Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Desember 2011

Islam Sebagai Dien (Agama)




Menurut Al-Qur’an, Islam adalah nama bagi syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.  Allah dalam Al-Qur’an menyatakan kitab ini sebagai Kitab Suci dien tersebut.  Namun, Al-Qur’an juga menyatakan referensi kedua yang merupakan turunan dari Al-Qur’an itu sendiri, yaitu tradisi Nabi Muhammad saw yang disebut al-hadits (Q.S. [59] : 7).  Nama Allah adalah nama absolut ('alam) (Q.S. [112]).  Berdasarkan Al-Qur’an dan hadits, sistem keyakinan dan formal ibadah dalam Islam disusun.

Berkenaan dengan otoritas tertinggi, Allah adalah Tuhan yang menjadi sumber agama melalui wahyu yang dituangkan dalam Al-Qur’an atau diajarkan pada Nabi-Nya, Muhammad saw.  Islam membedakan jelas kedudukan Tuhan dan Rasul.  Rasul adalah manusia biasa (Q.S. [17] : 93), bukan pembuat agama (Q.S. [69] : 44), tapi bertugas memanifestasikan kehendak Allah dalam perbuatan dan tuturkata (Q.S. [53] : 3-4).  Posisi Rasul sebagai sumber hukum adalah posisi secara teknis, adapun hakikatnya Allah adalah sumber hukum yang menurunkan firman atau agama-Nya melalui Rasul.

Dalam Islam, kedudukan dan otoritas Rasul Muhammad saw sebagai penerima wahyu dan legislator agama tidak tergantikan (Q.S. [33] : 40).  Oleh karena itu Islam tidak mengenal persona atau institusi ketuhanan yang mengaku punya otoritas dan mengatasnamakan Allah.  Pengikut Rasul hanya menggantikan tugas beliau sebagai pelaksana dan penyebar (da’i) terhadap risalah Allah.

Oleh karena itu dalam Islam ada istilah syari’ dan faqih.  Syari’ (legislator) adalah sumber agama yang hanya terdiri dari dua pihak, yaitu Allah dan Rasul-Nya.  Sementara manusia yang menerima risalah, berfungsi sebagai faqih, artinya faham, yaitu pihak yang memahami risalah Allah yang diturunkan pada manusia.  Faqih ini bisa disebut ulama atau mujtahid.  Oleh karena itu, julukan yang diberikan pada para ahli fiqih, yaitu orang yang menggeluti hukum Allah, adalah fuqaha’.  Contohnya adalah fuqaha’ sab’ah; generasi murid shahabat (tabi’in) di Madinah yang mumpuni dalam fiqih Islam.

Sebutan "dien" bagi Islam dalam Al-Qur’an diiringi dengan beberapa sifat yaitu "agama yang lurus", "agama yang murni", agama yang benar,  "agama disisi Allah", agama yang diterima", "agama Allah", serta "agama yang sempurna, diridhai" (Q.S. [9] : 36, [39] : 3, [48] : 28, [3] : 19, [3] : 83, dan [3] : 85).

Al-Qur’an menegaskan tiga sifat Islam sebagai dien. Pertama, otentik dan valid dengan penjagaan dari Allah (Q.S. [15] : 9).  Kedua, sempurna dari kesalahan (Q.S. [41] : 42 dan [9] : 29).  Ketiga, satu-satunya jalan keselamatan (Q.S. [3] : 85).

Tiga sifat ini dikukuhkan sebagai jawaban atas kebutuhan manusia pada tuntunan hidup.  Orisinalitas Islam meletakkan dien ini steril dari upaya-upaya distorsi-manipulasi sebagaimana agama-agama sebelumnya.  Kesempurnaan Islam, bukan hanya berarti Islam adalah agama yang benar, tapi berarti kebenaran Islam bersifat unggul (ultimate).  Kalau ada sistem lain yang punya kebenaran, dari banyak segi Islam akan lebih baik lagi.  Kesempurnaan ini juga berarti Islam telah melalui proses kelayakan sejarah, dimana konsep Islam pernah mengalami implementasi dan menghasilkan bentuk kehidupan yang sesungguhnya dicari oleh semua manusia.   Kesempurnaan Islam juga bermakna Islam adalah dien minus cacat, tidak butuh koreksi, reformasi, dan tidak akan ditemukan kesalahannya meskipun dengan usaha yang paling serius.

Islam sebagai jalan keselamatan tunggal berarti dien ini harus diterima oleh semua manusia yang menginginkan keselamatan.  Dien ini harus diserukan kepada semua orang.  Dien ini juga menjadi standar untuk mengukur kebenaran bagi nilai apapun yang ditemukan dimuka bumi.

Sebagai klimaks dari prestasi Islam, Allah menyebutkan dien ini diridhai, menurut firman-Nya dalam Q.S. Al-Maidah ayat ke-3, “Pada hari ini Aku sempurnakan bagimu agamamu, dan aku telah genapkan nikmatKu atasmu dan Akupun rela Islam menjadi dien untukmu”.  Dalam Islam, ridha Allah adalah tujuan hidup paling utama (ultimate goal), dimana ridha merupakan pernyataan kesesuaian antara fakta dengan kehendak Tuhan.  Dengan demikian ridha Allah pada Islam merupakan rekomendasi terhadap dien ini sebagai syariat bagi manusia dalam mencapai tujuan hidup yang dia cari. 

Sementara penganut dien Islam itu disebut muslim.  Menurut Al-Qur’an, semua manusia memiliki kesempatan terbuka untuk memeluk Islam dan mengamalkan agama ini sesuai dengan kehendak Allah.  Kesempurnaan Islam menjadikan dien ini bisa berintegrasi dengan sempurna dalam wujud ketaatan seorang hamba.  Integrasi antara syariat dan ketaatan disebut amal saleh, yaitu suatu amalan yang memenuhi dua kriteria ; kesesuaian dengan ketentuan Allah dan dilandasi keikhlasan.

Dalam konteks personal, integrasi antara iman dan amal (syariat dan ketaatan) digambarkan oleh Allah dalam surah Al-Bayyinah.  Dalam surah ini Allah membandingkan ketaatan yang dilakukan oleh ahlul kitab dan musyrikin disatu sisi dengan ketaatan seorang mu’min.  Menurut Allah, ahlul kitab dan musyrikin adalah kafir dan mendapat balasan neraka, sementara mu’min adalah diridhai Allah dan mendapat balasan surga.  Tak hanya dalam konteks personal, menurut Al-Qur’an, integrasi antara iman dan amal ini juga mewujud dalam konteks masyarakat.  Dalam surah At-Taubah, Allah menyatakan bahwa golongan muhajirin dan anshar yang membentuk komunitas masyarakat dan negara di Madinah, telah mencapai keadaan “diridhai Allah dan Allah-pun ridha pada mereka”.

Ini berarti bahwa impementasi ideal terhadap ajaran Islam bukan ada dalam imajinasi layaknya konsep hidup di luar Islam yang selalu mencari model implementasi ideal.  Konsep-konsep ini akhirnya hanya bertahan sebagai eksperimen tanpa menemukan ruangan nyata bagi  ide-idenya.

Oleh karena itu, para shahabat ditempatkan dalam peringkat pertama sebagai sumber dalam memahami syariat.  Dalam kaidah tafsir dikatakan, “Penafsiran shahabat Nabi, lebih diutamakan daripada yang lainnya”.  Rasulullah saw. memerintahkan untuk meneladani para shahabat dalam menjalankan agama.

Adapun dien Islam, sejak diawal sudah menampilkan satu harmoni yang mengambarkan keselarasan antara konsep dan realita.  Karakter dari sumber agama Islam jauh dari kepelikan-kepelikan seumpama premis filsafat atau kebuntuan makna dalam kitab-kitab suci yang telah terkorupsi (corrupted scriptures).

Muslim dengan seksama dan mudah dapat menemukan referensi terhadap semua persoalan hidupnya.  Mulai dari persoalan kemasyarakatan seperti ekonomi, politik, negara, parlemen, perbankan, hingga masalah yang sangat privat seperti tata cara mencuci najis sehabis buang air kecil (istinja’).  Semua rambu-rambu, simbol, metode, tata cara, hukum-hukum, keyakinan dan juklak diatur dalam bab-bab dengan sistematis pada kitab-kitab hadits dan fiqih.

Lagi-lagi ide liberal mengalami kebuntuan tatkala berhadapan dengan dien Islam.  Tudingan hermeneutis yang mempersoalkan kesenjangan antara kata dan makna, semisal anggapan kemustahilan untuk menemukan kebenaran hakiki saat menafsirkan Al-Qur’an, dengan sendirinya terbantahkan.

Al-Qur’an telah merekomendasikan kehakikian Islam sebagai dien dalam arti syariat dan dien dalam arti kemungkinan implementasinya dalam wujud ketaatan personal maupun masyarakat.  Ini artinya proses ketepatan pengamalan Islam yang berangkat dari penafsiran terhadap nash sangatlah terjamin.  Allah menjaga Al-Qur’an baik sebagai rasm (scripture), sebagai mushaf (canon), sebagai bacaan (recitation), maupun sebagai ajaran yang mengandung makna-makna (meanings).  Allah berfirman, “Sesungguhnya (menjadi tanggungan) Kami-lah penyusunan Al-Qur’an (dalam dadamu) dan pembacaannya. Jika sudah kami baca, maka ikutilah bacaannya.  Lalu Kami-lah yang akan menjelaskan isinya.” (Q.S. Al-Qiyaamah [75] : 17-19).  Ditempat lain, “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan peringatan (Al-Qur’an) dan Kami-lah yang akan menjaganya” (Q.S. Al-Hijr [15] : 9).

Rekomendasi Al-Qur’an ini dirinci dalam sistematika disiplin ilmu yang menjaga orisinalitas teks dari pemalsuan, dan orisinalitas makna teks dari penafsiran yang bathil.  Maka dalam disiplin ilmu Islam, kita akan menemukan dua jenis ilmu pemelihara, yang satu mengarahkan kerjanya pada penjagaan orisinalitas teks, yaitu ilmu hadits, dan ilmu riwayat yang diarahkan pada penjagaan terhadap keaslian makna teks yaitu ilmu ushul fiqih dan ilmu tafsir.

Benturan liberal terhadap dua jenis disiplin ini begitu memutus-asakan mereka sehingga sampai saat ini tidak ditemukan satupun metodologi yang sanggup menandingi kecanggihan apalagi menggugurkan dua genre disiplin ini.  Jikalau eksperimen orientalisme dinilai sebagai gerakan resmi telah muncul pada abad kesepuluh di masa Paus Sylvester II, berarti saat ini sudah 1000 tahun kegiatan dekonstruksi terhadap Islam itu berlangsung.  Sepanjang masa ini, dapat dinilai usaha-usaha orientalisme telah gagal meskipun ditopang dengan kerja yang sangat sistematis, serius dengan skill yang sangat tinggi.  Maka, anak-anak muda liberal yang baru belajar pada orientalisme itu, rasanya lebih pantas untuk diragukan

Senin, 21 November 2011

Melacak Nasihat Islam



 
Agama adalah Nasihat (al-hadits)


Preface
Agama dalam bahasa sansakerta terdiri dari dua kata yaitu a  yang berarti tidak dan gama yang berarti kacau sehingga agama berarti seperangkat ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya dan dengan manusia dan makhluk lainnya agar tidak ada kekacauan tetapi malah tercipta keserasian, keteraturan, kedamaian, dan ketertiban. Agama berdasar inti maknanya dapat disamakan dengan religion (inggris), religie (Belanda) berasal dari bahasa Latin religio dari akar kata religare yang artinya mengikat. (Kahmad, 2003 : 13)
Dalam bahasa Arab agama dikenal dengan kata al-din dan al-milah. Kata al-din dapat mengandung arti al-mulk ( kerajaan), al-khidmat (pelayanan), al-izz (kejayaan), al-dzull (kehinaan),  al-ikrah (pemaksaan), al-ihsan (kebajikan), al-adat (kebiasaan), al-ibadat (pengabdian), al-qahr wa al-sulthan, (kekuasaan dan pemerintahan), al-tadzalul wa al-khudhu (tunduk dan patuh), al-thaat (taat), al-islam wa al-tauhid (penyerahan dan mengesakan Tuhan). Sedangkan pengertian al-din yang berarti agama adalah  nama yang bersifat umum dan tidak ditujukan kepada salah satu agama. (kahmad, 2003 : 13)
Dalam kamus sosiologi ada tiga pengertian agama, yaitu : 1). Kepercayaan pada hal-hal spiritual, 2). Perangkat kepercayaan dan praktik spiritual yang diangggap sebagai tujuan tersendiri, dan 3). Ideologi mengenai hal-hal yang bersifat supranatural. Menurut Hendropuspito agama adalah suatu jenis sistem sosial yang dibuat oleh penganutnya  yang berproses pada kekuatan-kekuatan non-empiris yang dipercayainya dan didayagunakannya untuk mencapai keselamatan bagi mereka dan masyarakat luas. (Kahmad, 2003 : 129) Lebih lanjut Ia mengemukakan bahwa fungsi agama adalah edukatif, penyelamatan, pengawasan sosial, memupuk persaudaraan, dan transformatif. (Kahmad, 2003 : 130) Agama sebagai fungsi transformatif artinya bahwa agama bisa mengubah kehidupan keperibadian seseorang menjadi kehidupan baru yang lebih baik. (Ishomudin, 2002 : 57)
Agama Islam adalah agama yang dijelaskan dalam Al-Quran sebagai agama pembawa rahmat bagi semesta alam. Itu artinya keberadaan Islam juga membawa rahmat bagi masyarakat manapun di dunia. Menurut fungsi agama secara sosiologis maka Islam pun adalah agama transformatif karena ia menawarkan konsep perubahan baik individual maupun sosial menjadi lebih baik. Makanya ada hadits yang mengatakan bahwa agama adalah nasihat, nasihat bagi pemeluknya agar tidak membiarkan dirinya terjerumus ke dalam kehinaan dan kenistaan tapi justru sebaliknya menasihati agar bangkit mengisi kehidupanya agar terus lebih baik.
Nasihat-nasihat yang ada dalam Islam dapat dijelaskan secara rinci sebagai beikut : 1).Nasihat agar menjadi individu yang shaleh, 2). Nasihat agar membangun komunitas yang islami, 3). Nasihat untuk membangun dan memelihara sistem pemerintahan yang baik (good governance).

KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM



            Manusia mempunyai pegangan dalam menjalani kehidupan dimuka bumi ini, dan terikat dengan aturan yang kemudian dijadikan sebagai pedoman dalam menjalani kehidupannya, sehingga manusia tidak bisa seenaknya dan bersikap dengan kemauannya sendiri tanpa adanya aturan yang mengikat. Aturan yang dijadikan pedoman itu adalah Hukum Islam yang bersumber pada al-Quran dan al-Sunah. Hukum Islam sering disebut juga sebagai Syariat Islam, sebagaiman Firman Allah dalam al-Quran, Surat Al-Mumtahinah ayat 10,
Artinya :
Demikianlah Hukum Allah yang ditetapkan-Nya diantara kamu.
Dan Allah maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (al-Mumtahinah : 10 ).

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa ketetapan yang dibuat-Nya, dan dijadikan sebagai hukum-hukum berupa aturan-aturan yang bersangkutan antara hubungan Allah dengan manusia, Hubungan Manusia dengan sesame manusia, serta hubungan manusia dengan makhluk Allah yang lainnya. Ketetapan itulah yang disebut dengan Hukum Islam atau lebih dikenal dengan Syariat Islam, sebagaimana yang didefisikan oleh Prof. Hasbi dalam bukunya “ETIKA HUKUM ISLAM”.

1. Universalitas ( ‘Alamy – Ijmali )

Unuversalitas adalah Kemampuan sifat yang umum secara menyeluruh, dengan arti lain lain tidak memandang keberpihakan kepada salah satunya atau sebagian. Dengan demikian, Hukum Islam harus mampu memberikan solusi dan alternatif sebagai jalan keluar untuk keluar dari berbagai permasalahan dan problematika kehidupan manusia di dunia. Hukum Islam juga harus mampu memberikan pandangan  dengan cara penerapannya terhadap objek yang di jadikan sasaran dan subjeknya yang menjalani aturan tersebut, dengan  tidak keberpihakan terhadap sebagian dari bagian yang lain.
Agama Islam yang mempunyai sifat Universal, yang mencakup semua objek (manusia) secara menyeluruh, tanpa memandang golongan, kasta, bangsa, warna, dan wilayah/daerah, serta tidak dibatasi lautan ataupun suatu aturan negara. Dengan ke-universalan Agama Islam, membuat hukum yang dilahirkannya juga bersifat Universal tanpa ada batasan untuk menghalangi sebagian dari sebagian yang lain.

Allah sebagai pembuat Hukum Islam atau Syariat yang terekam dalam al-Quran dan diperjelasnya oleh Nabi-Nya dalam al-Sunah, dijadikannya sebagai aturan-aturan yang mengatur hubungan Manusia dengan Khaliknya dan dengan hubungan manusia sesamanya, serta dengan sesama makhluk Allah yang lainnya, baik yang menyangkut kehidupan agama atau Akherat  atau yang menyangkut dengan kehidupan duniawi.
Nabi Muhammad SAW yang dipercaya dan diutus Allah SWT juga tidak terlepas dari sifat ke-Universalitas-nya dalam berdakwah terhadap ummatnya, tanpa memandang objek tujuan dakwah tersebut dari kalangan Rasulullah sendiri ataupun diluar ummatnya. Rasul dalam dakwahnya tidak memandang ia dari salah satu golongan, suku, bangsa, warna kulit, orang muhajirin ataupun orang anshor, semua itu diakuinya dengan tidak memihak dan memandang sebelah mata.

Firman Allah dalam Surat An-Nuur ayat 23, yang berbunyi :
Artinya :
“Dan Kami tidak Mengutus Kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai peringatan  tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”

Al-qur’an  dengan Nash-nashnya yang dijadikan sebagai sumber untuk mengambil ketetapan hukum mempunyai pemaknaan dan pemahaman yang sangat mendasar yang bersifat universal (Kulli). Sehingga perlu adanya pemaknaan yang lebih terinci agar dapat menghasil ketetapan hukum yang pasti.
2.      Partikularitas ( Tafshily )

Secara kontektual Hukum Islam sangat diharapkan mampu menerobos jantung individualisme subjek pelaku hukum. Didalam hukum Islam ada semacam pengklasifikasian hukum yang terkadang tidak semua orang wajib untuk melaksanakannya ataupun meninggalkannya. Seorang wanita yang mengalami Haid tidak wajib melaksanakan Sholat, Puasa, dan Ibadah Haji, batas usia baligh atau mukallaf untuk lelaki 15 tahun, sedangkan untuk perempuan mulai usia 9 tahun.
Hal ini menunjukan bahawa hukum islam mempunyai aturan-aturan tertentu yang membatasi semua pelaku hukum dan tingkah laku semua pelaku hukum, serta pandangan terhadap orang yang tidak terkena dengan kewajiban hukum.

Banyak dalil-dalil dari sumber hukum yang menunjukan terhadap partikularitas hukum, dalam hal ini terbagi dua : (1) ada yang bersifat kontetual, (2) dan ada pula yang bersifat ijtihadi. Yang bersifat kontektual adalah suatu hukum yang diambil dari dalilnya langsung tanpa ada pemaknaan yang lebih luas. Dan yang bersifat ijtihadi adalah hukum yang diambil dari dalil serta  membutuhkan pemikiran dalam mengeluarkan hukum tersebut. biasanya hukum yang bersifat kontektual sifatnya tunggal, dalam arti tidak mempunyai hukum yang bermacam-macam. Berbeda dengan hukum yang bersifat ijtihadi mempunyai kebiasaan hukumnya bercabang, tidak terpaku pada satu hukum, bisa jadi dari satu bentuk ibadah muncul dua, tiga, atau mungkin lima hukum.

Seperti yang dimukakan diatas, bahwa Hukum Islam atau yang dikenal dengan nama Syariat berhubungan langsung dengan segala tindak tanduk dan gerak gerik manusia di luar mengenai akhlak yang diatur secara tersendiri. Hukum Islam tersebut diramu dan dirangkum menjadi aturan-aturan dimasukan dengan berbagai kasifikasi yang luas yang menyangkut kewajiban, had-had perintah dan larangan, hikmah-hikmah, dan ibarat-ibarat yang tercakup dalam agama.

Ada terdapat beberapa macam bentuk dan jenis dari pembagian Hukum Islam yang merupakan Klasifikasi dari Hukum Islam itu sendiri. Diantaranya ada hukum Fiqh, Tauhid, Mahkamat, Munakahat, Tarikh, dan yang lainnya.
Mengenai bagian-bagian dari Hukum Islam tersebut, Allah pun telah menetapkannya dan terdapat keterangan dalam al-Quran Surat al-Isra ayat 106 :

Artinya :Dan Al-Quran itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan menurunkannya bagian demi bagian. (Qs. Al-Isra : 106 ).       
3.  Elastisitas dan Adaptasitas

Hukum Islam dengan kedua sumbernya, yaitu al-Quran dan al-Sunah, tidaklah lahir dalam masyarakat yang hampa cultural, yang disamping sebagai konsep Illahi yang mengajarkan tentang kebenaran, juga sekaligus menjadi pedoman hidup dan kshidupan manusia dengan segala aspeknya.

Setiap prang mengakui bahwa Agama Islam adalah ajaran terakhir yang diwahyukan Allah kepada Rasul-Nya dengan pedoman kitabnya terhadap al-Quran yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, tidak Rasul atau Nabi yang diutus Allah dan wahyu yang diturunkan-Nya untuk mengatur arah kehidupan umat manusia setelah Nabi Muhammad SAW. Hal ini memberikan pengertian, bahwa Islam seperti apa yang diucapkan Nabi Muhammad SAW pada akhir hayatnya adalah agama yang sempurna, memiliki dinamika yang sangat luas, keluwesan yang bisa menjamin kemampuan untuk menjamin segala macam persoalan dan permasalahan yang timbul akibat perkembangan kemajuan arus perubahan zaman dalam segala bidang, dan menjamin relevansinya sepanjang masa dalam berbagai kondisi dan lingkungan social yang penuh dengan macam-macam ragam perubahan.

Dari adanya perubahan yang mengakibatkan munculnya berbagai macam permasalahan dan persoalan secara komplek serta menantang untuk diperbincangkan sehinggga dipandang perlu untuk pengambilan solusi pemecahannya agar Hukum Islam tidak dipandang sebelah mata, Hukum Islam tidak disebut-sebut sebagai konsep hukum yang tertinggal dari keberadaan zaman yang penuh dengan perubahan, dan tetapmasih diperhitungkan keberadaannya. Oleh karena itu Hukum Islam perlu sekali adanya pemolesan agar  mampu menjawab serta memecahkan semua problematika yang terjadi.

Dengan demikian, Hukum Islam harus mampu dan sanggup menghadapi, memberikan jawaban dan antisipasinya terhadap semua perkembangan dan kemajuan dari semua kejadian yang baru, kapan dan dimana saja, sehingga Hukum Islam akan disebut sebagai konsep hukum yang actual, dan tidak dikatakan sebagai hukum yang ketinggalan zaman, serta hukum bisa bertahan keeksistensiannya yang sejalan dengan arus perubahan masa, dan sesuai dengan kondisi yang terjadi ”Musayiran likulli zaman wa Sholihan Likulli Makan”  dan juga sesuai dengan ungkapan yang selalu didengungkan, yaitu “Asy Syari’atu Al Islamiyah Sholihatun Likulli Zamanin wa Makan”.

Hukum Islam adalah sesuatu yang mengatur segala hubungan, membatasi setiap hak dan  kewajiban. Yang sudah tentu pergaulan dengan berbagai aspek akan terjalin, khususnya hubungan manusia dengan manusia aspek sosialisasi perdata dan perdana melalui proses peradilan.Wahyu Allah yang menjadi utama penerapan hukum mulai tumbuh dan berkembang dari masa kemasa, karena ada ijtihad yang memberikan hasil yang konkret, sehingga sampai  pada titik kulminasi kejayaan yang belum tercapai pada masa sebelumnya. Wahyu Allah diturunkan  melalui kaidah yang senantiasa mampu untuk dipraktekan. Sehingga para ulama mencoba untuk mengaplikasikan kaidah tersebut terhadap setiap peristiwa aktual yang terjadi pada masanya, bahkan memotivasi para ulama untuk mencoba melakukan hipotesa terhadap kejadian yang belum pernah terjadi, lalu menetapkan hukum berdasarkan perspektif kaidah-kaidah universal.  Hasilnya banyak para cendekiawan, pemikir-pemikir islam dimasa kemudiannya yang mengagumi dan membanggakan karya-karya para ulama yang mempunyai pemikiran objektif dan cemerlang. Bahkan dalam karya-karya para ulama itu dapat ditemukan suatu system paripurna dalam upayanya memenuhi kebutahan generasi ke generasi mendatang yang diharapkan dapat mewarisi bumi ini. Sehingga hukum mampu beradaptasi dengan lingkungan, keadaan apapun dan dimanapun.

Banyak para Pakar yang memberikan sumbangsih yang yang sangat besar dengan karya ilmiyahnya yang sangat meluas dan mendalam dengan berbagai literature, baik dalam bahasa asli dari hukun islam itu sendiri (Bahasa Arab), maupun dalam bahasa asing lainnya dalam upya memecahkan masalah yang dihadapi hukum islam itu sendiri. Hal ini menunjukan bahwa permasalahan yang dihadapi hukum islam merupakan permasalahan yang cukup komplek, sehingga pantas disebut sebagai kebutuhan pokok yang tidak dapat dipisahkan bagi masyarakat islam sendiri dari masa ke masa dengan perkembangannya yang realistis dan dinamis.

Diantara para pakar yang berhasil menerobos pertahanan permasalahan-permasalahan dari perkembangan dan kemajuan zaman yang komplek, adalah Imam Al-Ghozali, Imam Rasyid Fhasa, Imam Ibnu Taimmiyah, Imam Nawawi, Imam Ar-Rafi’i, Imam Ibnu Shina, Imam Al-Faroby, Imam Al-Qurtubhi, Imam Rahun al-Rasyid, serta imam-imam yang lainnya.

Diantara ahli-ahli Ketimuran dn seumpamanya, yang menulis tentang Islam dengan sikap fanatisme dan kecurangan, ada yang berkhayal bahwa syari’t islam itu kaku dan keras,  tidak mampu menerima dan menghadapi perkembangan arah perubahan zaman. Hal itu menurut mereka, disebabkan karena dasar Islam aslah wahyu dan sumber utamanya adalah nash-nash  agama, yang mana terhadapnya umat islam harus tunduk menerima dan ta’at, dan bukan karena tuntutan iman dan islamnya. Firman Allah dalam Al-Quran Surat An-Nur ayat 51 :

Artinya :
                  Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) diantara ialah ucapan “kami mendengar dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (Q.S. An-Mur : 51)

Artinya : 
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan sesat yang nyata. (Q.S. Al-Ahzab : 36).

Premis yang mereka kemukakan ini, jika Islam dilihat sebagai sebuah syari’at agama yang berasal dari Allah SWT. Memang benar, tetapi konklusi yang ditarik dari padanya akan menjadi tidak benar. Premis itu sesungguhnya hanya disorong oleh konsepsi yang keliru, kekerasan atau kesurangan. Kiranya mustahil bagi Allah Yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, Maha baik, Maha Bijaksana, dan Maha Penyayang untuk menurunkan wahyu-Nya kepada Rasul penutup yang berisikan syari’at universal dan abadi, yang hanya menyulitkan dalam beragama, atau mempersempit dalam menempuh kehidupan duniawi, atau membuat mereka tidak mampu mengahadapi keadaan dan problematika perubahan kehidupan yang baru. Allah sendiri dalam al-Qur’an menyatakan bahwa betapa islam itu mempunyai kedudukan yang sempurna, ia diturunkan untuk memberi rahmat dan kemudahan bukan untuk mempersukar atau mempersulit.
Diantara faktor-faktor yang membuat Syariat Islam atau Hukum Islam itu mempunyai Keluasan dan keluwesan adalah :
1.      Adanya faktor ; luasnya pinti kemaafan yang tersedia. Maksudnya adalah bahwa agama dengan nash-nashnya membiarkan dan memberi ruang gerak yang lebih luas tanpa adanya konsekuensi hukum yang membuat para Mujtahid enggan untuk melakukan ijtihadnya, untuk memberikan hasil ijtihadi yang paling bagus, pantas, dan layakbagi umatnya dalam menghadapi kondisi perubahan zaman yang komplet dan komplek.
2.      Adanya faktor ; Pemahaman nash-nash terhadap ketetapan hukum yang universal. Seperti yang diungkapkan pada bagian pertama tentang univrsalitas. Sebagian nash-nash berbentuk prinsip-prinsip dasar yang universal dan ketetapan hukum yang bersifat umum. Sehingga perlu adanya pemaknaan nash-nash tersebut untuk sampai pada bagian-bagian yang kecil dan perincian-perincian yang mendetil untuk menetapkan ketetapan hukum yang tetap dan paten. Dan ini hanya bisa dilakukan dengan cara Ijtihadiah.
3.      Adanya Faktor ; Kemungkinan Nash-Nash Istinbat al-Hukum bisa menerima beberapa pemaknaan dan pemahaman yang berbeda-beda. Ini bisa terjadi karena nash-nash yang ada mempunyai pemahaman dan pemaknaan yang sifatnya global dan universal. Hanya saja jangan sampai dengan munculnya beberapa pemahaman yang berbeda, membuat pudar eksistensi Syari’ati dalam menghadapi kemajuan perubahan zaman dengan hal-hal yang barunya.
4.      Adanya Faktor ; memelihara kebutuhan dasar dalam menghadapi halangan dan kondisi yang khusus. Syari’at Islam memelihara kebutuhan-kebutuhan dasar, halangan-halangan yang menimpa manusia, diperhatikannya, sehingga mendapatkan perhatian yang selayaknya dimata Syari’ati, dan ditetapkannya ketentuan hukum khusus yang sesuai dengannya, sejalan dengan arah yang umum dalam upaya memberikan kemudahan serta menghapus ikatan yang membelenggunya, supaya dapat menjalankan Hukum Syari’ati dengan penuh kebebasan.
5.      Adanya Faktor ; adanya perubahan Fatwa Ulama karena berubahnya masa, keadaan tempat, dan ‘Uruf. Hal ini sah-sah terjadi, asal jangan sampai dengan adanya fatwa ulama yang maksudnya memperjelas dan memperinci maksud dari nash-nash hukum yang universal, malah jauh dari maksud nash itu sendiri hanya karena adanya perubahan waktu saja.


4.  Etis dan Estetis 

Etika adalah suatu ilmu yang mempelajari segala persoalan baik dan buruk di dalam manusia semuanya, teristimewa mengenai gerak-gerik pemikiran dan rasa yang merupakan pertimbangan dan perasaan, sampai tujuannya yaitu suatu perbuatan atau tindakan.

Etika berhubungan langsung dengan ilmu pengetahuan tentang manusia sebagai : antropologi, psikologi, sosiologi, ilmu politik, dan ilmu hukum. Perbedaannya terletakpada keharusannya.Didalam Ensyclopedia Britanica dinyatakan dengan tegas bahwa etika adalah bagian dari filsafat, sehingga membutuhkan sebuah pemikiran mengenai sifat dasar dari konsep-konsep nilai baik, buruk, harus, benar, salah, dan sebagainya.

Etika dipandang mempunyai sifat normative dan evaluatif mengenai penilaian baik dan buruk terhadap semua tingkah dan gerak gerik manusia yang selalu berhadapan dengan situasi yang berbeda. Tapi dalam pembicaraannya etika digolongkan ke dalam sifat informative, direktif dan reflektif.

Didalam realisasinya jika etika mampu menghasilkan penilaian sikap dan tingkah yang sangat indah sehingga objek yang dihadapinya merasa terpesona, dalam hal ini etika naik peringkat masuk kedalam nomonasi yang estetis.

Estetika yang juga merupakan bagian dari filsafat, sudah dalilnya membutuhkan sebuah pemikiran, karena sifatnya yang diluar objek. Berbeda dengan etika yang berada dalam objek. Tapi estetika tidak akan lepas dari proses dan perjalanan etika. Yang menjadi permasalahan bagaimana supaya etika menjadi sebuah estetika atau sesuatu yang mempunyai keindahan agar yang dihadapinya merasa terpesona.
Dalam memandang prinsip-prinsip dasar Hukum syari’ati yang beraneka ragam perbedaan perlu disikapi dengan sikap yang lapang dada. Karena maksud dari perbedaan hasil ijtihadi para ulama tersebut bukan melakukan persaingan antar konsep penetapan hukum syrai’ati, namun karena perbedaan pemahaman  akibat banyaknya nash-nash yang terdapat dalam al-Qur’an yang masih bersipat universal yang membutuhkan penjabaran pemaknaan yang lebih rinci untuk menghasilkan penetapan hukum yang lebih dimengerti dan memudahkan pelaksanaannya dalam mengimplementasikan hukum hasil ijtihadi para ulama mujtahidin tersebut dalam bentuk amaliyah ibadah umat.

Hanya sayang, sering terjadi dikalangan umat islam, khususnya umat islam di Indonesia terjadi percekcokan akibat perbedaan pemahaman yang di hasilkan Para Ulama Mujtahidin. Padahal Para Ulama tersebut belum pernah terjerumus pada jurang percekcokan yang berkepanjangan hanya karena pemahamannya yang berbeda. Tapi justru umat islamnyalah yang menanggapi perbedaan pemahaman para Ulama Ijtihadi dengan sikap individuslisasi yang memojokkan pihak lain, dan menganggap bahwa apa yang diyakininya dan di anutnya dari salah satu pemahaman  Ulama Ijtihadi merupakan pemahaman pemahaman yang lebih baik dengan mengklaim pemahaman yang lain lemah hukumnya.

Mengingat bahayanya perpecahan ummat dari perbedaan permahaman Ijtihadi Para Ulama Mujtahuidin perlu adanya pihak penetras yang mampu menyatukan umat dengan plurasisme pemahaman para Ulama Mujtahidin tersebut.

Padahal, kalau melihat semua pendapat Para Ulama Mujtahidin tersebut, yang mana mereka mengupayakan hasil ijtihadinnya selalu relevan sekalipun dengan keadaan perubahan zaman untuk lebih dikonsumsi oleh semua umat dengan mudah, kita sebagai pengikut dan penganut pemahaman tersebut yang serasa kita sendiri tidak akan mampu terhadap apa yang mereka lakukan,  yang telah berjasa untuk ke-eksistensian Hukum Islam dalam menghadapi perkembangan perubahan zamann yang lebih komplek, sepatutnya kita menghormati dan hargai upaya mereka dengan menjunjung tinggi solidaritas umat.

Minggu, 20 November 2011

PERTOLONGAN ALLAH KEPADA UMAT ISLAM


 
"Dan Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman". (Ar-Ruum: 47)
Ayat Al-Qur'an ini menjelaskan bahwa Allah menjanjikan pertolongan bagi orang-orang beriman atas musuh-musuhnya. Ini adalah janji yang tidak mungkin diingkari.
Allah telah menolong RasulNya dalam peperangan Badr, Ahzab dan lainnya dari peperangan yang beliau lakukan. Demikian juga menolong para sahabat Rasulullah  sepeninggal beliau dalam meng-hadapi musuh-musuhnya. Karena itu Islam tersebar luas di banyak penjuru dunia. Islam mencapai kemenangan meskipun melalui banyak tragedi dan musibah.
Kesudahan yang baik memang pada akhirnya milik orang-orang yang benar-benar percaya kepada Allah. Yaitu mereka yang beriman kepadaNya, mengesakanNya di dalam beribadah dan berdo'a, baik dalam masa kesempitan maupun kelapangan.
Renungkanlah, bagaimana Al-Qur'an mengisahkan keadaan orang-orang beriman ketika terjadi perang Badar. Jumlah mereka relatif sedikit, juga perbekalan yang mereka bawa. Dalam kondisi seperti itu mereka kemudian berdo'a kepada Allah.
"(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhan-mu, lalu diperkenankanNya bagimu, 'Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut'." (Al-Anfaal: 9)
Allah mengabulkan do'a mereka, menurunkan bala bantuan malaikat yang berperang bersama-sama mereka. Para malaikat memenggal kepala orang-orang kafir dan memancung ujung-ujung jari mereka. Allah berfirman,
"Maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka." (Al-Anfaal: 12)
Akhirnya tercapailah kemenangan di tangan orang-orang beriman yang mengesakan Allah. Allah berfirman,
"Sesungguhnya Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. Karena itu bertawakallah kepada Allah, supaya kamu men-syukuriNya." (Ali Imran: 123)
Dan di antara do'a Rasulullah ketika perang Badar yaitu,
"Ya Allah, seandainya Engkau hancurkan kelompok dari orang-orang Islam ini, niscaya Engkau tidak disembah di bumi". (HR Muslim)
Pada saat ini, di banyak negara, kita menyaksikan umat Islam melakukan peperangan dengan musuh-musuhnya. Tetapi mereka tidak mendapat kemenangan. Lalu apa gerangan sebabnya? Apakah Allah mengingkari janjiNya kepada orang-orang beriman? Tidak, sama sekali tidak! Allah tidak mengingkari janjiNya. Tetapi yang perlu kita tanyakan kemudian adalah, di manakah orang-orang beriman sehingga datang kepada mereka kemenangan sebagaimana yang dijanjikan oleh ayat Allah di atas? Marilah kita bertanya kepada para mujahidin:
  1. Apakah mereka mempersiapkan diri dengan iman dan tauhid yang dengan keduanya Rasulullah memulai dakwahnya di Makkah sebelum beliau melakukan peperangan?
  2. Apakah mereka melakukan ikhtiar sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam firmanNya,
    "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi". (Al-Anfaal: 60)
    Rasulullah menafsirkan ayat di atas dengan (persiapan) melempar.
  3. Apakah mereka berdo'a kepada Allah dan mengesakanNya dalam berdo'a, saat berkecamuk perang. Atau sebaliknya, mereka menyekutukanNya dengan yang lain sehingga meminta pertolongan dari selainNya, yang mereka percayai memiliki kekuasaan. Padahal mereka adalah hamba Allah, yang tidak memiliki manfaat dan mudharat untuk dirinya sendiri.
    Lalu, mengapa mereka tidak meneladani Rasulullah dalam berdo'a yang hanya ditujukan kepada Allah semata? Bukankah Allah telah berfirman,
    "Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hambaNya?" (Az-Zumar: 36)
  4. Apakah mereka bersatu, saling mengasihi dan menyayangi satu sama lain, sehingga semboyan dan syi'ar mereka adalah firman Allah,

    "Dan janganlah Kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu." (Al-Anfaal: 46)
  5. Yang terakhir, ketika umat Islam meninggalkan aqidah dan perintah-perintah agama mereka, maka mereka menjadi umat yang terbelakang. Sebaliknya jika mereka kembali lagi kepada agama mereka, niscaya akan kembali pula kemajuan dan kemuliaan mereka, sebab pada hakekatnya Islam mewajibkan umat untuk maju di bidang ilmu dan kebudayaan.
Sungguh jika kalian merealisasikan iman sebagaimana yang telah diperintahkan, niscaya akan datang pertolongan yang dijanjikan kepa-da kalian.
Allah berfirman,
"Dan Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman." (Ar-Ruum: 47)

Rabu, 16 November 2011

GLOBALISASI DAN AGENDA ISLAM




GLOBALISASI merupakan suatu proses menerima sesuatu yang bersifat internasional: baik dari sudut budaya, sosial, ekonomi maupun politik. Kadang-kadang ia bermaksud menguniversalkan segala perkara, meskipun dengan jalan kekerasan dan tanpa tahapan.
Ia juga berarti merembatnya sesuatu pengaruh ke atas mana-mana masyarakat, bangsa dan negara-negara tanpa bersedia.
Globalisasi dalam definisi yang lain ialah suatu gerakan bebas, aktif dan pantas oleh korporat multi-nasional; baik dalam bidang kewangan, perdagangan mahupun dalam bidang maklumat.
Dari perspektif ekonomi, ia bermakna pengurusan kapital atau modal yang bersifat sejagat di bawah hegemoni sistem dunia unipolar, iaitu kuasa yang menyeluruh menguasai terhadap isi dunia seluruhnya, baik individu, pemikiran, maklumat, kewangan, institusi, pola kelakuan, perkhidmatan ataupun pengeluaran.
Globalisasi menurut definisi “Persidangan Dunia Arab dan Globalisasi” ialah; kemudahan pergerakan orang ramai, maklumat, barangan komoditi dan pengaliran pemikiran antara pelbagai negara dunia.
Globalisasi dari sudut atau perspektif yang lain merupakan gerakan yang tidak dapat dihindari oleh seseorang. Tiada sesiapa yang dapat melepaskan diri dari kesan dan pengaruhnya. Dari sudut ekonomi ia memaparkan pergerakan modal yang bebas tanpa sekatan atau syarat. Dari sudut keinsanan pula, ia memaparkan beberapa individu yang memiliki kuasa melampaui segala batasan geografi.
Dalam bulan April tanggal 22, Syarikat Kewangan dan Perundingan Meril Lensh (Gemini) menerbitkan satu kajian menjelaskan bahawa terdapat kira 6 juta orang di dunia ini yang dianggap paling kaya. Harta mereka meningkat kepada 16 trilion dalam tahun 1996. Harta berkenaan hampir mencecah 24 trilion dolar pada hujung kurun ini. Angka tersebut menyamai pendapatan 2.3 ribu juta orang yang termiskin digandakan tiga kali.
Dalam laporan PBB dinyatakan bahawa 358 kalangan millioner terkaya di dunia memperoleh keuntungan bersih sekitar 760 ribu juta dolar setiap tahun. Ini menyamai pendapatan 45% penduduk dunia. Dengan kata lain 20% millioner di dunia ini merangkul 80% hasil dunia.
Dari sudut maklumat, globalisasi bermakna kebanjiran sistem teknologi canggih, dan pengaliran maklumat tanpa memperdulikan kerajaan dan perlembagaan negara bahkan perundangan juga. Ia gejala birokrasi tidak bernasionaliti, jatidiri dan tidak memerlukan visa.
Globalisasi, merupakan istilah yang muluk pada zahirnya tapi batinnya menjanjikan seribu satu penderitaan. Persis seperti istilah penswastaan, copratization, modernization, zionization dan hinggalah kepada satanization.
Sebenarnya masalah kita dalam menghadapi gejala ini adalah kerana kita terlalu terbiasa menjadi masyarakat pengguna, masyarakat yang membuka pintu seluas-luasnya terhadap barangan import; meskipun barangan tersebut racun berbisa. Kita suka (ciri) orang pindah kepada kita, bukan (ciri kita) berpindah kepada orang lain. Kita suka kepada pengaruh orang lain dan tidak suka mempengaruhi mereka. Kita suka mengglobalisasikan hak orang lain bukan hak kita.
Kesimpulannya, globalisasi bagaikan sesuatu serangan yang melanda. Iaitu landaan (negara) besar terhadap (negara) kecil, negara kuat terhadap negara yang lemah, yang kaya terhadap yang miskin. Landaan atau serangan gagasan dan agenda asing terhadap peradaban budaya dan warisan umat islam. Ia bagaikan perhambaan total terhadap nilai barat tapi dengan logik moderniti yang palsu atau slogan muluk yang dusta. Lebih jelas lagi dia memaparkan gejala terperusuk dalam perangkap orang dan berlakunya kelunturan jatidiri.

Wahana dan Alat Globalisasi
Proses dan fenomena globalisasi mempunyai berbagai wahana dan alat pemangkin yang moden dan canggih. Dari sudut komunikasi ia menggunakan internet, berbagai jenis telefon yang diam dan bergerak, teleks, dan faks. Dari sudut penyiaran ia menggunakan TV tempatan dan TV satelit, radio biasa dan radio internet, media cetak dan online, majalah dan agensi berita. Dari sudut pendidikan pengaruh globalisasi melalui institusi dan universiti, pusat penyelidikan dan maklumat. Dari sudut pengangkutan; menggunakan pengangkutan udara (untuk membawa penumpang, pelancong dan barangan ), kapal laut dan lori.
Dalam bidang mal mereka menggunakan bank-bank antarabangsa, tabung kewangan antarabangsa, industri mega, dan korporat raksasa multinasional, syarikat insuran perdagangan keji, perniagaan kanak-kanak, pembersihan untung haram, penanaman dan penjualan ganja. Manakala dalam konteks keamanan pula penaja globalisasi menggunapakai jentera perisikan tempatan, perisikan serantau dan sedunia.
Manhaj dan Matlamat Globalisasi
Terdapat tiga sumber kekuatan asas yang berkesan dan sangat berpengaruh secara global, meskipun agak berbeda iaitu:
a) Kuasa kapitalisme yang diwakili oleh Amerika. Kuasa ini merancang untuk mengamericanize masyarakat dunia dan mengglobalisasikan fahaman berkenaan. b) Zionisme; yang diwakili oleh kuasa lobi yahudi. Kuasa ini merancang untuk mencorakkan era yang dipanggil era Israel dan mengglobalisasikan zionisme. c) Kuasa Islam; yang diwakili oleh dunia Islam secara umum. Kuasa ini merancang untuk menampilkan era Islam melalui Islamization.
Untuk lebih jelas, kita perincikan kuasa di balik tabir globlisasi sebagai berukut:
Kuasa Globalisasi Amerika (Kapitalisme). Globalisasi jenis ini merancang untuk meratakan (mengagongkan) bentuk amalan hidup ala Amerika ke seluruh negara dan bangsa-bangsa di dunia. Ia bertujuan untuk menguasai dan memantau ekonomi, politik, budaya, pemikiran dan kelakuan. Kata Sadiq Jalal al-‘Azm; seorang pemikir Syria:
‘Ia adalah dekad peralihan manusia seluruhnya kepada gaya hidup kapitalisme yang tuntas dibawah kekuasaan negara induk yang berpusat dan kepimpinannya; dalam lembayung dan kedaulatan sistem transaksi dunia yang tidak setara.’
Proses Americanisasi melaksanakan perencanaan globalnya dengan menggunakan syarikat gergasi multinasional, institusi kewangan, tabung matawang antarabangsa, agensi PBB yang bergerak dalam lapangan pembangunan dan kebudayaan, pelbagai wahana informasi, jentera perisikan dan lain-lain seperti yang telah diterangkan sebelum ini.
Contoh Globalisasi Amerikanisasi
Pada suatu masa dahulu lumrah ungkapan kata-kata hikmat bahawa “manusia itu adalah putra meliunya”. Tapi kini kata-kata hikmat ini telah berubah kepada, manusia adalah anak atau putra meliu internasionalnya. Meliu atau persekitaran inilah yang membentuk dan mencanai perwatakannya; samada lebih atau kurang dalam mana-mana sifat atau sikap Pengaruh ini kadang-kadang menghapuskan jatidiri dan traits peribadi warisan datuk nenek mereka.
Kesan dan pengaruh globalisasi Amerika ini ternyata begitu mendalam dan meluas dalam berbagai bidang..
Dalam bidang busana atau gaya pakaian umpamanya kita dapati antara jenama pakaian yang terkenal di mana ratusan rumaah-rumah fesyen berlumba-lumba menghasilkannya. Antaranya ialah Pier Cardin, F.Saint Lawrence, Cocoproco dan lain-lain. Ini tidak termasuk style seluar jenama jeans dan lain-lain. Pakaian ini diperagakan oleh ratusan pragawati dan kebanyakan mereka terdiri dari kalangan pelacur dan mereka yang telah rosak akhlak.
Dalam bidang makanan dan minuman pula, globalisasi ini menampilkan pelbagai jenama. Antara jenama makanan yang hampir menyeluruh boleh didapati dalam mana-mana bandar di dunia ialah Pizza Hurt, Kentucky Fried Chicken, Mc Donald, Hambuger dan lain-lain. Minuman seperti Pepsi Cola, Coca-Cola, Seven Up dan lain-lain juga menjadi pujaan.
Dalam bidang wangi-wangian, bahan solek serta pelbagai alat untuk merubah ciptaan Allah terdapat jenama Christian Dion, Kareal, Lacost dan Cartear.
Bagi rokok pula selalu di war-warkan tentang rokok bercita rasa Amerika; sepertimana yang di tampilkan dalam iklan-iklan rokok. Iklan-iklan ini bagaikan penampilan racun bersalut madu.
Dalam konteks potongan rambut, style bercukur dan gaya rambut pula kita diketengahkan dengan style Hajijies, Marinez, Punk dan lain-lain.
Globalisasi ala Amerika juga boleh dirasakan dalam bidang pembuatan filem porno, jenayah, fiksyen dan khayalan yang biasanya diterbitkan dan diungguli penerbitannya oleh syarikat-syarikat perfileman Hollywood yang profesional.
Kesan pengaruh yang serupa dapt dilihat dalam bidang pengkristianan dan taktik menasranikan mangsa. Cara gayanya bersifat global seperti yang berlaku dalam pelbagai negara Asia dan Afrika. Golongan yang mengeksploit kemiskinan dan kesusahan penduduk pribumi untuk memurtadkan mereka.
Pengaruh globalisasi ala Amerika ini ketara dalam bidang muzik, nyanyian, dancing dan sebagainya. Kesannya ia telah berjaya menghasilkan generasi yang menjadikan Michael Jackson, Madonna, Goerge Michael dan lain-lain sebagai idola mereka.
Hal ini juga dapat dilihat dalam lapangan sukan; dimana orang ramai sibuk bertaruh tentang team mana yang akan menang dan sebagainya. Dengan cara itu mereka mula menghadapi masalah kelunturan jati diri.
Pengaruh ini juga dapat dilihat dalam percetusan krisis perang saudara, ethnic cleansing dan pengubahan demografi atau komposisi kependudukaan (kes Bosnia Herzegovena dan Kosova dan lain-lain).
Pengaruh globalisasi ini juga dapat dirasakan dalam meledaknya krisis ekonomi yang menjalar dan menyalakan krisis politik, kewangan, dan masuk campur kuasa besar terhadap krisis dalaman negara membangun. Ia turut mencetuskan krisis keamanan sampingan, dan merebaknya politik pembunuhan misteri dan rampasan kuasa (kes Indonesia, Malaysia dan Lebanon).
Lebih jauh globalisasi ini juga dapat kita rasakan dalam rongrongan yang gencar terhadap asas struktur sosio-politik. Iaitu negara melalui dasar divide and rule yang diamalkan oleh Henry Kassinger yang diikuti pula oleh W.Christopher selepas beliau menjawat jawatan menteri luar Amerika Syarikat.
Kedua : Globalisasi Zionist
Trend ini bergerak untuk mengukuhkan kedudukan Yahudi Dengan cara itu mereka dapat memulas kendali dunia; baik dalam aspek budaya mahupun ekonomi. Umpamanya melalui campurtangan langsung terhadap pasaran saham antarabangsa dan memiliki syarikat terbesar dunia seperti Rockfeler dan lain-lain.
Sebenarnya beberapa pasal dalam Protocol of the Oldest Zionist menegaskan terang-terang tentang keperluan menzionistkan matawang dunia.
Pasal 15 menegaskan: “Dolar wajib menjadi matawang dunia dalam masa seratus tahun akan datang.” Memang tidak ada keraguan lagi bahawa dolar adalah hasil ciptaan Yahudi. Walaupun pada zahirnya nampak seperti produk Amerika tapi adalah kerja mereka. Perkara ini memang jelas dan dari situ Yahudi menguasai masa depan dunia.
Pasal 20 dalam Protokol itu mengatakan: “Sesungguhnya melalui pengusasaan kita tehadap kekayan dunia, melalui penguasaan saham-saham utama, dan bond-bond akan memaksa kerajaan (asing) memohon pinjaman daripada kita .”
Zionisasi sosial dan budaya disebutkan oleh pasal 10 protokol Zionist sebagai berikut: “Melalui kelihaian dan permainan kita, dunia akan kita dorong ke puncak perpecahan dan dekadensi. Sehinggalah mereka merelai kita menjadi suatu kuasa pemerintah yang dapat mewujudkan kesatuan antara kita (Yahudi), menghapuskan baatasan antara negara, identiti kaum dan agama.”
Contoh Globalisasi Zionist
Kerosakan yang ditinggalkan oleh globalisasi bentuk ini amat besar dan mendalam dalam pelbagai kolompok masyarakat.
Penaja globalisasi Yahudi inilah di balik penyebaran pemikiran mulhid dan falsafah sekular. Mereka juga dalang pengasas dan pemaju kelab menyembah syaitan yang ada dunia ini. Mereka penyangak di sebalik kejatuhan matawang dan ekonomi serta kerja pemiskinan yang berencana terhadap bangsa dan negara-negara di dunia.
Mereka sindiket yang membela pelacur, mereka mafia pedagang hamba kulit putih, peniaga kanak-kanak dan pengedar ganja .Golongan inilah pembuat utama filem-filem lucah, majalah porno dan alat-alat persundalan. Contohnya, ialah mereka menggalakkan pihak berkuasa Palestin di “Ariha” untuk mendirikan Casino iaitu Casino Wahah. Mereka juga pemberi nama bandar ini sebagai Bandar Noda. Casino tersebut sengaja dibina di atas tanah wakaf Islam oleh keluarga al-Husaini. Anehnya Israel tidak mahu casino didirikan di kawasan bandar mereka; justeru ajaran Yahudi melarang permainann judi di tanah air mereka. Sebab itulah mereka mendirikan kilang phosphat di kawasan berhampiran dengan mereka. Sebaliknya pihak berkuasa Palestin menyediakan 250 buah mesin judi untuk hiburan.
Merekalah juga penggerak utama kepada krisis dalaman, perang saudara, pertembungan etnik atau golongan, perkelahian antara mazhab dan peperangan antara puak. Seperti yang berlaku di Bosnia Herzagovina, Chechnya , Sudan, Kashmir, Somalia, Eriteria, Uganda dan lan-lain.
Mereka juga pemilik atau pemegang saham besar bagi syarikat pengangkutan, penghantaran dan insuran bertarat dunia seperti Lyod’s dan sebagainya.
Globalisasi dan Peranan Amal Islami
Dalam konteks membicarakan peranan agenda Islam, maka pada hemat saya, terdapat berberapa persoalan yang berkaitan. Antaranya ialah, apakah peranan gerak kerja Islam dalam menghadapi karenah globalisasi? Apakah Islam berperanan sebagai penonton pasif yang marah-marah; bertindak sekadar memberi peringatan dan kesedaran semata-mata atau sebaliknya berperanan menampilkan gagasan penyelasaian atau menyediakan diri menjadi penyelesaian itu sendiri. Kalau alternatif yang akhir ini benar maka ada beberapa perubahan yang perlu dibuat segera.
Pertama, kita perlu keluar dari keadaan di mana kita terpencar-pencar; berpeah kepada keadaan kesatuan dan berpadu. Allah berfirman:
”Berpegang teguhlah semua dengan tali Allah dan jangan berpecahbelah.”
Kedua, kita mesti beralih dari keadaan serba individu dan local kepada keadaan serba jama’i dan ‘alami atau sejagat; baik dalam aspek terbiah, dakwah, organisasi, siasah, retorik mahupun planning. Allah berfirman:
“Demikianlah kami jadikan kamu umat yang perdana agar kalian menjadi saksi terhadap manusia lain dan Rasul menjadi saksi ke atas kamu.”
Ketiga, kita mesti berkisar dari bertikai tentang titik-bengek kepada sikap melihat secara menyeluruh. Dari sikap berbuat secara ad-hoc kepada bekerja secara bersistem. Dari melaksanakan kerja secara rawak kepada perancangan yang rapi dan persediaan yang kemas.
Keempat, kita mesti menitikberatkan content dari simbol, isi dari kulit. Namun harus juga diberi perhatian tentang penampilan zahir dan merawat gejala kelekangan identiti.
Akhirnya masa yang sama kita perlu menumpukan perhatian kepada kerja mengislamisasikan ilmu pengetahuan, menduduki tempat-tempat di mana kita boleh membuat keputusan di peringkat dunia, selain dari peringkat serantau dan setempat.[]