Tampilkan postingan dengan label Dalam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dalam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 November 2011

Globalisasi Menurut 'Orang Dalam'




Buku karya ekonom peraih Nobel, Joseph Stiglitz, ini menjelaskan fungsi dan kekuatan institusi yang mengendalikan globalisasi: IMF, World Bank, dan WTO.

Judul: Globalization and Its Discontents
Pengarang: Joseph E. Stiglitz
Terbit: Juni 2002, 192 halaman

Dengan maraknya pemberitaan di media massa, banyak orang makin familiar dengan kontroversi dan dampak yang ditimbulkan globalisasi. Media massa juga menjelaskan 'sihir' apakah globalisasi, yang mengakibatkan tugas-tugas yang rumit. Bagi mereka yang ingin mengkaji lebih lanjut, buku ini merupakan awal yang bagus.

Seorang ekonom brilian, Joseph Stiglitz, memiliki karir yang bagus di akademis sebelum selama empat tahun menjadi penasehat ekonomi pada masa President Clinton, kemudian selama tiga tahun sebagai wakil presiden pada World Bank. Bukunya menjelaskan bagaimana fungsi dan kekuatan institusi yang mengendalikan globalisasi yaitu IMF (International Monetary Fund), World Bank, dan World Trade Organization (WTO)--dan kebijakan mereka, baik maupun buruk.

Stiglitz yakin, globalisasi dapat merupakan kekuatan positif, terutama untuk golongan miskin. Namun, ini jika IMF, World Bank, dan WTO, mengubah cara beroperasi, dimulai dengan meningkatkan transparasi dan kemauan untuk mengkaji kembali aktivitas dan kebijakan mereka.

Stiglitz--pemenang hadiah Nobel dan professor ekonomi Columbia University--menelaah potensi globalisasi yang tak disadari untuk menghapuskan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Tahun-tahun terakhir, IMF, World Bank, dan WTO telah mendorong stabilitas keuangan dunia, kesejahteraan, dan perdagangan bebas.

Dengan analisa mengenai kekacauan finansial Asia Timur dan Rusia, dia berargumen bahwa IMF telah menjalankan kebijakan yang biasa-biasa saja, yang justru memperparah masalah di tiap daerah tersebut. Ketika dia menemukan model kebijakan yang sama di negara lain yang mengalami krisis, Stiglitz bertanya mengapa institusi publik tidak mengindahkan bukti-bukti kebijakan yang salah tersebut dan tidak melakukan aksi
apapun.

Menjawab pertanyaan sendiri, Stiglitz menyalahkan fundamental pasar, yang mendorong pandangan bahwa pasar bebas menyelesaikan semua masalah dengan benar. Seperti diindikasikan oleh Stiglitz, kebijakan ekonomi "satu-ukuran-untuk-semua" justru dapat menghancurkan negara-negara tersebut, ketimbang menolong negara-negara tersebut yang memiliki keadaan keuangan, pemerintahan, institusi sosial yang berbeda-beda. Dia menghimbau agar institusi publik melakukan reformasi, menjadi lebih transparan, dan bertanggung jawab terhadap apa yang tengah terjadi.

Stiglitz juga membagi informasi internal dari pertemuan sidang kabinet saat ia menjadi ahli ekonomi di World Bank, menceritakan bagaimana debat yang terjadi di ruang konferensi Washington. Dia menulis tentang World Bank, "Keputusan dibuat berdasarkan hal yang terlihat seperti campuran ideologi dan ekonomi yang buruk, dogma yang menutupi kepentingan tertentu ... bahkan diskusi terbuka sulit dilakukan--tak ada kesempatan untuk itu."

Tulisan dan studi yang sungguh smart ini memberi kontribusi pada globalisasi yang saat ini diperdebatkan dan menyuguhkan suatu model analisa mengenai proses untuk membantu negara-negara yang sedang menghadapi pembangunan ekonomi dan transformasi.

Dia juga menyatakan, mereka yang menganggap remeh globalisasi terlalu dini untuk melihat sisi positifnya. Stiglitz menulis, menjelaskan bagaimana globalisasi, dengan bantuan luar negerinya, telah memperbaiki standar kehidupan jutaan orang di seluruh dunia.[]

Sabtu, 12 November 2011

WAWASAN Al-QUR’AN TENTANG DISTRIBUSI HARTA DALAM BENTUK ZAKAT



Harta Dalam Pandangan Islam

            Islam Memandang bahwa kemunduran umat Islam bukan hanya terletak pada kejahilan terhadap kajian-kajian syaria’at Islam saja, tetapi juga terletak pada ketimpangan struktur ekonomi dan social. Ini dilukiskan oleh al-Qur’an ketika menjelaskan kemiskinan yang disebabkan oleh adanya usaha bersama untuk membantu kelompok yang lemah, adanya kelompok yang memakan kekayaan alam dengan rakus dan mencintai kekayaan tersebut dengan berlebihan dan menempatnya diatas kecintaan yang lain.   
            Al-Quran adalah sumber ajaran Islam. Kitab suci ini menempati posisi sentral, bukan saja dalam perkembangan  dan pengembangan ilmu-ilmu keIslaman, tetapi juga menjadi inspirator, pamandu-pemandu gerakan-gerakan umat Islam sepanjang empat belas abad ke belakang. Oleh karena itu, pemahaman terhadap ayat-ayat al-Quran melalui penafsiran-penafsirannya mempunyai peranan yang sangat besar bagi maju-mundurnya umat. Sekaligus, penafsiran-penafsiran itu dapat mencerminkan perkembangan serta corak pemikiran para musafir.

Harta atau kekayaan yang dimaksud dalam makalah ini adalah terjemahan dari kata al-mal. Dalam al-Munjid kata al-mal (dalam bentuk jamaknya, al-amwal ) diartikan sebagai : “segala sesuatu yang kamu miliki ( ma malaktahu min jami’ al-syya’)”. Orang Arab perkampungan biasa memakai kata ini untuk menunjukan binatang ternak atau binatang kendaraan. Dalam kitab al-Mu’jam al-Wasith harta dimaknai : “ segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok berupa kakayaan, atau barang dagangan, rumah, uang, hewan atau lainnya. Sementara itu Elias A. mengartikan dengan rizq (Property; estate), Badla’I’ (commodities, goods, wares), dan Nuqud (Money). Dengan ini kayaknya kita sepakat kalau al-mal itu diartikan dengan harta benda atau kekayaan.   
Kata al-mal dalam al-Qur’an disebut tidak kurang dari 86 kali dalam dua bentuk. Pertama ; al-mal disebut dalam bentuk yang tidak disandarkan kepada kata ganti ( Ghair Mudhaf Ila Dhomir ) seperti al-mal, malan, al-amwal, dan amwalan yang disebut sebanyak 32 kali. Kedua ; al-mal disebut dalam bentuk yang disandarkan kepada kata ganti. Seperti Maluhu, Maliyah, amwalukum, dan  amwaluhum yang disebut sebanyak 54 kali. Dengan penyebutan al-mal sebanyak 86 kali,  menunjukan bahwa al-mal ditempatkan pada kedudukan posisi yang sangat penting dalam al-Qur’an.
Kata Hassan Hanafi, bahwa dua bentuk al-mal yang disebutkan diatas, menunjukan bahwa harta,  pertama ; sebagai wujud tersendiri yang terlepas dari kegiatan manusia, ia tidak dinisbatkan kepada seseorang atau kelompok. Kedua ; al-mal diposisikan dalam kegiatan manusia dalam bentuk usaha, investasi dan lain-lain. Al-Qur’an lebih sering menyebutnya dalam bentuk di-Ihdafat-kan. Ini menunjukan bahwa al-mal yang berada dalam kegiatan manusia merupkan tema utama (Mihwar) daripada pandangan al-Qur’an tentang harta itu sendiri dalam bentuk jinisnya.

Beberapa Pandangan Al-Qur’an Tentang Distribusi Harta

            Dari sekian ayat-ayat dalam al-Qur’an yang secara tersurat menyatakan kata al-mal, kiranya kita dapat menarik beberapa benang merah yang dapat kita nilai sebagai pandangan al-Qur’an yang harus mendasari segenap aktivitas pendistribusian harta. Pandangan itu antara lain :

Harta adalah milik Allah ( al-mal mal Allah)
Dalam al-Qur’an hanya sekali kata al-mal yang secara tegas dinisbatkan kepada Allah (mal Allah), yaitu Surat al-Nur ayat 33 :
Artinya : …Berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu… (Q.S. An-Nur : 24 ; 33)
                        At-Thabathaba’I dalam tafsirnya al-Mizan-nya mengartikan mal Allah dalam ayat tersebut dengan harta zakat. Wahbah Zahaili dalam tafsir al-Minir-nya juga mengartikan demikian. Al-Zzamakhsyari mengartikannya dengan harta yang diambil dari bayt al-mal.
                        Tentu saja bukan hanya al-mal yang disebut dalam ayat itu saja yang merupakan milik Allah. Sebab semua harta, bahkan alam raya beserta isinya, hakikatnya adalah milik Allah. Penegasan ini sebenarnya tidak hanya didasarkan kepada ayat diatas saja. Bahkan ia lebih didasarkan kepada seluruh pesan al-Qur’an yang berkenaan dengan harta.
                        Pandangan bahwa harta adalah milik Allah akan melahirkan sejumlah prinsip yang secara langsung ada kaitannya dengan pemanfaatan kekayaan dan semangat sosialisme. Prinsip-prinsip itu antara lain :
Benda-benda ekonomi adalah harta kekayaan milik Allah yang kemudian dititipkan kepada manusia yang dijadikannya menjadi amanat yang harus dijaga. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat al-anfaal ayat 28:
            Artinya : Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya harta dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi-sisi Allah-lah pahala yang besar. (Q.S. Al-Anfaal ; 8 : 28).
Penerima Amanat harus memperlakukan benda-benda itu sesuai dengan “kemauan” sang pemberi amanat (Allah), yaitu hendaknya diinfakan menurut jalan Allah. Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 95 :
            Artinya : Tidaklah sama antara mu’min yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar. (Q.S. An-Nisa ; 4 : 95).
Harta yang halal itu setiap tahun harus dibersihkan dengan zakat. Firman Allah dalam Surat AL-Lail ayat 18 :
Artinya : Yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya. (Q.S. Al-Lail ; 92 : 18)
Penerima amanat harta tidak boleh menggunakan harta semaunya dan untuk kepentingan diri sendiri, melainkan harus dengan timbang rasa supaya tidak menyinggung rasa keadilan umum, tidak kikir dan juga tidak boros. Firman Allah dalam Surat al-Furqon ayat 67 :
            Artinya : Dan apabila mereka membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (Q.S. Al-Furqon, 25 : 67).
Orang-orang miskin mempunyai hak yang pasti dalam hartanya orang-orang kaya. Surat Ad-Dzaryiat ayat 19 :
Artinya : Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian. (Q.S. Ad-Dzariyat, 51 : 19)
Kejahatan tertinggi terhadap kemanusian ialah menumpukan kekayaan pribadi tanpa memberinya fungsi social. Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Humazah ayat 2-3 :
Artinya : Yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya (2), dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya. (Q.S. Al-Humazah, 103 : 2-3).
Manusia tidak akan memperoleh kebajikan sebelum mendistribusikan harta yang dicintainya. Keterangan ini terdapat dalam Surat Ali Imran ayat 92 :
            Artinya : Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, sesungguhnya Allah menhetahuinya. (Q.S. Ali Imran, 3 : 92)
             
Perintah Menyangkut Distribusi Kekayaan

Perintah Al-Qur’an yang menyangkut tentang pendistribusian harta diantaranya adalah mengeluarkan Zakat. Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103 :
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’a kamu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Q.S. AtTaubah, 9 : 103).

Ayat ini berkaitan erat dengan ayat sebelumnya (102). Ia bercerita tentang seorang sahabat yang bernama Abu Lubabah dan beberapa rekannya yang tidak ikut dalam Perang Tabuk dan memilih tinggal bersama keluarga mereka. Namun mereka sadar dengan dosanya, hingga mengikat diri pada tiang mesjid dengan tidak mau dilepasnya kecuali oleh Rasul SAW. Dalam pengakuannya, mereka tidak berperang, karena cintanya terhadap harta mereka. Oleh karena itu, Nabi SAW mengambil sebagian harta mereka untuk dibagikan kepada yang hak menerimanya sebagai upaya membersikan diri mereka.
Walau ayat ini dalam konteks uraian tentang Abu Lubabah dan kawan-kawannya, namun ayat ini dalam khitoh, penafsiran dan pemaknaannya berlaku untuk umum. Makanya, ketika orang-orang yang pada masa Khalifah Abu Bakar r.a membangkang perintahnya dan enggan untuk membayar zakat, beliau memerangi para pembangkang tersebut.
Kewajiban menunaikan zakat kepada segmen masyarakat tertentu, bukanlah berupa perilaku kemurahan hati para penunai, melainkan merupakan keharusan yang setaraf dengan hutang yang harus dipenuhi dan dibayar.
Zakat merupakan salah satu kiat Islam dalam rangka meraih cita-cita sosialnya. Ia juga menegaskan bahwa dalam harta milik pribadi terdapat hak-hak mereka yang berhak untuk menerimanya. Kiat ini ditempuh oleh Islam sambil melarang beberapa praktek transaksi yang menggangu keserasian hubungan antara anggota masyarakat. Adapun signifikasi zakat yang paling menonjol, didasarkan atas nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut :
Zakat merupakan cerminan falsafah Islam tentang harta. Ini, mengingat bahwa hakikatnya harta itu adalah milik Allah, dan manusia hanya penerima amanat yang diperbolehkan hanya dalam pendayagunaan dan pemanfaatannya saja.
Zakat merupakan institusi Islam tentang keharusan terwujudnya keadilan social, yaitu dengan cara distribusi harta dari kaum kaya kepada Fakir miskin dan pihak-pihak lain yang membutuhkan.
Zakat juga merupakan sarana pendidikan hati bagi kaum muslilmin untuk ikut menangung beban dan derita sesamanya.

Kamis, 10 November 2011

Aplikasi Undang-Undang No 32 Dalam Realisasi Otonomi Daerah di Kabupaten Ciamis


 BAB I
PENDAHULUAN

Undang-undang no 32 tahun 2004 merupakan undang-undang baru dalam sistem pemerintahan di Indonesian yang merupakan pengalihan sistem dari yang asalnya sentralistis menjadi desentralistis atau dalam kata lain pengalihan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam hal pengelolaan pemerintahan dengan istilah Otonomi Daerah (otda). Sentralitas yang sistem pengelolaannya bersifat terpusat (centralistic) dimana pengelolaan didominasi oleh negara secara nasional sehingga menimbulkan faktor ketergantungan (dependence) daerah terhadap pusat. Pengalihan ini diharapkan pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota bahkan sampai ke pedesaan mampu secara mandiri mengelola daerahnya masing-masing tanpa harus tergantung kepada pusat (independent).
Indepedensi daerah dalam otonomi daerah mencakup segala hal baik dalam sistem pengelolaan pemerintahan maupun sistem pengelolaan sumber daya (resource management). Maju mundurnya sebuah daerah bukan ditentukan oleh pusat tapi oleh baik-buruknya sistem pengelolaan di daerah tersebut. Undang-undang no.32 hanyalah sebagai kerangka acuan (frame of reference) dalam mekanisme pengelolaan, sedangkan aplikasi dan implementasinya tergantung daerah masing-masing.
Kabupaten Ciamis merupakan salah satu daerah diwilayah provinsi Jawa Barat. Dalam hal aplikasi undang-undang no.32 tahun 2004 kabupaten Ciamis  telah berusaha menerapkannya meskipun masih terletak banyak kelemahan. Dalam hal ini penulis mencoba menganalisa aplikasi undang-undang no 32 dalam realisasi otonomi daerah di kabupaten Ciamis.





BAB II
PEMBAHASAN

PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS

Pembentukan Daerah
Pemerintah Kabupaten Ciamis melakukan pemekaran dari suatu daerah kabupaten menjadi dua daerah yaitu kabupaten Ciamis dan Kota Banjar dengan mekanisme ketentuan pembentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal 4, yaitu dngan pembentukan nama, cakupan wilayah, batas wilayah, ibukota, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan serta perangkat daerah.
Pemekaran kabupaten Ciamis menjadi 2 bagian daerah setelah memenuhi syarat administratif  yaitu dengan adanya persetujuan DPRD kabupaten dan bupati Ciamis, persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 3. Memenuhi syarat teknis dimana Kota Banjar yang akan dimekarkan dari Kabupaten Ciamis memiliki faktor kemampuan secara ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan keamanan dan faktor kemampuan lain sebagaimana ketentuan  ayat 3. dan memenuhi syarat fisik dimana Kota Banjar terdiri dari 4 (empat) buah kecamatan dan Ciamis terdiri dari 30 (tiga puluh) buah kecamatan sebagaimana dalam ayat 5

Kawasan Khusus
Kabupaten Ciamis telah dicoba dilakukan dengan pembangunan kawasan khusus sebagaimana dimaksuk pasal 9, yaitu pembangunan pelabuhan nasional di pantai Pangandaran namun kawasan pelabuhan ini belum terealisasi karena banyaknya kendala, meskipun hal itu sudah menjadi program masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Puteri. Kabupaten Ciamispun menjadikan wilayah pantai pangandaran ini sebagaisalah satu kawasan khusus wisata terdepan di Jawa Barat.


PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN

 Pemerintah Pusat dan Provinsi menyerahkan urusan pemerintahan ke Kabupaten Ciamis dengan disertai bantuan pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana begitupun dengan pemerintah Provinsi Jabar dengan menyerahkan bantuan pendanaan kepada kabupaten Ciamis ( dana PPK, KBBS) sebagaimana dalam pasal 12.
Urusan wajib pemerintah kabupaten Ciamis teraplikasi dengan jelas dengan terbentuknya APBD yang disertai program kerjanya, Peraturan Daerah (perda) , Surat Keputusan (SK) Bupati, sebagaimana pasal 14 ayat 1. Urusan pilihan teraplikasi dengan terwujudnya visi-misi Ciamis yang memprioritaskan Pariwisata dan agrobisnis sebagai modal utama pembangunan dan sumber Penghasilan Asli daerah (PAD) sebagaimana pasal 14 ayat 2.
Kabupaten Ciamis memilk8 Sumber Daya kelautan dan secara mandiri meskipun belum berhasil maksimal telah mengelola kekayaan laut pantai Selatan (pasal 18).

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Penyelenggara Pemerintahan
Penyelenggara pemerintah kabupaten ciamis adalah Bupati dan Wakil Bupati (pasal 19), penyelenggaraannya dengan berpedoman kepada asas umum penyelenggaraan negara, asas desentralisasi dan asas otonomi (pasal 20), dengan menggunakan hak-hak dan kewajiban daerah sebagaimana maksud pasal 21 dan 22.
Dalam penyusunan APBD, Ciamis disorot tajam karena dinilai kurang efektif, efisien, kurang akuntable dan bersifat kurang terbuka tidak mempertimbangkan acuan undang-undang no 32 pasal 23. yang seharusnya efektif, efisien, akuntabel  dan terbuka untuk umum.

PEMERINTAH DAERAH

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Ciamis diperintah oleh seorang kepala daerah yang disebut Bupati dan dibantu oleh wakil kepala daerah yang disebut Wakil Bupati. Bupati dan Wakil Bupati Ciamis sampai saat ini dipilih secara representatif oleh anggota DPRD karena kebelumsiapan pemerintah dalam menyelenggarakan pemilihan umum mengingat pelaksanaanya tepat pada tahun 2004 saat kelahiran undang-undang no.32, bukan oleh rakyat secara pemilihan langsung sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat 5
Pemerintah kabupaten ciamis telah melakukan kordinasi dan prosedural sistem pemerintahan sesuai dengan tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pasal 25, 26 dan 27.

Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Saat ini Wakil Bupati Ciamis diberhentikan sementara (nonaktif) oleh Presiden dengan desakan dari elemen masyarakat bukan atas usul DPRD karena didakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan diancam pidana penjara 5 tahun dan divonis pengadilan negeri Ciamis sebagaimana ketentuan pasal 30 ayat 1. Wakil Bupati Ciamis belum diberhentikan oleh presiden karena dalam status banding dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap (ayat 2). Wakil Bupati Ciamis diberhentikan sementara karena melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun 2001 senilai 2.5 Milyar rupiah (pasal 31). Sementara tugas Wakil Bupati Ciamis yang dinonaktifkan dilaksanakan oleh Bupati Ciamis sampai memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 34).

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Ciamis telah terbentuk dengan memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagai maksud pasal 41, dengan melaksanakan tugas dan wewenangnya; membentuk perda, membahas dan menyetujui RAPBD, melakukan pengawasan dan ketentuan lain sebagaimana maksud pasal 42.
DPRD Ciamis telah memberlakukan haknya yaitu interplasi, angket dan menyatakan pendapat (pasal 43), mengajukan rancangan perda dan haklain sebagaimana dimaksud pasal 44 tentang hak dan kewajiban DPRD.
DPRD Ciamis memiliki alat kelengkapan yang terdiri atas 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan dan alat kelengkapan lain sebagaimana ketentuan pasal 46.
Badan Kehormatan DPRD Ciamis baru terbentuk Desember tahun 2005 dengan jumlah anggota sebanyak 5 orang sesuai dengan aturan dengan anggota DPRD 45 orang maka anggota Badan Kehormatan terdiri dari 5 orang anggota (pasal 47).
Fraksi di DPRD ciamis terdiri dari 4 fraksi karena anggota DPRD ciamis sebanyak 45 orang sehingga wajib membuat Fraksi sebanyak 4 buah yaitu fraksi PDI perjuangan, fraksi Golkar, Fraksi PPP dan satu Fraksi Gabungan yaitu Fraksi Galuh yang terdiri dari anggota dewan yang berasal dari PKS, PAN, PKB dan PKPS

Larangan Dan Pemberhentian Anggota DPRD
Pemberhentian antar waktu anggota DPRD belum teraplikasi, karena kasus korupsi yang melibatkan sebagian anggotanya saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perangkat Daerah
Perangkat Daerah yang dimilki Kabupaten Ciamis terdiri atas Sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan 30 Kecamatan sebagaimana maksud pasal 120.

KEPEGAWAIAN DAERAH

Pasal 129 s/d pasal 135 cukup jelas aplikasinya dengan telak melakukan sistem manajemen pengaturan kepegawaiannya .

PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH

Ciamis memiliki sekitar 28 perda sampai 2006 ini (pasal 136-138), dalam hal pembahasan perda, DPRD ciamis hampir tidak melibatkan masyarakat yang mempunyai hak untuk memberikan masukan baik tertulis maupun lisan yang seharusnya secara terbuak menerlibatkan masyarakat sebagimana ketentuan pasal 139.
Prosedural dan mekanisme penyusunan dan pembentukan peraturan daerah telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Ciamis sebagaimana ketentuan pasal 140 sampai dengan 149 dengan cukup jelas
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Ciamis memilki Rencana Pembangunan Jangka Panjang dengan terbentuknya visi misi ciamis dengan iman dan taqwa Ciamis terdepan dalam Agrobisnis dan Pariwisata. Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah yang berupa peraturan daerah sebagimana pasal 150, menyusun Rencana Strategi (RENSTRA) pembangunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan (pasal 151).

KEUANGAN DAERAH

            Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan pemerintahan daerah dibebankan pada Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana aturan pasal 155.

Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan
            Sumber pendapatan kdaerah Kabupaten Ciamis berasal dari Pendapatan Asli Daerah PAD) dan dana perimbangan (pasal 158). Dana perimbangan ini berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam (pasal 160), Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN dengan aspek pemerataan dan keadilan (pasal 161) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) berasal dari APBN atas dasar kegiatan khusus yang diusulkan daerah (pasal 162).
BUMD

             Sampai saat ini kabupaten Ciamis belum memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan perekonomian dayan tinglat daya beli masyarakat sebagaimana pasal 177.

APBD

 Pemerintah kabupaten ciamis membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) berdasarkan prioritas dan plafon anggaran (pasal 180) dengan prosedural dan mekanisme sebagaiman diatur dalam pasal 181 sampai pasal 194

KAWASAN PERKOTAAN DAN DESA

Kabupaten Ciamis memiliki kawasan yang memilki kategori perkotaan seperti Pangandaran dan Banjarsari, namun sistem pengelolaannya masih dilakukan oleh pihak pemda bukan oleh daerah terkait sebaimana pasal 199. Desa-Desa yang tercakup dalam wilayah kabupaten ciamis telah terbentuk namun belum tampak adanya indepedensi secara menyeluruh karena masih banyak desa yang diatur pemda dan belum termilkinya lembaga-lembaga pendukung pembangunan di desa-desa sebagaimana ketentuan pasal 202 sampai pasal 236 tentang desa.






















BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN DAN SARAN

1.      Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam aplikasi Undang-Undang 32 tahun 2004 sebagai parameter indepedensi dan kemajuan daerah belumlah maksimal, hal ini disebabkan adanya ketimpangan dalam struktural pemerintahan.
2.      Sistem pemerintahan belum terlaksana secara profesional serta pengelolaan sumber daya Alam (natural resource) belum terkelola dengan baik disebabkan kurangnya kualitas sumberdaya manusia (human resource) kabupaten Ciamis.
3.      Untuk lebih maju dan lebih aplikatif dalam otonomi daerah hendaknya kabupaten ciamis secara kultural harus memperbaiki sumber daya manusianya terutama mereka yang duduk dalam lembaga eksekutif dan legislatif , harus konsisten dalam penegakan sufremasi hukum serta konsisten dalam merealisasikan program kerja yang mengusung visi misi “Dengan Iman dan Taqwa Ciamis Terdepan Dalam Agrobisnis dan Pariwisata”.