Tampilkan postingan dengan label Ciamis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ciamis. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 November 2011

Laporan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Galuh

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang PPL Praktik Keguruan
PPL ini, dimaksudkan agar para mahasiswa sebagai calon pendidik dikenalkan pada dunianya, yaitu melaksanakan proses mengajar-belajar di sekolah. Dengan adanya PPL ini, mahasiswa dapat mengetahui situasi dan kehidupan sekolah yang sesungguhnya, bukan hanya secara teoritis saja. Di samping itu PPL ini adalah merupakan pelaksanaan program intrakurikuler.
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Galuh adalah salah satu lembaga perguruan tinggi yang menghasilkan sarjana pendidikan. Para sarjana itu dipersiapkan secara khusus untuk menjadi tenaga profesional, dalam hal ini, adalah sebagai tenaga guru.
PPL mempunyai landasan yuridis formal, yaitu:
Landasan idiil, yaitu Pancasila
Landasan struktural, yaitu UUD 1945 pasal 31 ayat 1
Undang-undang No. 2 tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
PP SPTK, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 039/U/1980 tentang terpadunya rancangan dan proses pelaksanaan kurikulum LPTK dan terkoordinasinya kegiatan-kegiatan tenaga pendidik.
Keputusan (SK) FKIP Galuh tentang pelaksanaan PPL.
Petunjuk pelaksanaan PPL yang dikeluarkan oleh Biro Praktek keguruan (UPT PPL) Galuh Ciamis tentang kegiatan PPL dengan segala macam komponennya.
Surat izin Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten Ciamis nomor 2473/10.2.15/N/1991.

Sedangkan yang menjadi landasan logiknya ialah:
Surat program FKIP Galuh Ciamis yang mempersiapkan tenaga pendidik.
Mahasiswa diharapkan dapat mengenal medan dan mempunyai keterampilan untuk dibidangnya.
Penerapan teori konsep yang didapat mahasiswa untuk dapat diterapkan di lapangan secara baik dan benar.
Pelaksanaan PPL bertujuan untuk membentuk calon pendidik yang mempunyai seperangkat pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap serta tingkah laku yang dapat diperlukan bagi proporsinya secara cakap dan tepat digunakannya di dalam penyelenggaraan dan pengajaran, baik di sekolah maupun di luar sekolah.

B. Tujuan Pelaksanaan PPL
Tujuan dilaksanakannya PPL bagi mahasiswa FKIP Galuh Ciamis adalah sebagai berikut:
Membimbing dan melatih mahasiswa sebagai calon guru untuk memiliki pengetahuan yang luas.
Menghasilkan tenaga pendidik (guru) yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan kompetensi pendidik.
Memperoleh pengalaman secara langsung di lapangan, baik cara penyampaian materi pelajaran, maupun pengelolaan sekolah/pengolahan kelas.
Membina dan merealisasikan mahasiswa atau calon guru dan calon sarjana yang sesuai dengan tujuan pendidikan FKIP Galuh Ciamis.
Membina pertumbuhan dasar-dasar profesi keguruan yang ditujukan untuk pembentukan profesionalitas guru atau tenaga kependidikan.

C. Tujuan Orientasi dan Observasi
Tujuan orientasi adalah agar para mahasiswa sebagai calon pendidik dapat mengidentifikasi keadaan fisik sekolah dan dampaknya terhadap proses belajar, mengajar, karakteristik siswa dan guru SMP dan SMA, serta mengobservasi sesama teman pada latihan mengajar di kelas.
Hal tersebut di atas dimaksudkan agar di antara para praktikan dapat saling koreksi, guna peningkatan keterampilan keberhasilan PPL praktek keguruan.



D. Sasaran Orientasi dan Observasi
Dalam kegiatan orientasi dan observasi yang menjadi sasaran adalah:
Situasi gedung dan kondisi sekolah pada umumnya;
Situasi pengelolaan kelas pada umumnya;
Pelaksanaan tugas Kepala Sekolah, pembantu Kepala Sekolah guru, wali kelas, tata usaha, dan personal lainnya;
Karakteristik siswa dan guru SMU pada umumnya;
Perilaku teman praktikan sewaktu latihan mengajar;
Perangkat administrasi sekolah/kelas,
Buku pelajaran dan perpustakaan;
Alat bantu/media pelajaran;
Perangkat kurikulum
Personalia SMU tempat orientasi dan observasi.













BAB II
KEADAAN SEKOLAH

A. Sejarah Singkat Berdirinya SMU Negeri 3 Ciamis
Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 3 Ciamis merupakan sekolah yang berdiri alih dari SPG Negeri 3 Ciamis. Adapun proses peralihannya adalah sebagai berikut:
SK Mendikbud No. 03421U/1989; SPG Negeri beralih fungsi menjadi SMA Negeri Bojonghuni Ciamis.
SK Mendikbud No. 0426/Q/1991; SMA Negen 3 Bojonghuni beralih nama menjadi SMA Negeri 3 Ciamis.
Jadi secara resmi nama SMA Negeri 3 Ciamis berdiri tahun 1991.
Adapun susunan Kepala Sekolah dan mulai SPG Negeri, SMA Bojonghuni sampai SMA Negeri 3 Ciamis adalah:
1). Drs. H. lyos Kartawiriya                6). Drs. H. Oyon Saryono
2). Drs. R.H. Memed Setiawan                      7). Drs. Yoyo Risnawan
3). Drs. Ishad Suherly                         8). Drs. H. Obang Subarman
4). Drs. H. Sufyan Nuryahya, Pymt   9). Drs. Agus Sofyan Anwar, M.Pd
 5). Drs. Iman Suparman


B. Letak Geografis SMU Negeri 3 Ciamis
SMU Negeri 3 Ciamis berlokasi di Jalan Bojonghuni Ciamis, merupakan sekolah yang lokasinya baik untuk kegiatan belajar mengajar, karena letaknya jauh dan kebisingan kota, dan lokasinya dapat dijangkau dengan kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Agar lebih jelas mengenai keadaan SMU Negeri 3 Ciamis dapat dilihat dari keterangan berikut;
1. Nama Sekolah                     : SMU Negeri 3 Ciamis
2. Status                                  : Negeri
3. SK Pendirian                       : SK Mendikbud No. 0324/U/1989 dengan nama SMA
              Negeri Bojonghuni Ciamis.
  SK. Mendikbud No. 0426/Q/1991, SMA Negeri    Bojonghuni beralih nama menjadi SMA Negeri 3
  Ciamis.
4. Alamat        : Jalan Bojonghuni 87 (0265) 773890 , Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis 46214.
5. Luas tanah               : Kurang lebih 3l.126 M
6. Status tanah                        : Hak Guna Pakai, milik Depdiknas
7. Keadaan Bangunan             : Bangunan SMU Negeri 3 Ciamis berhadapan dengan
  Jalan Raya Bojonghuni ke sebelah utara.
C. Kurikulum
Program Kurikulum adalah program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah dirumuskan. Azas-azas pengembangan kurikulum tahun 1994 adalah:
GBPP adalah salah satu perangkat kurikulum yang merupakan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas mengolah proses belajar mengajar di sekolah.
Pemahaman guru terhadap isi GBPP merupakan syarat mutlak agar dapat melaksanakan tugas mengolah proses belajar mengajar di sekolah dengan baik.
GBPP Sejarah Nasional dan Sejarah Umum ini berbentuk uraian yang meliputi (1) tujuan, (2) pokok bahasan, (3) sub pokok bahasan beserta uraian kegiatan. Tujuan menunjukan rumusan hasil belajar yang ingin dicapai melalui kegiatan-kegiatan atau beberapa pokok bahasan.
Pokok bahasan/sub pokok bahasan menunjukkan urutan materi yang akan dibahas secara teratur berdasarkan pembagian caturwulan, dan juga menunjukkan tingkat kedalaman serta keluasan materi pokok yang diuraikan sekaligus dengan cara pembelajarannya disesuaikan dengan kebutuhan.
Uraian kegiatan pokok bahasan/sub pokok bahasan bukan merupakan tata urutan yang harus diikuti secara harfiah, melainkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Dalam GBPP, alokasi dirinci untuk setiap caturwulan. Cara ini akan memberikan keluasan kepada guru untuk mengatur alokasi waktu dalam mengelola proses belajar mengajar. Minggu efektif dalam setiap Semester adalah Semester I = 138 hari, dan semester 2 = 114 hari.
Metode, penilaian, dan sarana yang digunakan tidak dicantumkan dalam GBPP agar guru dapat menentukan sendiri hal-hal tersebut sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
Dalam melaksanakan kegiatan belajar-mengajar sangat diharapkan guru memilih dan menggunakan pembelajaran yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik fisik, mental/psikis, maupun emosional.
Uraian secara khusus tentang hal-hal tertentu yang berkaitan dengan rambu-rambu mi akan disajikan dalam pedoman.
Dalam GBPP ini diharapkan guru dapat menyusun program pengajaran tahunan, semester, dan persiapan mengajar termasuk penilaian agar siswa dapat lebih menguasai seluruh bahan pelajaran.
Berdasarkan kurikulum 1994 program pengajaran di SMU dibagi jadi dua bagian, yaitu program umum dan program khusus. Program umum dilaksanakan di kelas X, sedangkan program khusus dilaksanakan di kelas XI dan kelas III. Program pengajaran khusus terdiri:

1. Program Ilmu Pengetahuan Alam
2. Program Ilmu Pengetahuan Sosial
Kurikulum Menengah Umum 1994 untuk kelas III (GBPP Bahasa Inggris)
Pengertian
Bahasa adalah alat untuk menyampaikan dan memahami gagasan, pikiran, pendapat, dan perasaan, secara lisan maupun tulisan. Bahasa Inggris adalah bahasa asing pertama di Indonesia yang dianggap penting untuk tujuan penyerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya dan pembinaan hubungan bangsa-bangsa lain di dunia.
Fungsi
Mata pelajaran bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pokok di sekolah menengah atas (SMA) yang berfungsi sebagai alat pengembangan diri siswa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya. Dengan demikian mereka diharapkan dapat tumbuh dan berkembang menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkepribadian Indonesia, serta siap mengambil bagian dalam pembangunan nasional.
Tujuan
Setelah tamat belajar di SMA siswa diharapkan memiliki keterampilan membaca, mendengarkan, berbicara, dan menulis dalam bahasa Inggris melalui tema yang dipilih berdasarkan: tingkat pengembangan dan minat mereka, tingkat penguasaan kosakata (lebih kurang 2500 kosa-kata untuk program IPA dan IPS, dan lebih kurang 3000 kosa-kata untuk program Bahasa), dan tata bahasa yang tepat dan benar.
Ruang lingkup
Kelas III IPA dan IPS
Pengajaran bahasa Inggris kelas III untuk porgram IPA dan IPS tidaklah berbeda. Persamaan terletak pada tekanan pengajaran, cakupan tema dan penguasaannya serta pengembangan keterampilan berbahasa Inggris. Tingkat penguasaan keterampilan berbahasa untuk program IPA dan IPS dituntut sama, yaitu dapat menggunakan bahasa Inggris dengan lafal, ejaan, tanda baca, dan tata bahasa yang berterima (acceptable).
Kelas III IPA dan IPS: 5 jam pertemuan per minggu x 45 menit

Kurikulum Menengah Atas Berbasis Kompetensi 2004 (KBK Bahasa Inggris)
Landasan
Penyempurnaan kurikulum ini dilandasi oleh kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
UUD 1945 dan Perubahannya
Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sesuai dengan pengertian tersebut, Kurikulum 2004 berisi seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan untuk mencapai tujuan-tujuan nasional dan cara pencapaiannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah dan sekolah dan madrasah.
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi dapat dikenali melalui sejumlah hasil belajar dan indikatornya yang dapat diukur dan diamati.
Kompetensi dapat dicapai melalui pengalaman belajar yang dikaitkan dengan bahan kajian dan bahan pelajaran secara kontekstual. Pada pendidikan kejuruan kompetensi yang berkait dengan tugas-tugas lulusan di tempat kerja, di tetapkan berdasarkan standar yang berlaku di dunia kerja sesuai dengan keahliannya.
Kompetensi dikembangkan secara berkesinambungan sejak Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal, kelas I sampai dengan kelas XII yang menggambarkan suatu rangkaian kemampuan yang bertahap, berkelanjutan, dan konsisten seiring dengan perkembangan psikologis peserta didik khusus pendidikan kejuruan kompetensi yang dituangkan dalam kurikulum adalah standar kompetensi yang berlaku di dunia kerja yang bersangkutan.
Prinsip pengembangan dan pelaksanaan
Prinsip pengembangan
Peningkatan keimanan, budi pekerti luhur, dan penghayatan nilai-nilai budaya.
Keseimbangan etika, logika, estetika, dan kinestika
Penguatan integritas nasional
Perkembangan pengetahuan dan teknologi informasi
Pengembangan kecakapan hidup
Pilar pendidikan
Komprehensip dan berkesinambungan
Belajar sepanjang hayat
Diversifikasi kurikulum
Prinsip Pelaksanaan
Kesamaan memperoleh kesempatan
Berpusat kepada anak
Pendekatan menyeluruh dan kemitraan
Kesatuan dalam kebijakan dan keberagaman dalam pelaksanaan.
Tujuan
Rumusan tujuan untuk masing-masing satuan pendidikan mengacu pada fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal beserta peraturan-peraturan pemerintah yang menyertainya.
Penyelanggaraan pendidikan dasar bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia; mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan demokratis; dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Penyelenggaraan pendidikan menengah bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Ynag Maha Esa, berakhlak mulia; mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan demokratis; menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi; memiliki etos dan budaya kerja; dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Ruang Lingkup
Kelas X
Berkomunikasi secara lisan dan tertulis menggunakan ragam bahasa yang sesuai dengan lancar dan akurat dalam wacana interaksional dan/atau monolog terutama berkenaan dengan wacana berbentuk naratif, prosedur, spoof/recount, report dan news item. (Tema disesuaikan dengan jenis teks yang sedang di bahas dan tingkat kemampuan linguistic siswa). Dengan empat kompetensi dasar yaitu mendengarkan (Listening), berbicara (Speaking), membaca (Reading), menulis (Writing).
Kelas X           : 4 jam pertemuan per minggu x 45 menit
Kelas XI program IPA – IPS
Berkomunikasi lisan dan tertulis menggunakan ragam bahasa yang sesuai dengan lancar dan akurat dalam wacana interaksional dan/atau monolog terutama dalam wacana berbentuk deskriptif, naratif, anekdot, eksposisi analitis, dan eksposisi hortatory yang mengarah kepada variasi makna interpersonal. (Tema disesuaikan dengan jenis teks yang sedang dibahas dan kemampuan linguistik siswa). Dengan empat kompetensi dasar yaitu mendengarkan (Listening), berbicara (Speaking), membaca (Reading), menulis (Writing).
Kelas XI program IPA dan IPS : 5 jam pertemuan per minggu x 45 menit

D. Kepegawaian
1. Tugas Kepala Sekolah
Penanggung jawab pelaksanaan pendidikan di sekolah termasuk penanggung jawab administrasi sekolah.
Merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi dan mengevaluasi seluruh proses pendidikan sekolah yang mencakup peraturan:

1. Proses belajar mengajar
2. Administrasi kantor
3. Administrasi siswa
4. Administrasi pegawai
5. Administrasi perlengkapan
6. Administrasi perpustakaan
7. Administrasi keuangan
8. Administrasi BP/BK
9. Pengaturan Humas

2. Wakil Kepala Sekolah
Membantu tugas Kepala Sekolah, dan dalam hal tertentu mewakili Kepala Sekolah baik ke dalam maupun keluar bila Kepala Sekolah berhalangan.
Wakil Kepala Sekolah dapat ditambah, tergantung dan bahan kerja sesuai dengan jumlah kelompok belajar.
3. Wali Kelas
Wali Kelas adalah guru yang ditunjuk untuk melaksanakan pembinaan khusus dalam kelas. Ia bertugas mengelola kelas, baik teknik administrasi atau  teknik edukatif
4. Guru
Membuat jalannya penyelenggaraan pelajaran dan pendidikan sekolah melalui:
Kerjasama dan mengadakan pembinaan dan pengembangan kegiatan positif dan anak didik.
Mengisi jam pelajaran sesuai dengan tugas.
Melaksanakan tindakan yang seragam dalam rnelaksanakan tata tertib sekolah.
5. Tata Usaha (TU)
Membantu jalannya penyelenggaraan pengajaran dan pendidikan di sekolah, terutama dalam bidang administrasi sekolah.

6. Prosedur Kepegawaian
Syarat penerimaan pegawai dan prosedur pengangkatan pegawai telah diatur Pemerintah Tk. II melalui testing.
Prosedur Pengangkatan Pegawai
Ada yang kolektif langsung dan sekolali asal (1KW)
Daftar masing-masing mengikuti testing
Kenaikan Pangkat
Untuk Penyesuaian
Setelah dua tahun dalam pangkat semula dapat diusulkan kenaikan pangkat semula yang lebih tinggi sesuai dengan STTB yang dimilikinya dan dilampirkan fisik serta kondisi selama 2 tahun.
b. Kenaikan pangkat reguier, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Karpeg/NIP
Kondite terakhir
Pangkat terakhir
Gaji terakhir
STTB terakhir
STTPL
Data penunjang lainnya

Kesejahteraan Pegawai
Demi menunjang motivasi kerja dan meningkatkan kesejahteraan pegawai telah diadakan koperasi simpan pinjam.
E. Murid (Kesiswaan)
Syarat-syarat penerimaan siswa baru dan pindahan
Syarat Penerimaan Siswa Barn
DANUAN asli
Photo copy STTB
Pas photo
Kelakuan baik dan sekolah asal
Surat keterangan berbadan sehat dan dokter
Surat keterangan/daftar kolekti dan sekolah asal
Syarat-syarat kepindahan siswa
Rekomendasi dan Kepala Sekolah
Alasan pindah
Surat izin orang tua




2. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
2.1. Pendahuluan
a. Latar Belakang
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1997 tentang strategi pembinaan pengembangan generasi muda yang kemudian untuk memudahkan pengarahan, penentuan sasaran dan pelaksanaan program-programnya telah dituangkan dalam sekolah dasar dan pengembangan dan pembinaan generasi muda dihingkungan sekolah untuk menanamkan kesadaran siswa, bahwa masa depan bangsa milik mereka.
b. Pengertian
Organisasi secara umum adalah kelompok kerja sama antar orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Merupakan wadah siswa untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan kesiswaan.
Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan pada jenjang dasar dan menengah.
Intra mengandung pengertian, bahwa organisasi itu bersifat terbatas antar siswa dalam sekolah itu dan tidak ada hubungan organisasi sekolah lain.
Sekolah adalah bentuk satuan pendidikan dasar /menengah yang bertujuan memberikan bekal kemampuan kepada siswa untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadinya, masyarakat & warga negara.
OSIS merupakan satu-satunya organisasi yang syah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi.
Perangkat OSIS adalah perangkat siswa yang syah terdiri dan pembina OSIS yang sah di sekolah.
Pembina OSIS adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan lainnya yang bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolah.
Pengurus OSIS adalah siswa yang memimpin dan dipilih pengurus OSIS untuk jangka waktu tertentu dan mendapat pengesahan dan Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Perwakilan Kelas adalah siswa yang ditunjuk mewakili kelasnya.
c. Sifat dan Fungsi OSIS
Kegiatan OSIS yang utama bersifat menunjang kegiatan kurikuler dan bertujuan memperkuat, mempertebal, dan meningkatkan pembentukan watak pribadi dan budi pekerti luhur. Peranan dalam ekstrakurikuler mempunyai peranan bangga, yaitu:
Menanamkan, membina dan mengembangkan pola pikir, sikap dan pribadi siswa.
Mengembangkan kemampuan berpikir secara rasional, mantap dan konsisten.
Mendorong lahirnya keberanian untuk mengemukakan pendapat, menghargai pendapat orang lain.
Menumbuhkan dan membina bakat serta mengembangkan kepribadian siswa.
Tempat untuk bertukar pikiran, pengalaman, dan pengetahuan.
Wadah dan alat untuk mendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
2.2. Tujuan, Sasaran, dan Hasil
a. Tujuan dibentuknya OSIS
Agar siswa memahami dan menghayati manfaat berorganisasi.
Agar siswa memiliki pengetahuan dan minat tentang kepemimpinan.
Agar siswa berperan aktif, mampu dan terampil dalam melaksanakan kegiatan yang bersifat ekstrakurikuler.



b. Sasaran
Sasaran pembentukan OSIS semua sekolah pada setiap jenis dan jenjang dilingkungan pembinaan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sasaran pembinaan dan pengembangan OSIS adalah seluruh siswa
c. Hasil
Diharapkan melalui OSIS sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan dan pengaruh negatif yang dapat mengganggu kelancaran dan proses belajar mengajar disekolah.
2.3 Organisasi
a. Struktur Organisasi
Pembina OSIS terdiri dan Kepala Sekolah dan guru
Perwakilan Kelas terdiri dan wakil-wakil kelas
Pengurus OSIS
Seorang ketua dan dua orang wakil ketua
Seorang sekretaris dan dua orang wakil bendahara
Seorang bendahara dan seorang wakil bendahara
Delapan orang ketua seksi
1. Seksi Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
3. Seksi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
4. Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
5. Seksi Organisasi Kependidikan
6. Seksi Keterampilan dan Kewiraswastaan
7. Seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi
8. Seksi Bidang Apresiasi dan Daya Kreasi
b. Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
Pembina OSIS bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan dan pembinaan OSIS di sekolah yang dipimpinnya.
Perwakilan kelas bertanggung jawab/bertugas memilih pengurus OSIS, mengajukan usul-usul untuk dijadikan program OSIS dan menilai laporan masa jabatannya.
Perwakilan kelas bertanggung jawab langsung kepada Pembina OSIS
Pengurus OS1S bertugas menyusun dan melaksanakan program kerja OSIS dan bertanggung jawab langsung kepada perwakilan kelas dan pembina OSIS.
Pengurus mempunyai masa jabatan satu tahun ajaran.


2.4 Program dan Pelaksanaan
a. Pembinaan dan Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Melaksanakan peribadatan sesuai dengan kepercayaan dan agamanya masing-masing.
Memperingati hari-hari besar keagamaan
Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama
Membina toleransi antar umat beragama
Mengadakan kegiatan lomba yang bersifat keagamaan
b. Pembinaan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Melaksanakan kegiatan upacara bendera
2. Melaksanakan bakti sosial
3. Mengadakan lomba karya tulis
c. Pembinaan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Melaksanakan Tata Tertib Sekolah
2. Melaksanakan baris berbaris
3. Mempelajari dan menghayati semangat juang para pahlawan bangsa
d. Pembinaan Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
1. Melaksanakan tatakrama pergaulan
2. Melaksanakan P-4
3. Mengaktifkan kegiatan amal
4. Meningatkan sikap hormat siswa terhadap orang tua dan guru
e. Pembinaan Pendidikan, Berorganisasi, Politik dan Kepemimpinan
1. Menetapkan OSIS dan mengembangkan programnya
2. Membentuk kelompok belajar
3. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa
4. Mengadakan forum diskusi ilmiah
5. Mengadakan media komunikasi OSIS
6. Mengorganisasi suatu pementasan pameran
f.  Pembinaan Peningkatan Keterampilan dan Kewiraswastaan
1. Meningkatkan usaha-usaha keterampilan
2. Meningkatkan usaha koperasi sekolah
3.Meningkatkan penyelenggaraan usaha sekolah dan perpustakaan sekolah.
g.  Peningkatan Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi
Meningkatkan kesadaran hidup sehat dilingkungan sekolah
Melaksanakan Usaha Kesehatan Sekolah
Melaksanakan usaha pemeliharaan keindahan, penghijauan dan keindahan sekolah.
Melaksanakan pencegahan penggunaan narkotik, obat bius (terlarang), minuman keras, merokok.
h. Pendidikan, Pengembangan Apresiasi Seni dan Kreasi Seni
Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa dibidang seni
Mengembangkan/meningkatkan daya cipta
Menyelenggarakan sanggar seni
Mengikuti perlombaan seni
2.5 Program Terobosan / Andalan
Apabila pengurus OSIS telah menyusun program kerja rutin namun tiba-tiba ada masalah yang harus segera diselesaikan, maka disusun program terobosan. Program terobosan adalah program yang disusun secara khusus untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang timbul ditengah-tengah masa kerja kepengurusan OSIS.
Penyusunan program terobosan memperhatikan:
Permasalahan yang timbul diluar program rutin
Meminta petunjuk dan persetujuan pembina OSIS
Sarana dana diusahakan bersama
1. Syarat-syarat Penilaian, Ujian, dan Kenaikan Kelas
1. Syarat-syarat Penilaian
Formatif apabila siswa selesai mengikuti suatu pertemuan PBM
Sub Sumatif, apabila siswa memiliki sejumlah mulai lengkap tiap kehadiran, sekurang-kurangnya 90 %
Sumatif, apabila siswa memiliki nilai lengkap tiap sub sumatif yang telah dilaksanakan dan telah menyelesaikan kokurikuler dan persyaratan administrasi lainnya, atau telah menyelesaikan beberapa unit pelajaran.
2. Syarat-syarat Ujian
Telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang ditentukan
Memiliki mulai lengkap seluruh mata pelajaran yang diberikan
Mengikuti proses belajar mengajar minimal 90 %.
3. Syarat-syarat Kenaikan Kelas
Pada setiap catur wulan tidak terdapat nilai kurang dan 5
Nilai rata-rata setiap mata pelajaran minimal 6,0
Untuk nilai Pendidikan Agama, PPKn, dan Bahasa Indonesia tidak kurang dari 6,0
Nilai jurusan rata-rata minimal 6,0
F. Hubungan Masyarakat
Untuk mengadakan hubungan dengan masyarakat, sekolah mengangkat seorang Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, sebagai penanggung jawab urusan Humas. Tugas Wakasek Bidang Humas itu adalah:
Orientasi program tahunan sekolah
Pengaturan dan penyelenggaraan hubungan sekolah dengan orang tua atau wali murid.
Pembinaan hubungan kekeluargaan di sekolah
Pembinaan hubungan sekolah dengan BP
Pengembangan hubungan antara sekolah dengan lembaga pemerintah dunia usaha atau lembaga sosial lainnya.
Pembinaan informasi tentang keadaan sekolah kepada masyarakat lingkungan.
Pertemuan dengan (konsultasi dengan dunia usaha)
Penyelenggara hari-hari besar nasional
Penyelenggara upacara keagamaan (kerjasama dengan guru pendidikan agama)
Penyelenggara pameran pendidikan dan majalah sekolah.
Kegiatan sosial yang mengikutsertakan semua warga SMU.
Menyusun laporan pembangunan hubungan sekolah dengan masyarakat.
Bila timbul masalah kenakalan remaja dan masalah keuangan (SPP) sekolah.
Menyelenggarakan penyelesaian dengan lingkungan masyarakat hingga terjadi hubungan yang baik.
Bentuk - bentuk hubungan sekolah dengan masyarakat meliputi :
Partisipasi sekolah dalam kegiatan masyarakat dalam hal ini:
Kesenian 1 x dalam pameran dan pagelaran
Olah raga I x dalam satu bulan
Hari-hari besar Nasional dan Keagamaan
Perpisahan dalam satu tahun
Pelestarian lingkungan Hidup
Gerakan jum’at bersih
6 K
Rereongan sapujaga.
Penyediaan Fasilitas sekolah untuk keperluan masyarakat
Penggunaan lapangan olah raga
Penggunaan perpustakaan
Mengundang nara sumber dan instansi sesuai dengan kebutuhan dan hubungan dengan lembaga pemerintahan yang terkait.
Melibatkan Komite sekolah dalam hal:
Informasi pendidikan
Bea siswa
Bantuan Pendidikan
Hubungan dengan Sekolah lain:
PPL UNIGAL Ciamis
PPL IAID Ciamis
SMU di kota Ciamis : Olahraga, OSIS, Kepramukaan,Paskibra, dan IRMA


G. Keuangan
1. Cara dan prosedur permintaan gaji dan honorer guru/pegawai
Membuat daftar gaji sesuai dengan daftar karyawan berdasarkan jabatan, golongan dan besarnya gaji.
Kemudian daftar gaji dikirim ke Pemerintah Kabupaten dengan batas waktu pengiriman tanggal 10 bulan yang bersangkutan sehingga daftar gajinya dikirim paling lambat tanggal 10.
Setelah pemerintah kabupaten menyetujui dan mengirim SPM (Surat Perintah Membayar) kepada sekolah yang bersangkutan berupa lampiran dan salinannya ke BPD.
Kemudian sekolah mengambil uang di BPD berupa cek sambil membawa SPM pada setiap bulan.
Setelah uang diterima, kemudian dibagikan kepada karyawan.
Kemudian petugas mengirim SPJ (Surat Pertanggungjawaban) ke BPD dengan batas akhir pengiriman SPJ tanggal 15, bulan yang bersangkutan.
Untuk honorarium, gaji pegawai/guru diperoleh dan sumbangan BP. 3 dan DSP yang diterima dan setiap siswa ketika masih sekolah.
UUDP atau UYHD (Uang yang harus dipertanggungjawabkan)
Pengajuan setiap triwulan sekali ke Pemerintah Kabupaten, setelah adanya persetujuan dan Kanwil yang berupa DIK (daftar isian kerja)
Kemudian adanya SPM (Surat Penntah Membayar) dan Pemkab ke sekolah juga adanya tembusan ke BPD.
Setelah SPM diterima dan digunakan untuk anggaran:
alat perkantoran
inventarisasi kantor
bahan dan perawatan serta peralatan
biaya pemeliharaan
Surat pertanggungjawaban yang memuat uang dilaporkan ke Kanwil.
3. Pengelolaan SPP, Dana OSIS, Dana Pramuka, Dana UKS, dan Tabungan Siswa.
a. Pengelolaan SPP
Dipungut dan siswa setiap bulan, besarnya sesuai dengan kategori sekolah sejumlah murid yang bersangkutan.
Kemudian disetor ke Bank
Hasil atau tanda bukti setoran dilaporkan ke Kanwil setiap akhir bulan.
b. Dana OSIS
Dipungut dan siswa setiap bulan, besarnya tergantung pada sekolah yang bersangkutan.
Dipergunakan untuk kepentingan para siswa
Dipegang oleh siswa Ketua OS1S dengan bimbingan guru

c. Dana Kepramukaan
Prosedurnya masih sama dengan dana OSIS namun dipergunakan untuk kepentingan Pramuka.
d. Dana UKS
Prosedurnya masih sama dengan dana OSIS namun dipergunakan untuk pemeliharaan kesehatan sekolah, anak sakit mendadak ketika belajar.
e. Tabungan Siswa
Sifatnya sukarela
Besarnya tidak terbatas
Tujuannya untuk mendidik anak hidup sehat
Waktunya bebas
Uangnya dikembalikan kepada siswa, apabila sudah keluar sekolah.

H. Kantor Sekolah/TU
Tugas dan peranan untuk setiap komponen kantor adalah sebagai berikut :
Kepala urusan tata usaha mempunyai tugas melaksanaan urusan ketatausahaan yang terdiri atas :
Penyusunan program tata usaha disekolah keluaran sekolah, dan perlengakapan sekolah
Pengurusan kepegawaian dan penyajian data atau laporan kegiatan kepengurusan tata usaha sekolah
Penyusunan perlengkapan sekolah
Penyusunan, penyajian data dan statistik
Komponen kepegawaian bertugas :
Kenaikan pangkat berkala
Mutasi pegawai
Mengawasi kedisiplinan pengawas
 Komponen urusan murid, tugasnya :
Urusan murid baru
Pembagian kelas
Mutasi murid
Absensi murid
Komponen bendahara SPP, bertugas
Penerimaan uang SPP dari siswa sesuai dengan jumlah murid
Penyetoran ke bank
Laporan ke kanwil tentang penerimaan SP bulan yang bersangkutan sesuai dengan jumlah murid
Komponen pembuatan daftar gaji
Membuat daftar gaji sesuai dengan personal berdasarkan urutan kepegawaian
Pengiriman daftar gaji
c. mencairkan cek setelah SPMU diterima
I. Bimbingan dan Penyuluhan (BP)
Bimbingan dan Penyuluhan merupakan salah satu dan tiga komponen penunjang penyelenggaraan pendidikan. Keberadaannya sangat dibutuhkan terutama untuk membantu para siswa agar mereka mempunyai kemampuan untuk memahami diri, menerima diri, mengarahkan din, dan merealisasikan dirinya sesuai dengan lingkungan, baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Karena SMU merupakan salah satu lembaga pendidikan yang mempersiapkan siswa sebelum dia memutuskan pilihannya ke perguruan tinggal/terjun langsung ke salah satu pekerjaan di masyarakat, kaitannya dengan proses Bimbingan Karier.
Melalui Bimbingan Karier tersebut diharapkan siswa memperoleh bantuan terutama dalam hal:
Pemahaman yang lebih tepat tentang keadaan dan kemampuan dirinya
Kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada pada dirinya dan yang terdapat dalam masyarakat.
Pengenalan terhadap berbagai jenis pekerjaan
Persiapan yang matang untuk memasuki dunia kerja, baik melalui kursus atau latihan maupun studi lanjut ke Perguruan Tinggi.
Memecahkan masalah-masalah khusus sehubungan dengan pemilihan pekerjaan.
Penghargaan yang obyektif terhadap pekerjaan.
Selain pemberian bantuan melalui bimbingan karier, pelayanan-pelayanan lain pun perlu mendapat perhatian sesuai dengan karakteristik kesulitan yang dihadapi oleh siswa. Jenis-jenis masalah yang bisa dihadapi oleh siswa antara lain:
1. Masalah pengajaran atau pelajaran
2. Masalah Pendidikan
3. Masalah Pekerjaan
4. Masalah penggunaan waktu senggang
5. Masalah-masalah pribadi
Hal lain yang perlu mendapat perhatian dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan di SMU yaitu, bahwa yang menjadi subyeknya adalah siswa yang sedang menginjak usia remaja. Dengan demikian, maka dalam proses pemberian bantuan diperlukan adanya pendekatan, khususnya yang sesuai dengan karakter siswa.



J. Gedung dan Fasilitas Sekolah
A. Gedung
Bangunan SMU Negeri 3 Ciamis terletak disebelah utara kota Kabupaten Ciamis, sekitar ± 1,5 km. Bangunan-bangunan yang ada di SMU Negeri 3 Ciamis semuanya termasuk bangunan yang permanen. Gedung SMU Negeri 3 Ciamis secara rinci adalah sebagai berikut;
Ruang (Kantor Kepala Sekolah), 1 ruang
Ruang Tata Usaha, 1 ruang
Ruang Wakil Kepala Sekolah, 1 ruang
Ruang Komite Sekolah/Dharma Shinta, 1 ruang
Ruang Perpustakaan, 1 ruang
Ruang Guru, 1 ruang
Ruang Belajar, 27 ruang
Ruang OSIS, 1 ruang
Ruang UKS/PMR, 1 ruang
Ruang Pramuka, 1 ruang
Ruang Komputer, 1 ruang
Ruang Kesenian, 1 ruang
Ruang BP, 1 ruang
Ruang Koperasi Sekolah, I ruang
Ruang Warung Sekolah, I ruang
Rumah Dinas, 3 gedung
Ruang Gedung, 1 ruang
Mesjid, 1 gedung
Ruang Laboratorium 2 ruang Lab. IPA dan Bahasa
Ruang WC, 3 ruang
Pos Jaga, 1 ruang
B. Fasilitas Penunjang serta Perlengkapan
Untuk menunjang terciptanya suasana belajar yang baik, serta tercapainya tujuan pendidikan, baik tujuan pendidikan nasional, tujuan kurikuler, maupun tujuan lainnya, maka sepantasnya suatu sekolah memiliki fasilitas penunjang itu. Sesuai dengan hal itu, maka SMU Negeri 3 Ciamis pun memiliki fasilitas itu diantaranya:
1. Alat-alat Kantor;
- Mesin tik                               6 buah
- Lemari besi                           4 buah
- Komputer                              2 buah
- Meja tulis kantor                   15 buah
- Kursi guru dan TU                72 buah
- Meja guru dan TV                179 buah
- Mebeler tamu                                    I stel
- Lemari kotak                         3 buah
- Lemari kastop                                   5 buah
- Lemari katalog                      3 buah
- Lemari kaca                          25 buah
- Lemari pendek                      8 buah
- Lemari kapur                         1 buah
- Lemari brankas                     3 buah
- Meja tik                                 4 buah
2.         Perlengkapan Kelas
 Meja guru kelas                                  27 buah
 Kursi siswa                             1031 buah
 Papan tulis                              35 buah
 Meja siswa                             500 buah
 Kursi guru                              27 buah
3.         Sarana Penunjang
a.         Kesenian
- Gamelan                                1 set
- Kecapi                                   2 buah
- Organ                                    I buah
- Electone                                1 buah
- Calung                                  1 set
- Angklung                              1 set
- Kendang                               2 buah
- Gong                         2 buah
b.         Olahraga
Bola Voly                    8 buah
Bola sepak                   4 buah
Cakram                                    8 buah
Lembing                                  2 buah
Peluru                          4 buah
stop watch                   2 buah
net you                                    3 buah
bola basket                  6 buah
peluit                           6 buah
balok start                   5 buah
tiang loncat tinggi       2 buah
kostum sepak bola       2 set
box                              1 buah
bola kasti                     1 buah
c. Pelajaran
segitiga besar
penggaris panjang
peta Asia
peta dunia
peta Amerika
peta Eropa
peta Afrika
OHP
globe
jangka
K. Perpustakaan
Perpustakaan adalah sarana sekolah yang sangat penting bagi siswa untuk tempat membaca dan menambah ilmu pengetahuan secara mandiri. Pengadaan buku-buku (Perpustakaan) di SMU Negeri 3 Ciamis berasal dan:
Sumbangan dan Depdiknas;
Sumbangan siswa;
Membeli.
Perpustakaan SMU Negeri 3 Ciamis memiliki koleksi buku-buku yang terdiri dari jenis
karya umum;
filsafat;
agama;
ilmu-ilmu sosial;
ilmu-ilmu bahasa
iptek;
IPA (fisika, biologi, kirnia)
Ilmu pengetahuan terapan
Pelayanan yang diberikan kepada para pengunjung menggunakan sistem terbuka, yaitu pengunjung berhubungan langsung dengan petugas perpustakaan untuk lapor dan mengisi buku daftar hadir serta dapat meminta penjelasan dan petugas mengenai bahan pustaka apa yang dibutuhkan.
Kegiatan (kerja) perpustakaan SMU Negeri 3 Ciamis adalah sebagai berikut:
Melaksanakan pemilihan bahan pustaka;
Mengadakan pelaksanaan bahan pustaka;
Mengadakan inventarisasi buku perpustakaan;
Memberikan cap tanda milik dan nomor pustaka pada bahan pustaka;
Klasifikasi;
Memberi label buku;
Katalogisasi;
Menyusun kartu katalog dalam lemari katalog serta menyusun bahan pustaka pada rak buku;
Mencatat peminjam dan pengembalian bahan pustaka;
Membantu pemakai dalam menggunakan perpustakaan;
Memberi penerangan dan memberi jawaban;
Melaksanakan tata ruang;
Merencanakan pengembangan perpustakaan;
L. Laboratorium
Laboratorium adalah merupakan sarana sekolah yang sangat penting, karena dapat membantu siswa-siswa dalam belajar, terutama dalam melakukan penemuan-penemuan dan percobaan, khususnya dalam mata pelajaran biologi, kimia dan fisika.
Di laboratorium, siswa dengan bimbingan guru melakukan praktikum sesuai
dengan petunjuk dan materi pelajaran. Guru membimbing dan bertanggung jawab selama siswa mengadakan praktikum. Disamping itu, guru juga bertanggung jawab untuk memelihara alat dan bahan yang ada di Laboratorium. Sedangkan koordinator bertanggungjawab sepenuhnya tentang laboratorium kepada Kepala Sekolah.
Prosedur pemanfaatan laboratorium; jika guru akan mengadakan praktikum, guru yang bersangkutan harus menghubungi petugas pengawas. Dengan demikian, maka tidak akan terjadi waktu praktek yang bersamaan antara kelas yang satu dengan yang lainnya. Hal mi juga dapat membantu kelancaran petugas dalam menyampaikan atau menyiapkan bahan yang akan digunakan. Dalam lembaran berikutnya akan dikemukakan alat-alat laboratorium.
Tugas-tugas yang perlu dilaksanakan oleh pengelola laboratorium adalah sebagai berikut :
Tugas koordinator laboratorium
Membuat suasana laboratorium dalam keadaan disiplin baik
Memelihara kebersihan, keamanan dan keselamatan labolatorium
Mengatur penggunaan atau pemakaian labolatorium yang merata sesuai dengan kondisi labolatorium
Mengontrol kebutuhan dan alat
2.    Tugas dan tanggungjawab teknis
Membuat administrasi labolatorium
Mengerek kesiapan alat dan bahan
Mengerek fungsi alat
Mengejutkan kebutuhan alat dan bahan kepada koordinator labolatorium
Membantu guru dalam kegiatan labolatorium
3.    Tugas dan peranan labolatorium
Membantu penanggungjawab teknis dan guru untuk menyiapkan labolatorium supaya siap pakai
Membersihkan alat yang sudah dipakai
Menyiapkan alat yang sudah dipakai
Membersihkan ruangan labolatorium sehabis dipakai
Menjaga keindahan dan kebesihan labolatorium

























BAB III
PEMBAHASAN

A. Analisis II
3.1 Sejarah Singkat berdirinya SMU Negeri 3 Ciamis
Dengan adanya alih fungsi dari SPG Negeri Ciamis menjadi SMA negeri Ciamis. Hal ini sesuai dengan adanya SK Mendikbud No. 0347/U/1984 dengan adanya SK Mendikbud No. 0347/U/1984 tentang alih fungsinya SPG Negeri Ciamis. Dilanjutkan dengan SK Mendikbud No. 0246/Q/1991 tentang perubahan SMA Negeri Bojonghuni menjadi SMU Negeri 3 Ciamis sangat bermanfaat terutama bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidkan ke jenjang yang lebih tinggi. Manfaat yang diperoleh dari pemanfaatan bangunan SPG oleh SMU Negeri 3 Ciamis diantaranya dapat membantu peningkatan taraf pendidikan nasional khususnya bagi Kabupaten Ciamis.
SMU Negeri 3 Ciamis sampai sekarang ini sudah menghasilkan dua belas lulusan. Dari hasil demikian menggambarkan bahwa SMU Negeri 3 Ciamis tidak ketinggalan jaman dari segi prestasi dengan sekolah-sekolah lain di Kabupaten Ciamis.
Hal tersebut dapat dilihat dari keberhasilan tujuan pendidikan yang telah diperolehnya. Keberhasilan lain yakni dibidang kesenian, olahraga, PPK dan kepramukaan yang cukup maju dan menghasilkan prestasi yang memuaskan.
3.2 Letak Geografis SMU Negeri 3 Ciamis
Dilihat dari letak geografisnya SMU Negeri 3 Ciamis baik untuk kegiatan belajar mengajar. Hal ini terlihat dari letaknya yang jauh dari kebisingan ataupun hiruk pikuk kendaraan. disamping itu walaupun SMU Negeri 3 Ciamis letaknya berada di Pinggir kota tetapi mudah dijangkau baik oleh kendaraan ataupun berjalan kaki.
3.3 Kurikulum SMU Negeri 3 Ciamis
Pelaksanaan kurikulum dapat dikategorikan telah memadai/baik. Hal ini dapat dilihat dari tenaga kerja administraitif yang telah dianggap cukup. Disamping  itu buku-buku sumber dan penunjangnya sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Keberhasilan pelaksanaan kurikulum juga dapat terlihat dari banyaknya alumnus SMU negeri 3 Ciamis dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi Negeri ataupun swasta.
3.4 Kepegawaian SMU Negeri 3 Ciamis
SMU Negeri 3 Ciamis dikepalai oleh seorang kepala Sekolah cukup memadai dengan keahliannya. Staf tata usaha, BP, perpustakaan dan koperasi sudah menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga dengan keadaan yang demikian memungkinkan terselenggaranya dan tercapainya tujuan pendidikan yang ingin dicapai.

3.5 Kesiswaan
Untuk masuk menjadi siswa/siswi SMU Negeri 3 Ciamis pihak sekolah menetapkan syarat-syarat penerimaan. Dengan demikian dapat diperoleh siswa yang berpotensi untuk mengembangkan sikap afektif, kognitif maupun psikomotornya.
Dengan ditetapkannya dan diberlakukannya persyaratan tersebut diharapkan dapat diperoleh lulusan yang berkualitas dan handal yang dapat mengembangkan bakatnya dilingkungan masyarakat.
3.6 Hubungan Masyarakat
Hubungan masyarakat di SMU Negeri 3 Ciamis mencakup hubungan diluar dan didalam lembaga. 
Dilihat secara umum SMU Negeri 3 Ciamis telah mengadakan hubungan yang baik. Dengan terjalinnya hubungan yang baik dengan berbagai aspek memudahkan SMU Negeri 3 Ciamis untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang ingin dicapainya.
3.7 Kantor Sekolah / TU
Dilihat dari mekanisme kerjanya tiap-tiap personel mempunyai tugas masing-masing sehingga cara kerja dapat terorganisir dengan baik. Dengan demikian diharapkan dapat membantu terselenggaranya pelaksanaan pendidikan secara optimal, yang dapat menunjang tercapainya tujuan pendidikan.
3.8 Bimbingan dan Penyuluhan
Bimbingan dan penyuluhan di SMU Negeri 3 Ciamis sangat membantu dalam menentukan bakat dan minat masing-masing siswa dalam penentuan jurusan pendidikan. Dengan demikian siswa dapat dibina dan didik sesuai dengan bakat dan minatnya dan diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas.
3.9 Gedung dan Fasilitas Sekolah
Gedung dan fasilitas sekolah SMU Negeri 3 Ciamis sudah cukup memadai. Dengan penggunaan yang baiklah yang dapat menimbulkan daya guna dan berhasil guna bagi gedung dan fasilitas sekolah. Dengan adanya pemeliharaan  sarana dan prasarana yang ada sudah memadai, hal tersebut dibuktikan dengan sedikitnya terjadi kerusakan.
3.10 Perpustakaan
SMU Negeri 3 Ciamis memiliki perpustakaan yang cukup besar dan cukup lengkap koleksi buku-bukunya. Selain itu ruang baca yang nyaman dan mekanisme kerja yang berjalan dengan baik dapat mendukung minat belajar siswa lebih meningkat.



3.11 Laboratorium
Seperti halnya sekolah lain SMU Negeri 3 Ciamis mempunyai Laboratorium yang cukup memadai untuk digunakan dalam kegiatan praktikum. keadaan Laboratorium yang memadai dapat mendukung keberhasilan belajar.

B. Kesimpulan dan Analisis
Setelah penulis menganalisis hasil orientasi dan observasi, maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut :
Dengan adanya fungsi dari SPG Negeri Ciamis menjadi SMU Negeri 3 Ciamis akan menambah kesempatan belajar bagi anak-anak usia sekolah.
Dilihat dari letak geografisnya, SMU Negeri 3 Ciamis keadaannya nyaman dan tenang sehingga konsentrasi belajar siswa tidak terganggu
Kurikulum yang digunakan cukup memadai, kurikulum yang digunakan di kelas I dan II adalah program intim sedangkan di kelas III adalah program khusus.
Sistem kepegawaian SMU Negeri 3 Ciamis sudah sesuai dengan prosedur sehingga mekanisme kerjanya sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Siswa-siswi SMU Negeri 3 Ciamis, dihasilkan dari hasil penyaringan. Syarat kenaikan telah ditentukan dan harus dipenuhi sehingga dapat memicu belajar yang lebih giat.
Hubungan antara masyarakat, sekolah dan orang tua yang dilakukan oleh SMU Negeri 3 Ciamis terjalin dengan baik. sehingga terjalin hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.
Kantor sekolah SMU Negeri 3 Ciamis terdiri atas komponen yang saling melengkapi sehingga dapat mempermudah dalam perolehan informasi.
Bimbingan dan penyuluhan di SMU Negeri 3 Ciamis sangat penting dan berperan dalam pendidikan.
Gedung dan fasilitas sekolah cukup memadai sehingga dapat menunjang keberhasilan KMB
Perpustakaan yang diminati oleh SMU Negeri 3 Ciamis cukup lengkap dan memadai sehingga meningkatkan motivasi dan minat baca siswa
SMU Negeri 3 Ciamis telah memiliki Laboratorium IPS , Bahasa, IPA dan komputer yang cukup memadai.







C. Saran-saran
Setelah penulis melakukan orientasi dan observasi penulis menilai bahwa SMU negeri 3 Ciamis telah mempunyai sarana dan prasarana yang cukup memadai. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah ketertiban. keamanan, serta kedisiplinan siswa terutama dalam kedisiplinan proses belajar mengajar. Selain itu perlu ditingkatkan penanaman rasa kekeluargaan diantara warga sekolah.
Selain itu diharapkan fasilitas sekolah yang sudah lengkap dan memadai dapat dimanfaatkan dengan baik guna memajukan sekolah dalam peningkatan prestasi.
Kiranya hal itulah yang dapat penulis ungkapkan sebagai saran untuk SMU Negeri 3 Ciamis. Terima kasih.
















BAB IV
PENUTUP

            Akhirnya ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah mendukung atas terlaksana dan terselesaikannya laporan orientasi dan observasi ini sebagai salah satu syarat penyempurnaan PPL.
            Semoga SMA 3 Ciamis Penulis berharap semoga SMU Negeri 3 Ciamis dapat mencatat siswa dan siswi yang berkualitas tinggi dan tidak kalah bersaing dengan SMU lain yang ada di Kabupaten Ciamis.
            Sebagai penutup, akhirnya penulis berharap semoga laporan ini berguna dan dapat memotivasi penulis untuk menuju kearah yang lebih baik dan dapat berguna bagi kita semua. Amin.

















OBSERVASI LAPANGAN

Sekolah Menengah Atas (SMA)
Negeri 3 Ciamiss

Diajukan untuk memenuhi persyaratan PPL di SMA Negeri 3 Ciamis







Disusun oleh :

Mohamad Ijudin
Enjang Kuswanda
Miming miftahudin
Heni Haryani
Yuneu prasetya




PROGRAM STUDY BAHASA INGGRIS
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS GALUH CIAMIS

Kamis, 10 November 2011

Aplikasi Undang-Undang No 32 Dalam Realisasi Otonomi Daerah di Kabupaten Ciamis


 BAB I
PENDAHULUAN

Undang-undang no 32 tahun 2004 merupakan undang-undang baru dalam sistem pemerintahan di Indonesian yang merupakan pengalihan sistem dari yang asalnya sentralistis menjadi desentralistis atau dalam kata lain pengalihan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam hal pengelolaan pemerintahan dengan istilah Otonomi Daerah (otda). Sentralitas yang sistem pengelolaannya bersifat terpusat (centralistic) dimana pengelolaan didominasi oleh negara secara nasional sehingga menimbulkan faktor ketergantungan (dependence) daerah terhadap pusat. Pengalihan ini diharapkan pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota bahkan sampai ke pedesaan mampu secara mandiri mengelola daerahnya masing-masing tanpa harus tergantung kepada pusat (independent).
Indepedensi daerah dalam otonomi daerah mencakup segala hal baik dalam sistem pengelolaan pemerintahan maupun sistem pengelolaan sumber daya (resource management). Maju mundurnya sebuah daerah bukan ditentukan oleh pusat tapi oleh baik-buruknya sistem pengelolaan di daerah tersebut. Undang-undang no.32 hanyalah sebagai kerangka acuan (frame of reference) dalam mekanisme pengelolaan, sedangkan aplikasi dan implementasinya tergantung daerah masing-masing.
Kabupaten Ciamis merupakan salah satu daerah diwilayah provinsi Jawa Barat. Dalam hal aplikasi undang-undang no.32 tahun 2004 kabupaten Ciamis  telah berusaha menerapkannya meskipun masih terletak banyak kelemahan. Dalam hal ini penulis mencoba menganalisa aplikasi undang-undang no 32 dalam realisasi otonomi daerah di kabupaten Ciamis.





BAB II
PEMBAHASAN

PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS

Pembentukan Daerah
Pemerintah Kabupaten Ciamis melakukan pemekaran dari suatu daerah kabupaten menjadi dua daerah yaitu kabupaten Ciamis dan Kota Banjar dengan mekanisme ketentuan pembentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal 4, yaitu dngan pembentukan nama, cakupan wilayah, batas wilayah, ibukota, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan serta perangkat daerah.
Pemekaran kabupaten Ciamis menjadi 2 bagian daerah setelah memenuhi syarat administratif  yaitu dengan adanya persetujuan DPRD kabupaten dan bupati Ciamis, persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 3. Memenuhi syarat teknis dimana Kota Banjar yang akan dimekarkan dari Kabupaten Ciamis memiliki faktor kemampuan secara ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan keamanan dan faktor kemampuan lain sebagaimana ketentuan  ayat 3. dan memenuhi syarat fisik dimana Kota Banjar terdiri dari 4 (empat) buah kecamatan dan Ciamis terdiri dari 30 (tiga puluh) buah kecamatan sebagaimana dalam ayat 5

Kawasan Khusus
Kabupaten Ciamis telah dicoba dilakukan dengan pembangunan kawasan khusus sebagaimana dimaksuk pasal 9, yaitu pembangunan pelabuhan nasional di pantai Pangandaran namun kawasan pelabuhan ini belum terealisasi karena banyaknya kendala, meskipun hal itu sudah menjadi program masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Puteri. Kabupaten Ciamispun menjadikan wilayah pantai pangandaran ini sebagaisalah satu kawasan khusus wisata terdepan di Jawa Barat.


PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN

 Pemerintah Pusat dan Provinsi menyerahkan urusan pemerintahan ke Kabupaten Ciamis dengan disertai bantuan pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana begitupun dengan pemerintah Provinsi Jabar dengan menyerahkan bantuan pendanaan kepada kabupaten Ciamis ( dana PPK, KBBS) sebagaimana dalam pasal 12.
Urusan wajib pemerintah kabupaten Ciamis teraplikasi dengan jelas dengan terbentuknya APBD yang disertai program kerjanya, Peraturan Daerah (perda) , Surat Keputusan (SK) Bupati, sebagaimana pasal 14 ayat 1. Urusan pilihan teraplikasi dengan terwujudnya visi-misi Ciamis yang memprioritaskan Pariwisata dan agrobisnis sebagai modal utama pembangunan dan sumber Penghasilan Asli daerah (PAD) sebagaimana pasal 14 ayat 2.
Kabupaten Ciamis memilk8 Sumber Daya kelautan dan secara mandiri meskipun belum berhasil maksimal telah mengelola kekayaan laut pantai Selatan (pasal 18).

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Penyelenggara Pemerintahan
Penyelenggara pemerintah kabupaten ciamis adalah Bupati dan Wakil Bupati (pasal 19), penyelenggaraannya dengan berpedoman kepada asas umum penyelenggaraan negara, asas desentralisasi dan asas otonomi (pasal 20), dengan menggunakan hak-hak dan kewajiban daerah sebagaimana maksud pasal 21 dan 22.
Dalam penyusunan APBD, Ciamis disorot tajam karena dinilai kurang efektif, efisien, kurang akuntable dan bersifat kurang terbuka tidak mempertimbangkan acuan undang-undang no 32 pasal 23. yang seharusnya efektif, efisien, akuntabel  dan terbuka untuk umum.

PEMERINTAH DAERAH

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Ciamis diperintah oleh seorang kepala daerah yang disebut Bupati dan dibantu oleh wakil kepala daerah yang disebut Wakil Bupati. Bupati dan Wakil Bupati Ciamis sampai saat ini dipilih secara representatif oleh anggota DPRD karena kebelumsiapan pemerintah dalam menyelenggarakan pemilihan umum mengingat pelaksanaanya tepat pada tahun 2004 saat kelahiran undang-undang no.32, bukan oleh rakyat secara pemilihan langsung sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat 5
Pemerintah kabupaten ciamis telah melakukan kordinasi dan prosedural sistem pemerintahan sesuai dengan tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pasal 25, 26 dan 27.

Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Saat ini Wakil Bupati Ciamis diberhentikan sementara (nonaktif) oleh Presiden dengan desakan dari elemen masyarakat bukan atas usul DPRD karena didakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan diancam pidana penjara 5 tahun dan divonis pengadilan negeri Ciamis sebagaimana ketentuan pasal 30 ayat 1. Wakil Bupati Ciamis belum diberhentikan oleh presiden karena dalam status banding dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap (ayat 2). Wakil Bupati Ciamis diberhentikan sementara karena melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun 2001 senilai 2.5 Milyar rupiah (pasal 31). Sementara tugas Wakil Bupati Ciamis yang dinonaktifkan dilaksanakan oleh Bupati Ciamis sampai memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 34).

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Ciamis telah terbentuk dengan memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagai maksud pasal 41, dengan melaksanakan tugas dan wewenangnya; membentuk perda, membahas dan menyetujui RAPBD, melakukan pengawasan dan ketentuan lain sebagaimana maksud pasal 42.
DPRD Ciamis telah memberlakukan haknya yaitu interplasi, angket dan menyatakan pendapat (pasal 43), mengajukan rancangan perda dan haklain sebagaimana dimaksud pasal 44 tentang hak dan kewajiban DPRD.
DPRD Ciamis memiliki alat kelengkapan yang terdiri atas 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan dan alat kelengkapan lain sebagaimana ketentuan pasal 46.
Badan Kehormatan DPRD Ciamis baru terbentuk Desember tahun 2005 dengan jumlah anggota sebanyak 5 orang sesuai dengan aturan dengan anggota DPRD 45 orang maka anggota Badan Kehormatan terdiri dari 5 orang anggota (pasal 47).
Fraksi di DPRD ciamis terdiri dari 4 fraksi karena anggota DPRD ciamis sebanyak 45 orang sehingga wajib membuat Fraksi sebanyak 4 buah yaitu fraksi PDI perjuangan, fraksi Golkar, Fraksi PPP dan satu Fraksi Gabungan yaitu Fraksi Galuh yang terdiri dari anggota dewan yang berasal dari PKS, PAN, PKB dan PKPS

Larangan Dan Pemberhentian Anggota DPRD
Pemberhentian antar waktu anggota DPRD belum teraplikasi, karena kasus korupsi yang melibatkan sebagian anggotanya saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perangkat Daerah
Perangkat Daerah yang dimilki Kabupaten Ciamis terdiri atas Sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan 30 Kecamatan sebagaimana maksud pasal 120.

KEPEGAWAIAN DAERAH

Pasal 129 s/d pasal 135 cukup jelas aplikasinya dengan telak melakukan sistem manajemen pengaturan kepegawaiannya .

PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH

Ciamis memiliki sekitar 28 perda sampai 2006 ini (pasal 136-138), dalam hal pembahasan perda, DPRD ciamis hampir tidak melibatkan masyarakat yang mempunyai hak untuk memberikan masukan baik tertulis maupun lisan yang seharusnya secara terbuak menerlibatkan masyarakat sebagimana ketentuan pasal 139.
Prosedural dan mekanisme penyusunan dan pembentukan peraturan daerah telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Ciamis sebagaimana ketentuan pasal 140 sampai dengan 149 dengan cukup jelas
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Ciamis memilki Rencana Pembangunan Jangka Panjang dengan terbentuknya visi misi ciamis dengan iman dan taqwa Ciamis terdepan dalam Agrobisnis dan Pariwisata. Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah yang berupa peraturan daerah sebagimana pasal 150, menyusun Rencana Strategi (RENSTRA) pembangunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan (pasal 151).

KEUANGAN DAERAH

            Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan pemerintahan daerah dibebankan pada Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana aturan pasal 155.

Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan
            Sumber pendapatan kdaerah Kabupaten Ciamis berasal dari Pendapatan Asli Daerah PAD) dan dana perimbangan (pasal 158). Dana perimbangan ini berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam (pasal 160), Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN dengan aspek pemerataan dan keadilan (pasal 161) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) berasal dari APBN atas dasar kegiatan khusus yang diusulkan daerah (pasal 162).
BUMD

             Sampai saat ini kabupaten Ciamis belum memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan perekonomian dayan tinglat daya beli masyarakat sebagaimana pasal 177.

APBD

 Pemerintah kabupaten ciamis membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) berdasarkan prioritas dan plafon anggaran (pasal 180) dengan prosedural dan mekanisme sebagaiman diatur dalam pasal 181 sampai pasal 194

KAWASAN PERKOTAAN DAN DESA

Kabupaten Ciamis memiliki kawasan yang memilki kategori perkotaan seperti Pangandaran dan Banjarsari, namun sistem pengelolaannya masih dilakukan oleh pihak pemda bukan oleh daerah terkait sebaimana pasal 199. Desa-Desa yang tercakup dalam wilayah kabupaten ciamis telah terbentuk namun belum tampak adanya indepedensi secara menyeluruh karena masih banyak desa yang diatur pemda dan belum termilkinya lembaga-lembaga pendukung pembangunan di desa-desa sebagaimana ketentuan pasal 202 sampai pasal 236 tentang desa.






















BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN DAN SARAN

1.      Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam aplikasi Undang-Undang 32 tahun 2004 sebagai parameter indepedensi dan kemajuan daerah belumlah maksimal, hal ini disebabkan adanya ketimpangan dalam struktural pemerintahan.
2.      Sistem pemerintahan belum terlaksana secara profesional serta pengelolaan sumber daya Alam (natural resource) belum terkelola dengan baik disebabkan kurangnya kualitas sumberdaya manusia (human resource) kabupaten Ciamis.
3.      Untuk lebih maju dan lebih aplikatif dalam otonomi daerah hendaknya kabupaten ciamis secara kultural harus memperbaiki sumber daya manusianya terutama mereka yang duduk dalam lembaga eksekutif dan legislatif , harus konsisten dalam penegakan sufremasi hukum serta konsisten dalam merealisasikan program kerja yang mengusung visi misi “Dengan Iman dan Taqwa Ciamis Terdepan Dalam Agrobisnis dan Pariwisata”.