Tampilkan postingan dengan label Etika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 November 2011

Etika Profesi Hukum


A.    Etika.
Etika berasal dari Bahasa Yunani “ethos” (watak atau kesusilaan). Didalam bahasa latin terdapat kata mos-mores yang berarti “adat” kebiasaan. Ada yang mengartikan perkataan etika = ethos sebagai norma, nilai, kaidah, atau ukuran tingkah laku. Istilah yang tepat adalah Moral, yang mengajarkan tentang baik dan buruknya perbuatan dan kelakuan. Tapi sebenarnya dalam pengertian sehari-hari berbeda, kalau Etika dipakai untuk menguuji sistem-sistem nilai yang ada, sedangkan Moral dipakai untuk sesuatu perbuatan yang dinilai.
Ada beberapa ilmuan ahli filsafat yang memasukkan Etika bagian dari salah satu cabang filsafat. Yang merupakan filsafat moral atau pembenaran-pembenaran filosofi sabagai satu falsafah. Dan moralitas merupakan salah satu instumen kelompok masyarakat apabila menghendaki adanya penuntun tindakan tingkah laku untuk disebut bermoral. ( ”Ethics”, William Frankena ).
Maka Moralitas disatu pihak akan serupa dengan hukum dan dilain pihak etika, tapi berlainan dengan konvensi atau etiket. Moralitas lebih mementingkan tentang ”Kebenaran” dan ”Keharusan”, dan bukan merupakan hukum, karena tidak dan tidak dapat diubah melalui  tindakan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sanksi yang dikenakan moralitas juga hanya bersifat internal, seperti rasa bersalah, sentimen, atau rasa malu. Diluar itu norma mengacu kepada pengaturan sendiri beserta sanksi, baik itu yang lahir dari dorongan bathin, susila, ataupun paksaan fisik. Sehingga Etika dimasukkan kedalam filsafat tentang Nilai-nilai Kesusilaan.
Salomon menggariskan perbedaan antara Etika, Moral, dan Moralitas. Etika merupakan bagian dari salah satu cabang filsafat, sebagaimana yang diungkapkan William Frankena, dan nilai-nilai hidup dan hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia. Sedang Moral menaruh penekanan terhadap karakter dan sifat-sifat invidu yang khusus, diluar ketaatan terhadap peraturan. Sedangkan Moralitas terfokus kepada hukum-hukum dan prinsif-prinsif yang abstrak dan bebas.
Sesuai dengan hal-hal tersebut diatas, maka pengaertian etika menurut filsafat dapat dirumuskan sebagai berikut:
Etika ialah Disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai-nilai yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya yang diaplikasikan dalam tindakan tingkah laku yang bermoral.
Ada orang yang berpendapat bahwa etika sama dengan akhlak. Persamaan itu memang ada, karena keduanya membahas masalah baik buruknya tingkah laku manusia. Tujuan etika dalam pandangan filsafat ialah mendapatkan ide yang sama bagi seluruh manusia di tiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku yang baik dam buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia. Akan tetapi dalam usaha mencapai tujuan itu, etika mengalami kesulitan, karena pandangan masing-masing golongan di dunia ini tentang baik dan buruk mempunyai ukuran (kriteria) dalam konsepsi yang berlainan..           

B.     Profesi
Profesi adalah : suatu jenis pekerjaan, yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi, khusus dan latihan-latihan istimewa.
Yang termasuk dalam pengertian profesi, misalnya: pekerjaan Dokter, Ahli Hukum, Akuntan, Guru, Arsitek dan yang lainnya. Pekerjaan itu diartikan sebagai ”jabatan”, baik dalam dunia kerja atau dalam suatu kegiatan. Istilah jabatan adalah suatu kegiatan yang mendukung seseorang untuk memperoleh sebutan ”legaal” dalam lingkungannya, dan lebih spisifiknya istilah itu menjadi  istilah ”Kepala” ketika seseorang seseorang diangkat untuk menduduki jabatan itu. Karena suatu profesi lebih menuntut suatu standar kemampuan tehnik bekerja dalam disiplin ilmu pengetahuan yang spesifik dan tinggi.
Dari batasan diatas tersebut dapat diketahui bahwa untuk dapat menentukan apakah suatu lapangan kerja dapat dikategorokan sebagai profesi, diperlukan:
1.      pengetahuan
2.      penerapan keahlian (Commpetement of Application)
3.      Tanggup jawab sosial (social responsibility)
4.      Self Control
5.      pengakuan oleh masyarakat (Sosial sanction).


Menurut Brandeis yang dikutip oleh A. Patteren Jr., untuk dapat disebut sebagai profesi maka pekerjaanitu sendiri harus mencerminkan adnya dukungan yang berupa:
1.      Ciri-ciri pengetahuan (intelectual character)
2.      Diabadikan untuk kepentingan orang lain.
3.      Keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan financial
4.      Didukaung oleh adanya organisasi profesi, dan organisasi profesi tersebut antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta pula bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersngkutan
5.      Ditentukan adnya standar kwalifikasi profesi.
Dari uraian tersebut diatas dapatlah ditentukan pembatasan kriteria apa yang disebut profesi, antara lain :
1.      Pengetahuan
2.      keahlian/kemahiran
3.      Mengabdi kepada kepentingan orang banyak
4.      Tidak mengutamakan keuntungan finansial
5.      Adanya organisasi atau assosiasi profesi
6.      Pengakuan masyarakat
7.      Kode Etik.
Wahyu sumidjo, menyatakan bahwa profesi itu merupakan struktur pengertian yang didalmnya mencakup antara lain butora-butiran diatas.
 kekhususan yang dimaksud, pada hakekatnya berupa kriteria yang disyaratkan oleh setiap jenis tugas yang dapat disebut profesi yaitu bukan sekedar kepandaian atau keterampilan dalam menggunakan alat-alat dan memanfaaatkan bahan-bahan, melainkan adanya dukungan secara terpadu. 
Kalau kata profesi disatukan dengan kata etika, yang berarti ”Etika Profesi”.maka Etika Profesi mengandung pengertian suatu etika yang berlaku dalam lingkungan profesi tertentu. Dan pada umumnya setiap profesi tersebut sudah terikat oleh suatu Kode Etik Profesi itu. Sebaliknya Etika Jabatan mengandung arti etika yang berlaku dalam lingkungan ”pegawai”  yang memiliki jabatan tersebut.

C.    Profesi Hukum
Etika profesi hukum erat hubungannya dengan tugas profesi hukum. Nilai suatu etika profesi tidak sama dengan nilai etika yang berlaku umum, namun kedua etika itu mempunyai kesamaan pada kesadaran moral yang menjadi landasan setiap perbuatan manusia yang bermoral.
Moralitas adalah kualitas perbuatan manusia untuk berprilaku yang dapat membedakan prilaku yang benar atau salah, baik atau buruk, dan perbuatan yang demikian itu dikehendaki atau tidak dikehendaki serta perbuatan itu sesuai atau tidak dengan suara hati nuraninya.
Perangkat etika adalah study nilai-nilai manusiawi yang didasarkan atas kodrat manusia dan memanifestasikannya dalam kehendak dan prilaku manusia. Artinya etika menjadi perangsang timbulnya kesadaran moral antara pembenaran dan ketidak benaran.
Hubungan antara etika dan profesi adalah setiap orang harus memperhatikan etika umum dan oleh karena kelompok orang profesi harus menyandang etika khusus dari profesi yang bersangkutan.
Seorang profesi atau sekelompok profesi hukum yang harus bekerja secara profesional tetapi dinodai oleh prilaku tidak memperdulikan tujuan moralitas berarti bekerja tidak professional dan profesi hukum tersebut tidak bermoral.
Suatu profesi adalah suatu kelompok terbatas dari orang atau beberapa orang yang mempunyai keahlian khusus yang diperoleh dari pendidikan tinggi atau pengalaman khusus berderajat tinggi dan dengan keahlian itu mereka dapat berfungsi dalam masyarakat untuk berperilaku memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya.
Seorang profesi hukum dan bekerja secara professional harus tertarik pada pengembangan sumber daya manusia dan kesejahteraan manusia serta penuh kerelaan menerima kewajiban atas dasar norma moral, oleh karenya profesi hukum yang professional itu pasti akan lebih mengutamakan prilaku yang baik untuk pelayanan hukum terhadap sesamanya.
Norma etika yang berlaku bagi profesi hukum diwujudkan dalam kode etik profesi hukum akan memberikan arahan/pedoman bagi profesi hukum untuk menjalankan suatu pekerjaan secara professioanal dan sekaligus menjamin mutu moralitas profesi dimata masyarakat.
Satu sikap kode etik profesi dapat merubah dan diubah sesuai dengan perkembangan masyarakat dan iptek. Namun perubahan dapat dicegah untuk kemungkinan timbulnya penyalahgunaan yang meresahkan masyarakat dan mengacaukan kehidupan profesi itu sendiri.
Etika profesi membawa tanggung jawab profesi hukum yang mengandung  suatu sifat kode etik profesi.
Dua tuntunan kode etik profesi:
1.      Keharusan untuk menjalankan profesinya secara bertanggung jawab.
2.      Keharusan untuk tidak melanggar hak-hak orang lain.
Tiga keperluan rumusan tertulis Kode Etik Profesi untuk di sosisalisasikan dengan alasan:
1.      Kode Etik sebagai sarana kontrol sosial
2.      Kode Etik daaapat mencegah pengawasan atau campur tangan tanpa perlu dilakukan oleh pihak luar bukan kalangan profesi.
3.      Kode Etik perlu untuk mengembangkan petunjuk baku dari kehendak yang lebih tinggi berdasarkan moral.
Empat Karakter Kode Etik yang meliputi:
1.      Merupakan produk etika terapan yang dihasilkan bedasarkan penerapan pilihan konsep-konsep pemikiran etis atas suatu profesi tertentu.
2.      Merupakan hasil self-regulation dari profesi itu sendiri yang mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggap hakiki dan pada prinsipnya tidak pernah dipaksakan dari luar.
3.      Oleh karena dijiwai nilai-nilai dan cita yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri maka tidak akan efektif apabila keberadaannya ditentukan dari pemerintahan atau intansi atasan.
4.      Bertujuan untuk mencegah terjadinya perilaku yang tidak elit sehingga ada kewajiban lapor tenteng terjadinya pelanggaran.


Enam tahapan Operasionalisasi Kode Etik bagi profesi diperuntukkan:
1.      Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk melindungi anggota organisasi dalam menghadapi persaingan pekerjaaaaan profesi yang tidak jujur dan mengembangkan tugas profesi yang sesuai dengan kepentingan masyarakat.
2.      Kode Etik dimaksudkan untuk menjalin hubungan baik para anggota profesi satu sama lainnya dan menjaga nama baik profesi.
3.      Kode Etik mencerminkan adanya hubungan tugas profesi dalam pelayanan masyarakat dan kesejahteraan sosial.
4.      Kode Etik dipergunakan untuk meraaangsang pengembangan profesi sehingga para anggota profesi diharuskan memiliki kualifikasi pendidikan tingi yang memadai
5.      Kode Etik pada dasarnya untuk mengurangi kesalah pahaman dn konflik baik dari antar anggota maupun dengan masyarakat umum.
6.      Kode Etik dimaksudkan untuk membentuk ikatan yng kuat bagi sesama anggota dan melindungi profesi terhadap keberlakuan norma hukum yang bersifat imperatif tanpa perlu sebelim disesuaikan dengan saluran norma moral profesi yang berlaku.
Keberadaan Kode Etik Profesi (Hukum) harus diperhatikan dua masalah dasar yang melekat yaitu:
1.      Bagimana membuat Kode Etik cukup jelas rumusannya dan tidak mudah ketinggalan dari kemajuan zaman.
2.      Adanya perangkat institusional ynag handaldan upaya pengembangan sarana-sarana yang efektif untk menjadi kekuatan memaksa berlakunya kode etik agar ditaati anggota profesi.
Mengantisipasi dua masalah dasar yang melekat pada Kode Etik itu dapat terhindar dari pencampuradukan antara norma etik/moral yang berbeda dengan norma hukum. Intervensi peraturan hukum yang tidak proporsional dapat mengganggu tugas spesialis dari profesi (hukum) di dalam lingkungan masyarakat.
Pelayanan hukum harus dilakukan secara profesional oleh para profesi hukum yang berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan sesuai dengan etika profesi sebelum mempertanggung jawabkan dari norma-norma lainnya.

Jika kewajiban dan tanggung jawab profesi hukum dihubungkan dengan pemilikan kualifikasi pendidikan tinggi yang terus berkembang meningkatkan keilmuan dan keprofesionalan yang mandiri untuk kepentingan kesejahteraan manusia, agar masyarakat memperoleh jaminan pelayanan hukum yang sesuai dengan perkembangan ilmu dan perkembangan etika mengikuti dinamika perubahan zaman baik dalam sekala nasional maupun internasional.
                  
                    
























Etika Global untuk Masyarakat Global



Fenomena tersebut tidak melulu dalam pengertian ekonomi. Globalisasi juga berdimensi politik, teknologi, budaya dan keagamaan. Akan sangat keliru, jika menganggap globalisasi hanya berkaitan dengan sistem-sistem besar, seperti tatanan perekonomian dunia. Globalisasi bukan soal apa yang ada "di luar sana", terpisah langsung, dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Ia juga merupakan fenomena "di sini", yang langsung mempengaruhi sistem kepercayaan dan kehidupan kita.
Dengan kian merebak dan canggihnya teknologi media, memungkinkan sebuah masyarakat menyaksikan bentuk-bentuk kehidupan dan sistem kepercayaan lain yang berbeda. Sebuah masyarakat juga menyaksikan masyarakat lain dalam macam-macam gaya hidup, orientasi keagamaan yang berlainan, ragam etnis-suku bangsa, perbedaan bahasa dan sebagainya. Bahkan, bukan itu saja, globalisasi seperti yang diungkapkan Anthony Giddens juga merupakan efek jarak jauh (time-space distanciation). Maksudnya, apa yang terjadi pada satu belahan bumi, bisa terjadi efek pada belahan bumi yang lain. Misalnya, teror bom di Bali dengan serta merta mempengaruhi dunia kehidupan masyarakat di belahan bumi lainnya. Pada intinya, kehidupan masyarakat global saat ini dihadapkan pada pluralitas kebudayaan yang saling mempengaruhi, yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya.
Saling pengaruh di antara ragam kebudayaan, jika tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan konflik yang hebat, berkepanjangan dan susah dihentikan. Seperti yang disinyalir oleh Samuel Huntington, garis-garis batas dalam dunia mutakhir (dunia era pasca-Perang Dingin) tidak berasal dari politik atau ideologi, melainkan kebudayaan. Dalam karyanya yang kontroversial ‘The Clash of Civilization" (1993), Huntington berpendapat bahwa ikatan sekelompok masyarakat modern semakin ditentukan oleh warisan agama, bahasa, sejarah, dan tradisi yang mereka miliki bersama atau yang disebut sebagai peradaban.
Tatkala perjumpaan peradaban satu dengan yang lainnya, melalui globalisasi, tidak berkembang secara adil, dan tidak ada saluran komunikasi, maka benih-benih permusuhan kian menggumpal dan siap meledak. Buat kebanyakan orang yang tinggal di luar Eropa dan Amerika Utara, globalisasi terkesan tidak menyenangkan, seperti Westernisasi atau mungkin Amerikanisasi. Ketika muncul peradaban yang dominan dan dirasakan menindas oleh peradaban yang lain, kemungkinan terjadi "benturan peradaban" (Clash of Civilization) saat mungkin.
Namun, konflik-konflik dalam dunia modern tidak hanya antar peradaban, bahkan dalam peradaban yang sama bisa terjadi konflik. Menurut Kenichi Ohmae, dalam peradaban yang sama, masyarakat sering berperang di antara mereka masing-masing. Misalnya, konflik di Irlandia Utara antara penganut Protestan dan Katolik, bukan merupakan alasan yang tepat untuk menyatakan kebencian yang mendalam, karena sama-sama Kristen. Contoh lain, akan sulit menjelaskan konflik di Ambon, di mana masyarakatnya berada dalam tradisi dan suku yang sama. Perbedaan keyakinan dalam masyarakat Ambon, antara Islam dan Kristen, bukanlah perbedaan besar, karena pada intinya sebenarnya kedua agama itu samapunya tradisi dan akar sejarah yang sama: semitik.
Dalam bukunya yang berjudul The End of Nation State (1995), Ohmae berpendapat bahwa perang biasanya terjadi ketika para pemimpin politik menonjolkan perbedaan-perbedaan kecil secara tajam seraya menciptakan kebencian latenbukan ketika antar peradaban saling berbenturan, sebagaimana dinyatakan Huntington. Seakan menyanggah tesis Huntington, Kenichi Ohmae berpendapat bahwa konflik-konflik terjadi lebih disebabkan oleh para pemimpin politik yang kolot yang melibatkan rakyat untuk melakukan konfrontasi bersenjata.
PERSOALANNYA adalah, bagaimana memikirkan kelangsungan kehidupan masyarakat global saat ini dan di masa depan? Bukahkah intensitas konflik-konflik dalam masyarakat global kian meningkat, sangat rawan dan terkesan tak terkendali. Bukankah kehidupan masyarakat global kian tercabik-cabik dengan begitu sering konflik-konflik di antara mereka. Apa yang memungkinkan kohesi sosial (nilai-nilai pengikat) dalam masyarakat global, yang di dalamnya terdapat beraneka ragam pluralitas, bisa diupayakan?
Seiring dengan peralihan dari masyarakat tradisional yang relatif homogen ke masyarakat global yang pluralistik, terjadilah krisis legitimasi yang luar biasa di dalam masyarakat global tersebut. Krisis legitimasi dalam pengertian bahwa tatanan legitim masyarakat tradisional sebuah tatanan masyarakat yang didasarkan pada sebuah sistem kepercayaan atau agama mulai kehilangan validitasnya.
Akan muncul tendensi perlawanan jika sebuah masyarakat coba diatur dengan dan oleh aturan masyarakat lain. Akan lebih kacau lagi jika setiap kelompok masyarakat memaksakan sistem kepercayaannya sebagai yang "paling benar" untuk mengatur masyarakat dunia.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah visi besar untuk mengawal perkembangan masyarakat global saat ini dan di masa depan. Seorang teolog besar abad ini, Hans Kung, mengajukan sebuah visi besarnya tentang etika global. Dalam karyanya yang berjudul A Global Ethics for Global Politics and Economics (1997), Hans Kung menyatakan tak akan ada tatanan baru tanpa sebuah etika dunia yang baru; sebuah etika global. Ia mendefinisikan etika global sebagai sebuah konsensus dasar tentang nilai-nilai pengikat dan sikap dasar yang dikukuhkan oleh semua sistem kepercayaan (agama) meskipun terdapat perbedaan dogmatis, dan yang sesungguhnya bisa juga disumbangkan oleh kaum non-beriman (ateis).
Dalam kehidupan masyarakat global, menurut Hans Kung, konsensus berarti kesepakatan yang memerlukan standar etika fundamental (nilai-nilai universal) yang meskipun terdapat banyak perbedaan wujudnya dalam agama, bentuk-bentuk kehidupan, budaya, politik, namun dapat diposisikan sebagai basis terkecil bagi kehidupan masyarakat yang pluralistik. Sebuah konsensus global dimungkinkan terwujud di atas moralitas dasar yang membatasi dirinya hanya pada beberapa tuntutan fundamental (nilai-nilai universal); seperti kebenaran, keadilan, kemanusiaan, dan semacamnya. .
Tentu saja, nilai-nilai universal dalam sebuah konsensus global tidak bersifat subjektif (monologal). Artinya, kebenaran dalam sebuah konsensus tidak bisa didasarkan pada klaim kebenaran yang sifatnya subjektif atau kebenaran yang dipikirkan sendiri. Menurut Jurgen Habermas, orang tidak boleh menganggap klaim kebenarannya sebagai kebenaran yang sudah selesai yang mengatasi hubungan-hubungan sosial (FB Hardiman: 2002). Karena kebenaran yang sifatnya subjektif bisa mentotalisir atau fasis, seperti yang dilakukan oleh Hitler dan Musollini.
Jadi, kebenaran dalam sebuah konsensus, seperti yang dikatakan Habermas, bersifat intersubjektif (dialogal). Melalui dialog yang bebas dominasi, jujur dan terbuka, nilai-nilai konsensus sebagai etika global dapat dikukuhkan. Tanpa etika global, cepat atau lambat masyarakat modern terancam konflik-konflik dan kekacauan.
Namun, harus juga disadari bahwa etika global ini bukanlah obat mujarab yang langsung memberikan solusi bagi persoalan dunia. Setidaknya, etika global memberi tuntutan dan dasar moral bagi individu maupun tatanan global yang lebih baik. Hans Kung juga tidak naif, bahwa tuntutan etika global ini bukan main sulitnya untuk mahkluk rasional sekalipun. Tetapi, menurut dia, harus ada tuntutan semacam itu dalam dialog yang riil dalam masyarakat global. Kalau tidak, dialog akan jatuh pada perspektif etnosentris, entah agama, ras, bangsa, dan kelompok-kelompok kepentingan. Jadi, etika global dalam masyarakat global merupakan keniscayaan. 
Eko Wijayanto, Peneliti di Paramadina, dan Koordinator Program Studi Islam Paramadina