifat ini secara hakiki akan menggiring manusia untuk selalu cenderung kepada kebenaran. Maka perjalanan manusia sejati di muka bumi pada hekekatnya adalah perjanjian manusia menuju kebenaran mutlak yaitu Allah. Lalu ruh ditiupkan  kedalam jasad maka saat itu manusia melakukan materialisasi. Sesuatu yang suci dan immateri tersebut bercampur dengan sesuatu yang material. Proses penciptaan manusia mempunyai keistimewaan dibanding ciptaan-Nya yang lain. Karenanya manusia mempunyai tugas kekhalifahan yang harus dijewantahkan  dengan metakukan penyiaran nilai kebenaran. Untuk menemukan kebenaran manusia  mempunyai aiat yaitu akal, rasio, dan kalbu yang berpadu dalam fisik/psikis, dan menjadi  bangunan diri manusia. Karena kebenaran yang mutlak berasal dari yang mutlak maka  manusia dalam melakukan pencarian kebenaran menggunakan metode yang harus  digariskan oleh Pencipta kebenaran. Persefektif transendental inilah yang menjadi elan  vital bagi manusia untuk mencari kebenaran jika manusia tidak ingin teralienasi dari  dirinya sendiri.  Kepercayaan menjadi landasan utama manusia untuk mencari kebenaran,  sehingga pada akhirnya kepercayaan menjadi bagian yang terintegrasi dalam diri manusia.  Manusia dalam melakukan aktivitas kesehariannya merupakan refleksi terhadap nilai-nilai  kepercayaan. Dengan memposisikan kepercayaan tersebut diharapkan mampu melahirkan sistem kepercayaan yang terus menerus mentransformasikan nilai-niiai  kepada umat manusia. Nilai-nilai kepercayaan    tersebut akan menjadi pemandu  perubahan sekaligus menopang budaya dan peradaban. Beragam kepercayaan yang ada  mempunyai latar belakang yang berbeda sehingga perlu pemurnian kepercayaan yang  berasal dari Tuhan sebagai sumber nilai kebenaran mutlak. Tuhan, seperti yang dimaksud dalam syahadat sebagai nilai utama dalam Islam  mempunyai pemaknaan yang sangat luas. Bukan saja dimaknai sebagai hubungan manusia dengan Allah (hablum Minallah) tetapi juga memberi penguatan terhadap relasi sosial (hablum Minnas). Diawali dengan kalimat La Ilaahaillah berisi penegasan terhadap  segala bentuk penuhanan yang ada didunia. Dengan demikian manusia harus  terbebaskan dari berbagai bentuk tuhan yang ada, lalu dilanjutkan dengan kalimat illa Allah  memberi pemaknaan setelah pemebasan manusia dari berbagai belenggu Tuhan maka  hanya ada satu yang merepresentasikan nilai Kebenaran itu yakni Allah SWT.
Ketauhidan adalah dengan mengakui dan meyakini  keberadaan (eksistensi)   dzat tuhan, keberadaan dzat tuhan mutlak dan tidak  terdefinisikan dan hanya bisa didekati melewati via negativa. Prasangka tentang tuhan  hanya berlandaskan asumsi-asumsi subyektif yang sifatnya spekultif. Karena Dzat Tuhan  menjadi rahasia tuhan sendiri maka manusia mendekati Tuhan hanya melalui ciptaan-Nya.[3] Sebagai konsekuensi dari Dzat segala Dzat Tuhan maka tidak  boleh ada ciptaan Tuhan yang mengklaim dirinya yang mempunyai kekuasaan terhadap  ciptaan lainya. Untuk selanjutnya adalah mengakui keberadaan sifat-sifat Tuhan. Deskripsi  tentang sifat-Sifat Tuhan meliputi nama Tuhan. Kesemuanya menjadi suatu kesatuan  yang utuh, disamping Tuhan mempunyai sifat yang menggambarkan superioritas-Nya juga mempunyai sifat-sifat kelembutan. Penggambaran sifat tuhan yang timpang memberikan implikasi yang negatif terhadap proses pembentukan nilai kebenaran. Meskipun  dengan ke-Maha-an Tuhan jangan menjadikan manusia mengalami  kepasrahan yang berlebihan yang akhirnya membelenggu kemerdekaan manusia. Untuk  itu, manusia dengan potensinya berhak untuk menentukan nasibnya. Dari sifat Tuhan  itulah manusia akan mengetahui kemahaan Tuhan yaitu dengan mengenali perbuatan  Tuhan. Perbuatan Tuhan dalam hal ini adalah bagaimana Tuhan mendapatkan alam  dengan sangat teratur ditinjau dari segi apapun. Keteraturan ini secara rasio, akal dan  kalbu menggambarkan tentang bagaimana Tuhan mendapatkan alam. Dari pengenalan Tuhan itulah manusia dengan potensi kepercayaan menjadikan  spirit perubahan dalam memenuhi tanggung jawab kemanusiaan, sebagai konsekuensi  dari keyakinan "ada" nya Tuhan.   
            Manusia adalah puncak ciptaan Tuhan,  merupakan makhluk tertinggi dan wakil Tuhan memakmurkan bumi dengan menerapkan  nilai-nilai-Nya (membangun peradaban). Jadi keberadaan manusia adalah disengaja, tidak  main-main dan akan dikembalikan kepada Tuhan untuk pertanggungjawaban[4]. Oleh karena itu sebagai pengemban amanah tentu saja manusia adalah makhluk pilihan yang dibekali dengan segenap potensi agar misi yang diembannya dapat terlaksana  dengan sebaik-baiknya. Sesuatu yang membuat manusia menjadi manusia bukan hanya  beberapa sifat atau kegiatan yang ada padanya melainkan suatu keseluruhan susunan  sebagai sifat-sifat dan kegiatan yang khusus dimiliki manusia saja yaitu fitrah. Fitrah  membuat manusia berkeinginan suci dan secara kodrati cenderung kepada kebenaran  (hanief). Itu dikarenakan karena Tuhan telah mengambil perjanjian dengan manusia  tentang keesaanNya agar manusia mengenal kebenaran yang mutlak (Tuhan)[5].
Kehanifan manusia  berwujud pada dlamier atau hati nurani adalah pemancar  keinginan kepada kebaikan, kesucian dan kebenaran. Tujuan hidup manusia adalah  kebenaran mutlak atau kebenaran terakhir, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.   Fitrah  merupakan bentuk keseluruhan tentang diri manusia yang secara asasi dan prinsipil  membedakannya dari makhluk-makhluk yang lain. Meskipun cenderung kepada kebenaran namun Tuhan menyediakan dua jalan  sebagai penguji bagi manusia. Pilihan jalan yang diambil sepenuhnya diserahkan kepada  manusia. Bila ia inginkan kebenaran maka jadilah ia menjadi benar dan bila manusia  ingin menempuh kesesatan maka sesatlah ia.[6] Tuhan akan menunjukan  jalan kepada manusia yang mengusahakannya. Pada mula dilahirkan manusia tidak mengetahui apa-apa. Kelahiran manusia  dalam keadaan suci. Kemudian Allah melengkapi indera dan akal sebagai bekal manusia  mengenali lingkungannya. Manusia dapat berubah melanggar ciri asasi kemanusiannya  karena lingkungan dan dorongan nafsunya. Barang siapa menuhankan nafsunya maka ia  telah kehilangan derajat kemanusiaan bahkan lebih rendah nilainya dari pada binatang  ternak[7]. Karena itu adalah beruntung bagi orang yang menyucikan  jiwanya dan merugilah orang yang mengotori jiwanya[8]. Penyucian  jiwa itu dengan banyak mengingat Tuhan[9] dan mendirikan shalat  adalah salah satu perwujudan dari mengingat Tuhan[10].

Fenomena Hukum Islam di Masyarakat
Menurut Natsir, Islam – berbeda dengan agama-agama lainnya – mengandung peraturan-peraturan atau hukum-hukum kenegeraan, termasuk hukum perdata dan pidana. Untuk melaksanakan hukum-hukum tersebut tentunya diperlukan lembaga yang dengan kekuasaannya dapat menjamin hukum-hukum itu. Oleh karena itu adanya penguasa atau pemerintah, ummat Islam bebas  memilih mana yang paling sesuai asalkan tidak bertentangan dengan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Islam.
Natsir membenarkan bahwa Islam memang bersipat demokratis, tapi sama sekali tidak berarti bahwa semua hal, termasuk hukum-hukum yang sudah ditetapkan oleh Islam, masih perlu dikukuhkan atau ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui pemungutan suara. Atau dengan kata lain, musyawarah itu hanya terbatas pada hal-hal yang belum ditetapkan hukumnya, dan mencari cara yang terbaik untuk melaksanakan hukum-hukum yang telah ditetapkan. (Sjadzali, 1991: 193)
Natsir menjamin dalam satu negara yang berdasarkan Islam, umat dari agama-agama lain mendapat kemerdekaan beragama dengan luas; dan mereka tidak akan keberatan kala di negara itu berlaku hukum Islam mengenai soa-soal kemasyarakatan, karena hukum tersebut tidak bertentangan dengn agama mereka, mengingat bahwa dalam agama mereka memang tidak ada peraturan yang bersangkutan dengan hal-hal semacam itu.
Dalam pidatonya di muka Pakistan Institute of International Affairs, Karachi tanggal 2 April 1952, Natsir mengatakan:
Pakistan jelas merupakan suatu negeri Islam, baik dilihat dari penduduknya (yang beragama Islam) maupun kerena pilihannya untuk menyatakan Islam sebagai agama negara. Demikian pula Indonesia adalah suatu negara Islam dengan adanya kenyataan bahwa Islam diakui sebngai agama bagi rakyat Indonesia, meskipun dalam Undang-undang Dasar RI tidak dinyatakan sebagai agama negara. Tetapi Indonesia tidak memisahkan agama dari kenegaraan. Indonesia menempatkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dari Pancasila yang dianut sebagai landasan rohani, moral dan etika bagi negara dan bangsa. Dengan demikian maka di kedua negeri dan rakyat kita, Islam menduduki tempat yang sangat esensial dalam kehidupan kita, hal mana tidak berarti bahwa sistem negara kita itu teokrasi.(Sjadzali, 1991: 194-195)
Padahal sesungguhnya ruang lingkup dan cakupan Hukum Islam sangat luas, meliputi berbagai aspek kehidupan manusia.
Diantara penyebabnya adalah persepsi sebagian umat Islam terhadap produk Hukum Islam yang masih sering mengidentikan Fiqh dengan Syariah. Menurut Atho’ Mudzhar yang selanjutnya dikutif oleh Rofiq (2001: 157-158) bahwa ragam produk Hukum Islam itu ada empat macam. Pertama, fiqih yaitu bangunan pengetahuan keislaman yang meliputi iabadah dan muamalah secara menyeluruh. Kedua,fatwa yaituproduk pemikiran hukum perorangan kelembagaan, atas dasar permintaan anggota masyarakat terhadap persoalan-persoalan tertentu. Ketiga, keputusan pengadilan. Produk Hukum ini mengikat pihak-pihak yang berperkara. Sebagai hasil ijtihad hakim, ia memiliki nilai yurisprudensi, yakni sebagai acuan hakim atau praktisi hukum dalam menyelesaikan persoalan yang sama. Keempat, peraturan perundag-undangan termasuk didalamnya kompilasi.
Seiring dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999, akhir-akhir ini dibeberapa wilayah di Indonesia terdengar cukup nyaring tuntutan pemberlakuan syari’at Islam. Mengenai syari’at Islam ini Irfan Hielmy (2002:2) memberikan penjelasan sebagai berikut:
Syari’at pada awalnya, sebagaimana dipahami oleh para ulam salaf, mencakup keseluruhan aspek ajaran Islam (akidah, akhlak dan Hukum Islam). Mereka memberikan pengertian syari’ah sebagai hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah untuk hamba-hambanya yang dibawa oleh nabi-nabinya, baik hukum-hukum  itu berhubungan dengan cara berakidah maupun beribadah. Dalam pengertian ini, syari’ah adalah agama itu sendiri (al-Millah wa al-Din). Syari’ah dengan demikian mencakkup segala aspek yang tercakup dalam ajaran Islam. Ia mencakup aspek akidah, ibadah dan akhlak.
Tetapi, syari’ah juga dipahami sebagai bagian dari ajaran Islam yang mencakup bidang hukum-hukum yang digariskan Allah dan Rasulnya dan tidak mencakup aspek akidah dan akhlak. Syari’ah lebih dekat dengan pengertian Hukum Islam, bahkan lebih mendekati pengertian fiqih dalam arti umum. Mahmud Saltowut, misalnya, menulis kitab ‘al-Islam Aqidah wa Syari’ah yang didalamnya membedakan antara syari’ah dan syari’ah. Ia memberikan pengertian syari’ah sebagai :


Peraturan-peraturan yang ditetapkan Allah supaya manusia berpegang kepadanya, (pengaturan) dalam hubungan manusia dngan Tuhannya,  hubungan manusia denagn saudaranya sesama manusia, hubungan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan kehidupan.

Hukum Islam (Syari’at Islam)
Dalam khazanah hukum di Indonesia, istilah hukum Islam dipahami sebagai penggabungan dari dua kata, yaitu Hukum dan Islam. Hukum menurut Oxford English Dictionary, adalah kumpulan aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau sebagai subjeknya, orang yang tunduk kepadanya atau pelakunya. Sedangkan menurut Hooker, hukum adalah setiap aturan atau norma di mana perbuatan-perbuatan itu terpola. Dan kata Blackstone, hukum adalah suatu aturan bertindak dan diterapkan secara tidak pandang bulu kepada segala macam perbuatan, baik yang bernyawa ataupun tidak, rasional maupun irasional. (Rofiq, 2001: 22)
Pengertian hukum yang lebih luas dikemukakan oleh McDonald, yaitu hukum adalah seperangkat peraturan tentang tindak tanduk atau tingkah laku yang diakui oleh suatu negara atau masyarakat yang berlaku dan mengikat seluruh anggotanya. (Rofiq, 2001: 23)
Sedangkan Islam menggunakan terma syari’ah atau fiqih, yang keduanya berkaitan erat sebagai formulasi dari hukum Islam. Syari’ah berasal dari bahasa Arab dari akar kata syara’a yang memiliki arti jalan, peraturan atau undang-undang. Kemudian kata ini menjadi istilah baku untuk hukum Islam, yakni seperangkat sistem peraturan yang ditetapkan Allah segai pegangan manusia, baik dalam hubungan dengan Allah (habl min Allah) maupun hubungan dengan sesama manusia (habl min al-nas). (Hidayat, 1988:136)
Kata syari’ah terdapat dalam surat al-Jatsiyah [45] ayat 18, sebagai berikut:
“Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’ah dari setiap urusan itu, maka ikutilah syari’ah itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak kamu ketahui.” (Q.S. al-Jatsiyah [45]: 18)

Menurut Hidayat (1988: 137) secara global syari’ah terbagi menjadi dua kategori, yakni: (a) Peraturan-peraturan yang menyangkut hubungan langsung dengan Tuhan, yang disebut qa’idah ubudiyah dalam arti khas; (b) Peraturan-peraturan yang menyangkut hubungan manusia dengan manusia atau dengan alam lainnya, yang disebut qa’idah mu’amalah atau mu’amalah saja atau ibadah dalam arti luas.
Syari’at dalam kategori pertama (qa’idah ubudiyah), berisi bentuk materi hukum yang sudah baku untuk dilaksanakan. Ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Nabi saw yang menjadi rujukan kategori ini memberikan keterangan yang terperinci dan berkekuatan tetap, seperti terlihat dalam tata cara wudlu, shalat, pusa, haji dan sebagainya. Artinya, peraturan-peraturan atau hukum-hukum yang menyangkut tata cara ibadah ini tidak dapat diubah atau tidak dapat diganggu gugat lagi, melainkan harus dilaksanakan tetap sebagaimana cra diperintahkannya. Selain itu, peraturan teperinci juga terdapat dalam bidang hukum yang mengatur tata cara berkeluarga, seperti hukum yang mengatur kelompok wanita yang tidak bolah dinikahi oleh seorang pria (Q.S. 4: 22-24) yang gunanya untuk mencegah kekacauan keturunan dan pertalian darah. Atau hukum yang menetapkan siapa saja anggota keluarga yang berhak mendapat warisan dan berapa persen jatah masing-masing dengan melihat pertimbangan ahli waris sang pemilik harta itu ketika meninggalkan dunia, sudah dipotong oleh utang atau wasiatnya. (Q.S. 4: 11-12, 176)
Syari’ah dalam kategori kedua (qa’idah muamalah), berisi bentuk materi hukum yang bersifat umum dan fleksibel, yakni yang berupa norma-norma dasar atau pokok-pokok peraturan. Misalnya, tata cara bernegara. Al-Qur’an hanya memberikan prinsip-prinsip saja dengan berpegang kepada cita “baldah thayibah wa rabb ghafur” (suatu negara yang makmur dibawah perlindungan Tuhan Yang Maha pengampun) yang terdapat dalam surat Saba ayat 15. Namun bagaimana mendirikan negara, bahasa dan bendera negara, konstitusi atau undang-undang negara, wewenang kepala negara, fungsi kepala negara, kewajiban dan hak-hak serta tugas-tugasnya atau tentang pembangunan suatu negara yang thayibah itu tidak diberikan keterangannya secara terperinci. Ini menghendaki seperangkat peraturan lagi tentunya. Peraturan ini harus dibuat oleh para ahli di bidang ini, dengan berijtihad semaksimal mungkin terhadap norma-norma dasar atau pokok-pokok aturan tersebut. Maka norma-norma dasar atau pokok-pokok peraturan itu tergolong syari’ah, sedang peraturan-peraturan baru yang disusun berdasarkan ijtihad manusia terhadap norma-norma atau pokok-pokok peraturan itu disebut hukum ijtihadiyyah atau hukum fiqih, yang biasa disingkat fiqih saja. Dengan demikian, yang pertama (norma-norma dasar atau pokok-pokok peraturan mempunyai kekuatan tetap (permanen), sedangkan yang kedua (hukum ijtihadiyyah atau hukum fiqih), dapat diubah, dimodifikasi atau ditinjau kembali. (Hidayat, 1988: 137-138)
Abdul Wahhab Khallaf (1996 : 1) mendefinisikan fiqih dengan:
“Kumpulan hukum-hukum syari’at yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistimbath dalil-dalil syari’at Islam lain bagi kasus yang tidak terdapat nashnya.”
Ada beberapa pandangan ulama yang berbeda tentang pemahaman fiqh dengan syari’at. Kelompok pertama menyatakan bahwa fiqih itu sama pengertiannya dengan syari’at. Seperti yang ditulis Hasbi Ash-Shiddieqy dan Abdurrahman Wahid, yang dikutip kembali oleh Muhammad Azhar (1996: 5), ia menyatakan:
Hukum Islam yang sebenarnya tidak lain dari fiqih Islam, atau syari’at Islam, yaitu:  “Koreksi daya upaya para fuqaha dalam menetapkan syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat.”
Abdurrahman Wahid menuliskan sebagai berikut:
“Hukum Islam biasanya dikenal dengan nama fiqih (yang tadinya memiliki arti bahasa ‘memahami’), sering juga disebut syari’ah (yang semula berarti ‘hasil perbuatan’). Penamaan dengan istilah fiqih ini menunjukan totalitas luas lingkupnya dalam kehidupan, sehingga penerapannya dalam segala aspek kehidupan itu harus dianggap sebagai upaya pemahaman agama itu sendiri.”

Kelompok kedua, yang menyatakan bahwa pengertian fiqih dengan syari’at itu sesuatu yang berbeda .  Fiqih merupakan produk pemikiran manusia yang bersifat relatif terhadap syari’at Allah, sedangkan syari’at adalah nilai-nilai Islam yang bersifat absolut, universal dan abadi.
Diantar yang mewakili kelompok kedua ini adalah Ibrahim Hosen, yang dalam salah satu dialognya beliau mengatakan:
”Sengaja saya bedakan antara fiqih dan hukum syariat sesuai dengan pendapat ulama muta’akhirin. Dulu syari’ah demikian luas. Akidah termasuk syari’ah. Semua masuk syari’ah. Sekarang syari’ah dikhususkan dengan hukum , dengan tingkah laku manusia. Syari’ah tidak mnerima penafsiran, seperti wajibnya shalat dan haramnya judi. Dalam masalah fiqih, biasa terdapat perbedaan. Ini sudah sifat fiqih. Syari’ah hanya satu.” (Azhar, 1996: 6)

Kelompok ketiga, berpandangan bahwa fiqih itu tidak hanyha difokuskan pada hukum Islam tetapi mencakup semua spek ajaran Islam. Nurcholis Madjid sebagaimana yang dikutip oleh Azhar dalam salah satu presentasi makalahnyapada Kajian Agama Paramadina, beliau menyatakan:
“Fiqih ialah pemahaman keseluruhan ajaran agama, seperti dimaksud oleh Kitab Suci; Tidaklah seharusnya orang-orang beriman maju (ke medan perang) semuanya. Alangkah lebih baiknya kalau dari setiap kelompok dari mereka itu ada sebagian yang pergi (ke medan perang), agar (yang lainnya) dapat memperdalam pemahamannya tentang agama, dan agar mereka ini dapat mengingatkan (mengajari) kaum mereka (yang pergi ke medan perang) bila telah kembali kepada mereka, supaya mereka itu dapat menjagadiri (dari perbuatan yang tidak benar). (at-Taubah: 122)
“Memperdalam pengertian tentang agama” itu, dalam bahasa Arab ialah: tafaqah fi al-din, berdasarkan lafal firman itu sendiri. Dan dari perkataan tafaqah itu terambil kata fiqih , yang artinya ‘pendalaman agama’ atau ‘emahaman yang mendalam’. Maka penggunaan kata-kata itu di zaman para sahabat memiliki pengertian ‘pemahaman yang mendalam’ tentang keseluruhan materi dan semangat ajaran agama seperti yang dimuat dalam Kitab Suci dan dicontohkan oleh Sunnah Nabi.

Di sisi lain Nurcholis Madjid menyatakan:
“.........sistem hukum dalam al-Qur’an lebih merupakan etis dan moral dari pada ketentuan legal-moral seperti yang ada dalam pengertian ‘fiqih’ sekarang. Tetapi justru karena kenyataan ini, maka fiqih yang ada sekarang ini pun tetap mengandung bagian-bagian yang sesungguhnya merupakan perkara etis dan moral, bukan masalah legal. Contohnya yang paling mudah ialah selalu dimulainya pembahasan dalam kitab-kitab fiqih dengan bab thaharah atau kebersihan badani. (Azhar, 1996: 7-9)

Dan dari ketiga pandangan tokoh tadi, pandangan kedua dan ketiga merupakan pandangan yang pantas dikedepankan.
Kata syari’ah, penggunaannya dalam al-Qur’an, identik dengan jalan yang jelas menuju kemenangan, atau jalan raya kehidupan yang baik. Jadi, syari’ah merupakan nilai-nilai keagamaan yang berfungsi mengarahkan kehidupan manusia. Apabila kita mengacu pada informasi al-Qur-an, ajaran-ajaran agama sebelum Islam – dalam pengertian teknis – juga disebut syari’ah. Karena bagi setiap umat Allah memberikat syari’at dan jalan yang terang. (Q.S. al-Maidah [5] : 48). Praktis ajaran-ajaran agama yang diturunkan kepada nabi-nabi terdahulu, disebut juga dengan syari’ah. Yang dimaksud syari’ah disini adalah semua aspek ajaran Islam. (Rofiq, 2001: 15)
Wacana penerapan syari’at Islam telah mendapata ruang yang sangat luas dengan diberlakukannya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Namun jauh-jauh hari sebelum Otonomi Daerah ini, wacana ini telah menjadi tuntutan sebagian di kalangan masyarakat dan bangsa Muslim. Mulai dari Mesir oleh Ikhwanul Muslimin, Pakistan dengan Zia al-Haqnya, Iran dengan Khumaeni, Libya dengan Muammar Khadafi, hingga negara-negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Brunai Darusalam dan Indonesia.
Bagi Indonesia pemikiran Islam dan tata negar bisa dikatakan belum sempat berkembang jauh, walau pun partai-partai politik Islam sudah mulai bermunculan sejak zaman penjajah, tetapi pada saat itu, sebagaiman parta-partai poitik selain Islam, perhatian partai-partai politik Islam terpusatkan pada perjuangan pembebasan Indonesia dari penjajahan Belanda. Bahkan sampai tahun-tahun pertama kemerdekaan penonjolan Islam oleh partai-partai politik Islam baru sebatas syiar, simbol atau slogan, tanpa uraian yang rinci. Misalnya PSII dalam kongresnya pada bulan Januari 1927 mengesahkan suatu resolusi bahwa partai tersebut memperjuangkan “Kemerdekaan Kebangsaan yang Berdasarkan Islam”. Tetapi tidak lama kemudian, terungkap bahwa resolusi tersebut tidak berarti bahwa partai tersebut menginginkan agar pola politik di Indonesia merdeka nanti di dasarkan atas Islam. (Sjadzali, 1991: 189)
Pada tanggal 17 Nopember 1945 berdirilah Masyumi (Majelis Syura Muslim Indonesia) sebagai satu-satunya partai politik umat Islam Indonesia. Pada bulan Desember 1945 Masyumi mengeluarkan suatu program aksi yang mengemukakan bahwa partai ini bermaksud melaksanakan cita-cita Islam dalam kenegaraan, hingga bisa mewujudkan suatu negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat dan masyarakat yang berdasarkan keadilan menurut ajaran Islam, serta memperkuat dan menyempurnakan Undang-undang Dasar RI sehingga dapat mewujudkan masyarakat dan negara Islam. (Sjadzali, 1991: 190)



[1] Q., s. al-Rum/ 30 :30.
[2] Q., s. al-Hijr/15:29.
[3] Q., s. ali-Imran/3: 190.
[4] Q., s. al-Mu’minun/23:115.
[5] Q., s. al-Hadid/57:28.
[6] Q., s. al-Kahfi/18: 29.
[7] Q., s. aI-Furqan/ 25:44.
[8] Q., s. al-Syams/ 91:10.
[9] Q., s.  al-A’1aa/87:14.
[10] Q., s. al-A’1aa/87:15.

Rabu, 16 November 2011

Etika Profesi Hukum


A.    Etika.
Etika berasal dari Bahasa Yunani “ethos” (watak atau kesusilaan). Didalam bahasa latin terdapat kata mos-mores yang berarti “adat” kebiasaan. Ada yang mengartikan perkataan etika = ethos sebagai norma, nilai, kaidah, atau ukuran tingkah laku. Istilah yang tepat adalah Moral, yang mengajarkan tentang baik dan buruknya perbuatan dan kelakuan. Tapi sebenarnya dalam pengertian sehari-hari berbeda, kalau Etika dipakai untuk menguuji sistem-sistem nilai yang ada, sedangkan Moral dipakai untuk sesuatu perbuatan yang dinilai.
Ada beberapa ilmuan ahli filsafat yang memasukkan Etika bagian dari salah satu cabang filsafat. Yang merupakan filsafat moral atau pembenaran-pembenaran filosofi sabagai satu falsafah. Dan moralitas merupakan salah satu instumen kelompok masyarakat apabila menghendaki adanya penuntun tindakan tingkah laku untuk disebut bermoral. ( ”Ethics”, William Frankena ).
Maka Moralitas disatu pihak akan serupa dengan hukum dan dilain pihak etika, tapi berlainan dengan konvensi atau etiket. Moralitas lebih mementingkan tentang ”Kebenaran” dan ”Keharusan”, dan bukan merupakan hukum, karena tidak dan tidak dapat diubah melalui  tindakan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sanksi yang dikenakan moralitas juga hanya bersifat internal, seperti rasa bersalah, sentimen, atau rasa malu. Diluar itu norma mengacu kepada pengaturan sendiri beserta sanksi, baik itu yang lahir dari dorongan bathin, susila, ataupun paksaan fisik. Sehingga Etika dimasukkan kedalam filsafat tentang Nilai-nilai Kesusilaan.
Salomon menggariskan perbedaan antara Etika, Moral, dan Moralitas. Etika merupakan bagian dari salah satu cabang filsafat, sebagaimana yang diungkapkan William Frankena, dan nilai-nilai hidup dan hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia. Sedang Moral menaruh penekanan terhadap karakter dan sifat-sifat invidu yang khusus, diluar ketaatan terhadap peraturan. Sedangkan Moralitas terfokus kepada hukum-hukum dan prinsif-prinsif yang abstrak dan bebas.
Sesuai dengan hal-hal tersebut diatas, maka pengaertian etika menurut filsafat dapat dirumuskan sebagai berikut:
Etika ialah Disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai-nilai yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya yang diaplikasikan dalam tindakan tingkah laku yang bermoral.
Ada orang yang berpendapat bahwa etika sama dengan akhlak. Persamaan itu memang ada, karena keduanya membahas masalah baik buruknya tingkah laku manusia. Tujuan etika dalam pandangan filsafat ialah mendapatkan ide yang sama bagi seluruh manusia di tiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku yang baik dam buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia. Akan tetapi dalam usaha mencapai tujuan itu, etika mengalami kesulitan, karena pandangan masing-masing golongan di dunia ini tentang baik dan buruk mempunyai ukuran (kriteria) dalam konsepsi yang berlainan..           

B.     Profesi
Profesi adalah : suatu jenis pekerjaan, yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi, khusus dan latihan-latihan istimewa.
Yang termasuk dalam pengertian profesi, misalnya: pekerjaan Dokter, Ahli Hukum, Akuntan, Guru, Arsitek dan yang lainnya. Pekerjaan itu diartikan sebagai ”jabatan”, baik dalam dunia kerja atau dalam suatu kegiatan. Istilah jabatan adalah suatu kegiatan yang mendukung seseorang untuk memperoleh sebutan ”legaal” dalam lingkungannya, dan lebih spisifiknya istilah itu menjadi  istilah ”Kepala” ketika seseorang seseorang diangkat untuk menduduki jabatan itu. Karena suatu profesi lebih menuntut suatu standar kemampuan tehnik bekerja dalam disiplin ilmu pengetahuan yang spesifik dan tinggi.
Dari batasan diatas tersebut dapat diketahui bahwa untuk dapat menentukan apakah suatu lapangan kerja dapat dikategorokan sebagai profesi, diperlukan:
1.      pengetahuan
2.      penerapan keahlian (Commpetement of Application)
3.      Tanggup jawab sosial (social responsibility)
4.      Self Control
5.      pengakuan oleh masyarakat (Sosial sanction).


Menurut Brandeis yang dikutip oleh A. Patteren Jr., untuk dapat disebut sebagai profesi maka pekerjaanitu sendiri harus mencerminkan adnya dukungan yang berupa:
1.      Ciri-ciri pengetahuan (intelectual character)
2.      Diabadikan untuk kepentingan orang lain.
3.      Keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan financial
4.      Didukaung oleh adanya organisasi profesi, dan organisasi profesi tersebut antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta pula bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersngkutan
5.      Ditentukan adnya standar kwalifikasi profesi.
Dari uraian tersebut diatas dapatlah ditentukan pembatasan kriteria apa yang disebut profesi, antara lain :
1.      Pengetahuan
2.      keahlian/kemahiran
3.      Mengabdi kepada kepentingan orang banyak
4.      Tidak mengutamakan keuntungan finansial
5.      Adanya organisasi atau assosiasi profesi
6.      Pengakuan masyarakat
7.      Kode Etik.
Wahyu sumidjo, menyatakan bahwa profesi itu merupakan struktur pengertian yang didalmnya mencakup antara lain butora-butiran diatas.
 kekhususan yang dimaksud, pada hakekatnya berupa kriteria yang disyaratkan oleh setiap jenis tugas yang dapat disebut profesi yaitu bukan sekedar kepandaian atau keterampilan dalam menggunakan alat-alat dan memanfaaatkan bahan-bahan, melainkan adanya dukungan secara terpadu. 
Kalau kata profesi disatukan dengan kata etika, yang berarti ”Etika Profesi”.maka Etika Profesi mengandung pengertian suatu etika yang berlaku dalam lingkungan profesi tertentu. Dan pada umumnya setiap profesi tersebut sudah terikat oleh suatu Kode Etik Profesi itu. Sebaliknya Etika Jabatan mengandung arti etika yang berlaku dalam lingkungan ”pegawai”  yang memiliki jabatan tersebut.

C.    Profesi Hukum
Etika profesi hukum erat hubungannya dengan tugas profesi hukum. Nilai suatu etika profesi tidak sama dengan nilai etika yang berlaku umum, namun kedua etika itu mempunyai kesamaan pada kesadaran moral yang menjadi landasan setiap perbuatan manusia yang bermoral.
Moralitas adalah kualitas perbuatan manusia untuk berprilaku yang dapat membedakan prilaku yang benar atau salah, baik atau buruk, dan perbuatan yang demikian itu dikehendaki atau tidak dikehendaki serta perbuatan itu sesuai atau tidak dengan suara hati nuraninya.
Perangkat etika adalah study nilai-nilai manusiawi yang didasarkan atas kodrat manusia dan memanifestasikannya dalam kehendak dan prilaku manusia. Artinya etika menjadi perangsang timbulnya kesadaran moral antara pembenaran dan ketidak benaran.
Hubungan antara etika dan profesi adalah setiap orang harus memperhatikan etika umum dan oleh karena kelompok orang profesi harus menyandang etika khusus dari profesi yang bersangkutan.
Seorang profesi atau sekelompok profesi hukum yang harus bekerja secara profesional tetapi dinodai oleh prilaku tidak memperdulikan tujuan moralitas berarti bekerja tidak professional dan profesi hukum tersebut tidak bermoral.
Suatu profesi adalah suatu kelompok terbatas dari orang atau beberapa orang yang mempunyai keahlian khusus yang diperoleh dari pendidikan tinggi atau pengalaman khusus berderajat tinggi dan dengan keahlian itu mereka dapat berfungsi dalam masyarakat untuk berperilaku memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya.
Seorang profesi hukum dan bekerja secara professional harus tertarik pada pengembangan sumber daya manusia dan kesejahteraan manusia serta penuh kerelaan menerima kewajiban atas dasar norma moral, oleh karenya profesi hukum yang professional itu pasti akan lebih mengutamakan prilaku yang baik untuk pelayanan hukum terhadap sesamanya.
Norma etika yang berlaku bagi profesi hukum diwujudkan dalam kode etik profesi hukum akan memberikan arahan/pedoman bagi profesi hukum untuk menjalankan suatu pekerjaan secara professioanal dan sekaligus menjamin mutu moralitas profesi dimata masyarakat.
Satu sikap kode etik profesi dapat merubah dan diubah sesuai dengan perkembangan masyarakat dan iptek. Namun perubahan dapat dicegah untuk kemungkinan timbulnya penyalahgunaan yang meresahkan masyarakat dan mengacaukan kehidupan profesi itu sendiri.
Etika profesi membawa tanggung jawab profesi hukum yang mengandung  suatu sifat kode etik profesi.
Dua tuntunan kode etik profesi:
1.      Keharusan untuk menjalankan profesinya secara bertanggung jawab.
2.      Keharusan untuk tidak melanggar hak-hak orang lain.
Tiga keperluan rumusan tertulis Kode Etik Profesi untuk di sosisalisasikan dengan alasan:
1.      Kode Etik sebagai sarana kontrol sosial
2.      Kode Etik daaapat mencegah pengawasan atau campur tangan tanpa perlu dilakukan oleh pihak luar bukan kalangan profesi.
3.      Kode Etik perlu untuk mengembangkan petunjuk baku dari kehendak yang lebih tinggi berdasarkan moral.
Empat Karakter Kode Etik yang meliputi:
1.      Merupakan produk etika terapan yang dihasilkan bedasarkan penerapan pilihan konsep-konsep pemikiran etis atas suatu profesi tertentu.
2.      Merupakan hasil self-regulation dari profesi itu sendiri yang mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggap hakiki dan pada prinsipnya tidak pernah dipaksakan dari luar.
3.      Oleh karena dijiwai nilai-nilai dan cita yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri maka tidak akan efektif apabila keberadaannya ditentukan dari pemerintahan atau intansi atasan.
4.      Bertujuan untuk mencegah terjadinya perilaku yang tidak elit sehingga ada kewajiban lapor tenteng terjadinya pelanggaran.


Enam tahapan Operasionalisasi Kode Etik bagi profesi diperuntukkan:
1.      Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk melindungi anggota organisasi dalam menghadapi persaingan pekerjaaaaan profesi yang tidak jujur dan mengembangkan tugas profesi yang sesuai dengan kepentingan masyarakat.
2.      Kode Etik dimaksudkan untuk menjalin hubungan baik para anggota profesi satu sama lainnya dan menjaga nama baik profesi.
3.      Kode Etik mencerminkan adanya hubungan tugas profesi dalam pelayanan masyarakat dan kesejahteraan sosial.
4.      Kode Etik dipergunakan untuk meraaangsang pengembangan profesi sehingga para anggota profesi diharuskan memiliki kualifikasi pendidikan tingi yang memadai
5.      Kode Etik pada dasarnya untuk mengurangi kesalah pahaman dn konflik baik dari antar anggota maupun dengan masyarakat umum.
6.      Kode Etik dimaksudkan untuk membentuk ikatan yng kuat bagi sesama anggota dan melindungi profesi terhadap keberlakuan norma hukum yang bersifat imperatif tanpa perlu sebelim disesuaikan dengan saluran norma moral profesi yang berlaku.
Keberadaan Kode Etik Profesi (Hukum) harus diperhatikan dua masalah dasar yang melekat yaitu:
1.      Bagimana membuat Kode Etik cukup jelas rumusannya dan tidak mudah ketinggalan dari kemajuan zaman.
2.      Adanya perangkat institusional ynag handaldan upaya pengembangan sarana-sarana yang efektif untk menjadi kekuatan memaksa berlakunya kode etik agar ditaati anggota profesi.
Mengantisipasi dua masalah dasar yang melekat pada Kode Etik itu dapat terhindar dari pencampuradukan antara norma etik/moral yang berbeda dengan norma hukum. Intervensi peraturan hukum yang tidak proporsional dapat mengganggu tugas spesialis dari profesi (hukum) di dalam lingkungan masyarakat.
Pelayanan hukum harus dilakukan secara profesional oleh para profesi hukum yang berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan sesuai dengan etika profesi sebelum mempertanggung jawabkan dari norma-norma lainnya.

Jika kewajiban dan tanggung jawab profesi hukum dihubungkan dengan pemilikan kualifikasi pendidikan tinggi yang terus berkembang meningkatkan keilmuan dan keprofesionalan yang mandiri untuk kepentingan kesejahteraan manusia, agar masyarakat memperoleh jaminan pelayanan hukum yang sesuai dengan perkembangan ilmu dan perkembangan etika mengikuti dinamika perubahan zaman baik dalam sekala nasional maupun internasional.